![]() |
| Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito. Foto : Syahrul Usman/pasesatu |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito, mengecam pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aceh Utara yang dinilai dilakukan secara sepihak dan menyalahi kesepakatan bersama yang telah dibuat di kantor bupati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dwijo saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor ‘Arasy Setia, Selasa (27/10/2026).
Dwijo menjelaskan bahwa hasil kesepakatan antara pihak bupati, DPRK, dan sembilan pihak terkait—termasuk perwakilan masyarakat Aceh Utara—sebenarnya telah merumuskan sembilan poin penting terkait penyelesaian konflik agraria PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Namun, dalam praktiknya, pihak PTPN bersama instansi terkait justru bergerak sendiri dengan membentuk tim GTRA baru serta mengirimkan surat kepada kepala desa dan camat tanpa melibatkan unsur Serikat Tani Aceh maupun tokoh masyarakat.
”Tentu itu tidak sesuai dengan hasil kesepakatan kita di kantor bupati. Oleh karena itu, kami melayangkan surat keberatan kepada bupati bahwa tim GTRA itu harus diulang, dibentuk kembali, dan melibatkan kami serta tokoh-tokoh masyarakat yang lain,” ujar Dwijo.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi. Langkah sepihak yang dilakukan perusahaan dan BPN dikhawatirkan justru mengkhianati kesepakatan resmi dan memperkeruh situasi di lapangan.
Selain itu, Dwijo menyoroti tindakan pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak PTPN di wilayah Cot Girek dan sekitarnya. Berdasarkan kesepakatan di kantor bupati, pengukuran ulang tidak boleh mencakup wilayah-wilayah yang menjadi klaim masyarakat, seperti batas atau patok masyarakat, tanaman warga, hingga permukiman penduduk.
”Konflik agraria di Cot Girek ini bukan hanya tentang fasum-fasos, tetapi bagaimana menyelesaikan konflik strukturalnya secara menyeluruh, mulai dari persoalan lingkungan, ketimpangan, hingga sertifikat-sertifikat masyarakat tahun 1996 dan 2021 yang masuk ke dalam wilayah HGU,” tegasnya.
Pihak Setia menegaskan akan tetap menempuh jalur dialog dan mematuhi hasil kesepakatan di kantor bupati. Kendati demikian, jika pihak terkait terus mengabaikan kesepakatan dan melanggar komitmen bersama, pihaknya tidak segan-segan untuk menaikkan eskalasi perlawanan demi membela hak-hak petani dan masyarakat Aceh Utara.
Editor : Syahrul Usman

Tinggalkan Balasan