Blog

  • PWI Pusat Tegaskan Sanksi Firdaus demi Menjaga Marwah Organisasi

    PWI Pusat Tegaskan Sanksi Firdaus demi Menjaga Marwah Organisasi

    JAKARTA | PASESATU.COM — Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendukung keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, anggota PWI yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

    Sikap tersebut disampaikan dalam rapat Dewan Penasihat bersama Pengurus Harian PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Pertemuan berlangsung secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir langsung dan lainnya mengikuti melalui Zoom.

    Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Suryopratomo, mengatakan keputusan DK harus dihormati sebagai bagian dari penegakan aturan organisasi. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pertanggungjawaban individu sebagai anggota, bukan sebagai konflik pribadi ataupun persoalan antarlembaga.

    Ia mengakui keputusan itu tidak mudah, mengingat Firdaus telah lama berkiprah di lingkungan PWI dan juga menjadi bagian dari Dewan Penasihat.

    “Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” kata Suryopratomo, yang akrab disapa Mas Tomy.

    Mantan pemimpin redaksi Kompas dan mantan direktur utama Metro TV itu menegaskan, kedudukan seseorang dalam struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses penegakan aturan.

    Menurut dia, keputusan Dewan Kehormatan harus dilihat sebagai hasil dari mekanisme organisasi yang memiliki kewenangan dan prosedur tersendiri.

    Suryopratomo juga menyatakan bahwa keputusan DK tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang dapat diabaikan oleh unsur organisasi lainnya, terutama apabila telah dinyatakan final dan mengikat.

    “Marwah PWI justru dibangun dari keberanian kita untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk terhadap Firdaus,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, Dewan Penasihat bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi. Karena itu, keanggotaan Firdaus dalam dewan tersebut tidak seharusnya menghalangi proses penegakan disiplin terhadap dirinya sebagai anggota PWI.

    Suryopratomo menambahkan, PWI perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat konsolidasi setelah melewati berbagai persoalan internal. Ia menilai sanksi organisasi semestinya menjadi bagian dari pembelajaran agar aturan dapat dijalankan secara konsisten.

    “ Sanksi terhadap Firdaus bukan tujuan akhir. Sanksi adalah bagian dari pendidikan organisasi dan upaya menjaga agar aturan memiliki makna bagi organisasi,” katanya.

    Sasongko Sebut Pelanggaran Bukan Kealpaan

    Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menilai tindakan Firdaus bukan sekadar kelalaian. Ia berpendapat, Firdaus memahami persoalan yang menjadi dasar keputusan Dewan Kehormatan.

    “Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan,” ujar Sasongko.

    Ia merujuk pada amar putusan Dewan Kehormatan yang, menurutnya, memuat pertimbangan mengenai rekam jejak Firdaus serta keputusan organisasi terkait Hari Pers Nasional (HPN), termasuk pembentukan panitia pelaksana.

    Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan kesempatan kepada Firdaus untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, Firdaus tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.

    Informasi mengenai proses klarifikasi tersebut merupakan keterangan dari pihak PWI dan perlu dibaca dalam konteks penjelasan organisasi mengenai dasar pengambilan keputusan.

    PWI Siapkan Tindak Lanjut

    Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang, menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi rujukan bagi penerapan aturan organisasi pada masa mendatang.

    Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada Dewan Penasihat atas masukan dan pandangan yang diberikan dalam rapat tersebut.

    “Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Akhmad Munir.

    Dewan Penasihat PWI Pusat menegaskan bahwa penegakan sanksi terhadap anggota merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi. Konsistensi dalam menjalankan aturan dinilai penting untuk mempertahankan kewibawaan PWI sekaligus memperkuat persatuan di tengah dinamika internal.***

    Editor : Syahrul Usman

  • ​Pelaksanaan TKA Gelombang Pertama di SMAN 1 Tanah Jambo Aye Berlangsung Lancar dan Sukses

    ​Pelaksanaan TKA Gelombang Pertama di SMAN 1 Tanah Jambo Aye Berlangsung Lancar dan Sukses

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) gelombang pertama di SMAN 1 Tanah Jambo Aye resmi berakhir hari ini, Kamis (29/10/2026). Secara keseluruhan, pelaksanaan ujian yang berlangsung sejak tanggal 26 hingga 29 Oktober ini berjalan dengan aman, sukses, dan tanpa kendala. 

