![]() |
| Kepala Kejari Aceh Utara Hilman Azazi memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cara dipotong. Foto Syahrul Usman/pasesatu.com |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari 74 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis, 29 Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.870.000 batang rokok, sekitar tiga kilogram sabu, dan enam bungkus ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk menuntaskan penanganan barang bukti setelah proses hukum selesai.
“Dengan selesainya pemusnahan ini, tugas kita sebagai jaksa eksekutor terkait barang bukti telah selesai,” kata Hilman.
Menurut Hilman, barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani sekitar enam bulan terakhir. Sebagian perkara telah melalui upaya hukum hingga tingkat kasasi. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti terkumpul dalam jumlah yang cukup.
Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan kedua yang digelar Kejari Aceh Utara dengan mekanisme pengumpulan barang bukti secara bertahap.
Barang bukti itu berasal dari pengungkapan perkara oleh penyidik Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Kasusnya mencakup tindak pidana narkotika, jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya. Jutaan batang rokok yang dimusnahkan antara lain berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe.
Hilman mengimbau masyarakat menghindari rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Menurut dia, pita cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pembelian rokok legal perlu menjadi pilihan masyarakat.
![]() |
| Kepala Kejari Aceh Utara Hilman Azazi membakar barang bukti ganja dalam pemusnahan 74 perkara pidana, Kamis (29/10/2026). |
Ia mengaku tidak memiliki data terperinci mengenai peredaran rokok ilegal di Aceh Utara. Informasi mengenai kondisi di lapangan, kata dia, lebih diketahui penyidik dan instansi yang berwenang.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Rokok ilegal dipotong, ganja dibakar, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.***


Tinggalkan Balasan