JAKARTA | PASESATU.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan fleksibilitas kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengatur kebutuhan tenaga relawan. Salah satu alternatif yang diperbolehkan adalah menerapkan sistem kerja bergiliran atau shifting sesuai jumlah penerima manfaat dan kebutuhan operasional.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pengelola SPPG untuk menyesuaikan jadwal kerja relawan tanpa harus mengurangi atau memberhentikan tenaga yang selama ini telah terlibat dalam operasional pelayanan.
Baca Juga
Usai Pimpin BGN, Sudaryono Pastikan Lepas Posisi Wakil Menteri Pertanian
Dalam alternatif perhitungan yang disampaikan BGN, kebutuhan tenaga relawan disesuaikan dengan kapasitas penerima manfaat (PM). Berikut rincian jumlah relawan berdasarkan kelompok penerima manfaat:
- Lebih dari 3.000 penerima manfaat: 47 relawan.
- 2.500–2.999 penerima manfaat: 42 relawan.
- 2.000–2.499 penerima manfaat: 33 relawan.
- 1.500–1.999 penerima manfaat: 24 relawan.
- 1.000–1.499 penerima manfaat: 15 relawan.
Skema tersebut menjadi alternatif bagi mitra SPPG dalam menghitung kebutuhan tenaga kerja berdasarkan kapasitas pelayanan masing-masing satuan.
BGN juga menegaskan bahwa penerapan skema perhitungan tersebut bukan merupakan kewajiban untuk mengurangi jumlah relawan maupun melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sebagai gantinya, pengelola SPPG dapat mengatur pembagian waktu kerja melalui sistem shifting. Dengan mekanisme ini, relawan dapat bekerja secara bergantian sesuai jadwal dan kebutuhan operasional di masing-masing SPPG.
Baca Juga
Meski demikian, pengaturan jumlah maupun jadwal kerja relawan tetap harus memperhatikan ketentuan anggaran operasional. BGN menetapkan pagu biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat untuk setiap hari pelayanan efektif.
Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat membantu mitra SPPG menjaga kelancaran pelayanan pemenuhan gizi sekaligus mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja dan anggaran yang tersedia.
Baca Juga
Dengan penerapan sistem kerja bergiliran, pengelola SPPG memiliki alternatif dalam menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia tanpa harus mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan ketentuan operasional SPPG dapat diakses melalui situs web dan kanal media sosial resmi Badan Gizi Nasional.***

Tinggalkan Balasan