    ​Kepala SMAN 1 Tanah Jambo Aye,Aceh Utara Juliana,S.Pd.,M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh siswa kelas 3 yang terdaftar sebagai peserta TKA hadir 100% selama pelaksanaan ujian. 

    ​”Alhamdulillah, pelaksanaan TKA di SMAN 1 Tanah Jambo Aye berjalan sukses dan lancar, serta seluruh siswa hadir,”tutut Juliana saat ditemui Pase Satu,Kamis 29/10/2026.

    ​Beliau menjelaskan, karena banyaknya jumlah peserta yang mencapai 205 siswa, pihak sekolah membagi pelaksanaan TKA ke dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang dibagi menjadi tiga sesi dengan memanfaatkan dua laboratorium komputer agar seluruh siswa terfasilitasi dengan baik. 

    ​”Untuk gelombang pertama berakhir hari ini. Selanjutnya, gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 5 November mendatang. Kami mengambil dua gelombang karena kapasitas gelombang pertama saja tidak mencukupi untuk 205 siswa kami,” jelasnya. 

    ​Meski di beberapa sekolah lain sempat terdengar kabar adanya kendala jaringan internet, Kepsek SMAN 1 Tanah Jambo Aye bersyukur jaringan dan sistem di sekolah kita tetap stabil hingga hari terakhir gelombang pertama. 

    ​”Alhamdulillah, di sekolah kita semuanya lancar dan tidak ada hambatan, baik dari segi sinyal maupun teknis lainnya,” pungkasnya.***

    ​

    Editor : Syahrul Usman

  • 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal, 3 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Aceh Utara

    3,87 Juta Batang Rokok, 3 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Aceh Utara
    Kepala Kejari Aceh Utara Hilman Azazi memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cara dipotong. Foto Syahrul Usman/pasesatu.com

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari 74 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis, 29 Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.870.000 batang rokok, sekitar tiga kilogram sabu, dan enam bungkus ganja.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk menuntaskan penanganan barang bukti setelah proses hukum selesai.

    “Dengan selesainya pemusnahan ini, tugas kita sebagai jaksa eksekutor terkait barang bukti telah selesai,” kata Hilman.

    Menurut Hilman, barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani sekitar enam bulan terakhir. Sebagian perkara telah melalui upaya hukum hingga tingkat kasasi. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti terkumpul dalam jumlah yang cukup.

    Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan kedua yang digelar Kejari Aceh Utara dengan mekanisme pengumpulan barang bukti secara bertahap.

    Barang bukti itu berasal dari pengungkapan perkara oleh penyidik Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Kasusnya mencakup tindak pidana narkotika, jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya. Jutaan batang rokok yang dimusnahkan antara lain berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe.

    Hilman mengimbau masyarakat menghindari rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Menurut dia, pita cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pembelian rokok legal perlu menjadi pilihan masyarakat.

    Kepala Kejari Aceh Utara Hilman Azazi membakar barang bukti ganja dalam pemusnahan 74 perkara pidana, Kamis (29/10/2026).

    Ia mengaku tidak memiliki data terperinci mengenai peredaran rokok ilegal di Aceh Utara. Informasi mengenai kondisi di lapangan, kata dia, lebih diketahui penyidik dan instansi yang berwenang.

    Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

    Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Rokok ilegal dipotong, ganja dibakar, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.***

  • Tok Keng Pimpin PERBAKIN Aceh Tamiang, Bidik PORA 2027

    Tok Keng Pimpin PERBAKIN Aceh Tamiang, Bidik PORA 2027

    ACEH TAMIANG | PASESATU.COM — Syaiful Syahputra alias Tok Keng terpilih sebagai Ketua Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2026–2030 dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) di Jatuh Hati Coffee, Kecamatan Karang Baru, Rabu (28/10/2026) malam. Ia menargetkan penguatan pembinaan atlet untuk menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2027.

    Tok Keng mengatakan kepengurusan baru akan mengaktifkan organisasi, memperkuat soliditas pengurus, serta menjaring dan membina atlet potensial dari kalangan pemuda dan pemudi.

    “Saya berkomitmen untuk mencari serta membina bibit-bibit atlet menembak dari kalangan pemuda dan pemudi Aceh Tamiang,” ujarnya.

    Ia menegaskan, kemajuan PERBAKIN membutuhkan kerja sama seluruh anggota dan pihak terkait, disertai pembinaan terarah, kedisiplinan, dan sportivitas.

