![]() |
| Ayah Oet membentangkan Bendera Bintang Bulan di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 15 Agustus 2025. (Dok. Ist.) |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh (PA), Teuku Oetman yang akrab disapa Ayah Oet, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat segera menuntaskan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang sebelum 4 Desember 2026.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut hingga berulang kali memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Ayah Oet menegaskan, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum terkait implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi memperpanjang keresahan masyarakat dan menimbulkan gesekan di lapangan.
“Hampir setiap hari terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak keamanan di desa-desa. Terlebih ketika masyarakat mengibarkan Bendera Bulan Bintang dalam perayaan Maulid Nabi,” tutur Ayah Oet, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai, persoalan ini tidak seharusnya terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang memiliki dasar hukum, dapat diterapkan secara konsisten, serta mampu mencegah benturan antara masyarakat dan aparat.
Polemik Bendera Bulan Bintang bukan sekadar persoalan pengibaran simbol. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, pelaksanaan regulasi, serta hubungan antara masyarakat Aceh dan aparat keamanan yang perlu dikelola secara hati-hati.
Karena itu, Ayah Oet mendesak agar penyelesaian dilakukan sebelum 4 Desember 2026. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan imbauan atau melakukan pendekatan sesaat ketika ketegangan muncul.
Dibutuhkan langkah konkret, komunikasi terbuka, dan penjelasan hukum yang tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Di sisi lain, aparat keamanan juga diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Setiap persoalan di lapangan perlu ditangani secara terukur, sesuai ketentuan hukum, dan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
Ayah Oet meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat tidak menunda-nunda penyelesaian persoalan ini. Kepastian mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku dan aparat memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas.
Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang menyangkut simbol dan kekhususan Aceh membutuhkan penyelesaian yang serius, bukan sekadar respons ketika muncul ketegangan.
Menjelang 4 Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret pemerintah: apakah polemik ini akan dituntaskan melalui kepastian hukum dan dialog, atau kembali dibiarkan menjadi persoalan berulang yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.
Bagi Ayah Oet, penyelesaian yang jelas dan terukur diperlukan agar perbedaan penafsiran tidak terus berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.***
Editor : Syahrul Usman

Tinggalkan Balasan