    Muskab tersebut dihadiri KBO Intelkam Polres Aceh Tamiang, perwakilan KONI Aceh Tamiang dan PERBAKIN Aceh, serta pengurus dan anggota PERBAKIN setempat.

    Kepengurusan baru diharapkan mampu melahirkan atlet berprestasi dan meningkatkan daya saing Aceh Tamiang pada PORA 2027 maupun kejuaraan lainnya.

    Kegiatan Muskab tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri, KBO Intelkam Polres Aceh Tamiang, perwakilan PERBAKIN Provinsi Aceh, perwakilan KONI Kabupaten Aceh Tamiang, anggota DPRK Aceh Tamiang, para ketua klub menembak, pengurus dan anggota PERBAKIN Aceh Tamiang, serta Ruslan selaku pemegang mandat PERBAKIN tingkat provinsi.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Sekda Aceh Utara Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan

    Sekda Aceh Utara Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, meminta generasi muda berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan daerah dan agen perubahan di tengah tantangan zaman.

    Pesan itu disampaikan Dayan saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Upacara Landeng, Lhoksukon, Rabu (28/10/2026).

    Ia menegaskan, semangat persatuan dan kebangsaan yang terkandung dalam ikrar Sumpah Pemuda harus diwujudkan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan Aceh Utara.

    Dalam kegiatan tersebut, Dayan bersama Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Aceh Utara, Zulkifli, turut menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah pemuda dan pemudi berprestasi di tingkat regional dan nasional.

    Penghargaan itu diharapkan memotivasi generasi muda untuk terus berkarya, mengembangkan potensi, dan berkontribusi bagi daerah.

    Upacara dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, aparatur sipil negara, serta ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan.***

    Editor : Syahrul Usman

  • TKA di Aceh Utara Berjalan Lancar, Siswa Terdampak Gangguan Server Dijadwalkan Ulang

    TKA di Aceh Utara Berjalan Lancar, Siswa Terdampak Gangguan Server Dijadwalkan Ulang

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di wilayah Kabupaten Aceh Utara secara umum berlangsung aman dan lancar. Namun, gangguan pada server pusat pada hari pertama menyebabkan siswa pada sesi pertama harus mengikuti ujian ulang yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.

    Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan hal tersebut saat ditemui Media Pasesatu pada perayaan Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye, Rabu (28/10/2026).

    Muhammad Johan menjelaskan, pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026. Kendati sempat menghadapi kendala teknis akibat gangguan server pusat pada hari pertama, pelaksanaan ujian di satuan pendidikan lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.

    “Alhamdulillah, pelaksanaan TKA hari ini berjalan lancar di semua satuan pendidikan. Untuk gelombang pertama kemarin, karena ada gangguan pada server pusat, siswa sesi pertama akan diikutsertakan kembali pada Jumat mendatang. Sementara sesi kedua dan seterusnya tetap berjalan lancar,” jelasnya.

    Ia juga memastikan, sekolah-sekolah di wilayah pedalaman tidak menghadapi hambatan berarti. Berbagai kendala di lapangan dapat diantisipasi oleh masing-masing kepala sekolah sehingga pelaksanaan ujian tetap berlangsung sesuai petunjuk teknis.

    Selain kendala teknis jaringan, keterbatasan fasilitas komputer di sejumlah sekolah juga menjadi perhatian. Salah satunya dialami SMA Negeri 1 Muara Batu yang belum memiliki fasilitas memadai untuk melaksanakan TKA secara mandiri.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, pelaksanaan ujian dialihkan dengan memanfaatkan fasilitas SMP Negeri 1 Dewantara melalui kerja sama antarsatuan pendidikan.

    Langkah ini menjadi solusi agar keterbatasan sarana tidak menghambat siswa dalam mengikuti TKA.

    Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan, Muhammad Johan menyebut pelaksanaan TKA di Aceh Utara secara umum berlangsung aman dan terkendali.

    Pihaknya terus memantau pelaksanaan ujian guna memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan mengikuti TKA sesuai ketentuan, termasuk siswa yang terdampak gangguan teknis pada hari pertama.

    Dengan koordinasi antara Cabang Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan satuan pendidikan terkait, kendala yang muncul diharapkan dapat ditangani tanpa mengganggu keseluruhan proses pelaksanaan TKA di Aceh Utara.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye, Fardian, M.Kom. Ajak Tanamkan Keteladanan Rasulullah

    Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye, Fardian, M.Kom. Ajak Tanamkan Keteladanan Rasulullah

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menggelar peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (28/10/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Desa Sama Kurok tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus menanamkan nilai-nilai keislaman dan akhlak mulia di lingkungan pendidikan.

    Peringatan Maulid Nabi tahun ini mengusung tema “Mari Tanamkan Keteladanan Nabi Muhammad SAW, Demi Mencapai Keberkahan dari Allah SWT untuk Dunia dan Akhirat.”

    Kepala SMKN 1 Tanah Jambo Aye, Fardian, M.Kom., menjadi bagian penting dalam kegiatan keagamaan yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan, tenaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

    Turut hadir unsur Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye, staf Puskesmas Tanah Jambo Aye, insan pers, staf pengajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, staf Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga lainnya.

    Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap pendidikan keagamaan, sekaligus memperkuat hubungan antara pihak sekolah, pemerintah, tenaga kesehatan, insan pers, dan masyarakat.

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan kesempatan untuk kembali menghayati perjuangan serta meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

    Bagi dunia pendidikan, nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW, seperti kejujuran, amanah, kesabaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap sesama, memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.

    Melalui kegiatan ini, keluarga besar SMKN 1 Tanah Jambo Aye diharapkan semakin memperkuat ukhuwah Islamiyah serta membangun generasi yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga beriman, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.

    Momentum Maulid Nabi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pendidikan yang bermakna tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik sesuai nilai-nilai agama dan norma masyarakat.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Ketua Pemuda Pancasila Aceh Utara Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Serukan Persatuan dan Solidaritas

    Ketua Pemuda Pancasila Aceh Utara Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Serukan Persatuan dan Solidaritas

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Utara, Ali Quba, menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang berlangsung di bawah tenda merah putih, Rabu (28/10/2026). Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan persatuan, nasionalisme, dan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

    Ali Quba hadir bersama sejumlah pengurus Pemuda Pancasila Aceh Utara. Mereka bergabung dengan peserta upacara dari berbagai unsur yang menunjukkan semangat kebersamaan dalam memperingati momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.

    Ali Quba menyampaikan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Lebih dari itu, momentum 28 Oktober harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk terus menjaga persatuan dan memperkuat komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan, membangun solidaritas, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan harmonis.

    Ia berharap generasi muda di Kabupaten Aceh Utara mampu mengimplementasikan semangat Sumpah Pemuda melalui tindakan nyata, antara lain menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, serta menghindari sikap dan tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

    “Semangat Sumpah Pemuda harus kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pemuda harus menjadi perekat persatuan, menjaga kerukunan, dan ikut berkontribusi positif bagi masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut.

    Ali Quba juga mengajak seluruh elemen kepemudaan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif di Aceh Utara.

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober merupakan refleksi atas ikrar para pemuda pada 1928 yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yakni Indonesia.

    Melalui peringatan ke-98 ini, Pemuda Pancasila Aceh Utara diharapkan terus berperan aktif dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila, meningkatkan kepedulian sosial, dan mendorong generasi muda menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan di tengah masyarakat.***

    Editor : Syahrul Usman

  • SETIA Protes Tim GTRA Sepihak, Minta Penyelesaian Konflik Agraria di Aceh Utara Dilakukan Secara Terbuka

    SETIA Protes Tim GTRA Sepihak, Minta Penyelesaian Konflik Agraria di Aceh Utara Dilakukan Secara Terbuka
    Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito. Foto : Syahrul Usman/pasesatu

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito, mengecam pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aceh Utara yang dinilai dilakukan secara sepihak dan menyalahi kesepakatan bersama yang telah dibuat di kantor bupati.  

    ​Hal tersebut diungkapkan oleh Dwijo saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor ‘Arasy Setia, Selasa (27/10/2026).  

    ​Dwijo menjelaskan bahwa hasil kesepakatan antara pihak bupati, DPRK, dan sembilan pihak terkait—termasuk perwakilan masyarakat Aceh Utara—sebenarnya telah merumuskan sembilan poin penting terkait penyelesaian konflik agraria PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

    Namun, dalam praktiknya, pihak PTPN bersama instansi terkait justru bergerak sendiri dengan membentuk tim GTRA baru serta mengirimkan surat kepada kepala desa dan camat tanpa melibatkan unsur Serikat Tani Aceh maupun tokoh masyarakat.  

    ​”Tentu itu tidak sesuai dengan hasil kesepakatan kita di kantor bupati. Oleh karena itu, kami melayangkan surat keberatan kepada bupati bahwa tim GTRA itu harus diulang, dibentuk kembali, dan melibatkan kami serta tokoh-tokoh masyarakat yang lain,” ujar Dwijo.  

    ​Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi. Langkah sepihak yang dilakukan perusahaan dan BPN dikhawatirkan justru mengkhianati kesepakatan resmi dan memperkeruh situasi di lapangan.  

    ​Selain itu, Dwijo menyoroti tindakan pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak PTPN di wilayah Cot Girek dan sekitarnya. Berdasarkan kesepakatan di kantor bupati, pengukuran ulang tidak boleh mencakup wilayah-wilayah yang menjadi klaim masyarakat, seperti batas atau patok masyarakat, tanaman warga, hingga permukiman penduduk.  

    ​”Konflik agraria di Cot Girek ini bukan hanya tentang fasum-fasos, tetapi bagaimana menyelesaikan konflik strukturalnya secara menyeluruh, mulai dari persoalan lingkungan, ketimpangan, hingga sertifikat-sertifikat masyarakat tahun 1996 dan 2021 yang masuk ke dalam wilayah HGU,” tegasnya.  

    ​Pihak Setia menegaskan akan tetap menempuh jalur dialog dan mematuhi hasil kesepakatan di kantor bupati. Kendati demikian, jika pihak terkait terus mengabaikan kesepakatan dan melanggar komitmen bersama, pihaknya tidak segan-segan untuk menaikkan eskalasi perlawanan demi membela hak-hak petani dan masyarakat Aceh Utara.

    Editor : Syahrul Usman

  • Ayah Oet Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Bendera Bulan Bintang Sebelum 4 Desember 2026: Jangan Biarkan Ketegangan Terus Berulang

    Ayah Oet Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Bendera Bulan Bintang Sebelum 4 Desember 2026: Jangan Biarkan Ketegangan Terus Berulang
    Ayah Oet membentangkan Bendera Bintang Bulan di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 15 Agustus 2025. (Dok. Ist.)

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh (PA), Teuku Oetman yang akrab disapa Ayah Oet, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat segera menuntaskan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang sebelum 4 Desember 2026. 

    Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut hingga berulang kali memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.

    Ayah Oet menegaskan, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum terkait implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

    Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi memperpanjang keresahan masyarakat dan menimbulkan gesekan di lapangan.

    “Hampir setiap hari terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak keamanan di desa-desa. Terlebih ketika masyarakat mengibarkan Bendera Bulan Bintang dalam perayaan Maulid Nabi,” tutur Ayah Oet, Rabu (28/10/2026).

    Ia menilai, persoalan ini tidak seharusnya terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

    Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang memiliki dasar hukum, dapat diterapkan secara konsisten, serta mampu mencegah benturan antara masyarakat dan aparat.

    Polemik Bendera Bulan Bintang bukan sekadar persoalan pengibaran simbol. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, pelaksanaan regulasi, serta hubungan antara masyarakat Aceh dan aparat keamanan yang perlu dikelola secara hati-hati.

    Karena itu, Ayah Oet mendesak agar penyelesaian dilakukan sebelum 4 Desember 2026. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan imbauan atau melakukan pendekatan sesaat ketika ketegangan muncul. 

    Dibutuhkan langkah konkret, komunikasi terbuka, dan penjelasan hukum yang tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

    Di sisi lain, aparat keamanan juga diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Setiap persoalan di lapangan perlu ditangani secara terukur, sesuai ketentuan hukum, dan dengan tetap menghormati hak masyarakat.

    Ayah Oet meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat tidak menunda-nunda penyelesaian persoalan ini. Kepastian mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku dan aparat memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas.

    Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang menyangkut simbol dan kekhususan Aceh membutuhkan penyelesaian yang serius, bukan sekadar respons ketika muncul ketegangan. 

    Menjelang 4 Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret pemerintah: apakah polemik ini akan dituntaskan melalui kepastian hukum dan dialog, atau kembali dibiarkan menjadi persoalan berulang yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

    Bagi Ayah Oet, penyelesaian yang jelas dan terukur diperlukan agar perbedaan penafsiran tidak terus berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.***

    Editor : Syahrul Usman