Blog

  • Petani Aceh Bersuara: Ketahanan Pangan Harga Mati

    LHOKSUKON – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, suara lantang datang dari seorang ketua DPW Tani Merdeka provinsi Aceh di Geureudong Kupi, Aceh Utara. Cut Muhammad, Ketua DPW Tani Merdeka Provinsi, dengan tegas menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah harga mati bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Aceh.

    “Ketahanan pangan adalah ketika setiap orang, setiap saat, memiliki akses pada makanan yang cukup, aman, dan bergizi,” ujar Cut Muhammad kepada wartawan, Minggu (9/2/2025). 

    “Ini bukan sekadar kebutuhan, tapi hak setiap manusia untuk hidup sehat dan produktif.”

    Cut Muhammad, yang juga, menyoroti pentingnya infrastruktur pertanian dalam mendukung ketahanan pangan. 

    Ia mencontohkan irigasi yang baik, harus segera di normalisasi untuk sayap kanan, kalau tidak segara di lakukan normalisasi air yang akan mengalir keperwahan warga tidak akan sampai, ini perlu tidak lanjut dari pemerintah kabupaten Aceh untuk segera menormalisa saluran yang ada di sayap kanan untuk sembilan kecamatan yang ada di Aceh Utara.

    Masalah jalan pertanian yang memadai, fasilitas pendukung lainnya. 

    “Tanpa infrastruktur yang memadai, petani akan kesulitan meningkatkan produksi dan mendistribusikan hasil panen,” jelasnya. “Akibatnya, masyarakat juga yang akan rugi karena harga pangan bisa melonjak tinggi.”

    Pernyataan Cut Muhammad ini bukan sekadar kata-kata kosong. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Aceh masih menghadapi tantangan dalam hal ketahanan pangan.

    Pada tahun 2024, angka kemiskinan di Aceh mencapai 15,47%, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 9,54%.

    “Ini adalah ironi,” kata Cut Muhammad.

     ”Aceh memiliki potensi pertanian yang besar, tapi apa masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses pangan yang layak?”

    Cut Muhammad berharap, suara petani dapat didengar oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama membangun ketahanan pangan di Aceh.

    “Ini bukan hanya tugas petani, tapi tugas kita bersama,” pungkasnya. “Mari kita wujudkan ketahanan pangan untuk masa depan Aceh yang lebih baik.” (Muliadi) ***

  • Pemerintah Kecamatan Tanah Luas Gelar MTQ ke-XXXV untuk Pererat Ukhuwah dan Cinta Al-Qur’an

    LHOKSUKON- Pemerintah Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan yang ke-XXXV. Acara ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 Februari 2025, bertempat di halaman Kantor Camat Tanah Luas.

    Camat Tanah Luas, dalam surat pemberitahuannya yang ditujukan kepada para Geuchik (Kepala Desa) di wilayahnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung suksesnya acara ini.

    “Sehubungan dengan akan dilaksanakannya MTQ Tingkat Kecamatan Tanah Luas ke-XXXV, kami mohon kepada Bapak Geuchik untuk dapat mengirimkan peserta MTQ yang ada di gampong masing-masing ke tingkat Kecamatan Tanah Luas selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2025,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Penata Tk. I, Bahtiar, SE.

    Pemerintah Kecamatan Tanah Luas berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap Al-Quran, serta mempererat tali silaturahmi antar warga.

    “Kami berharap, melalui MTQ ini, kita dapat melahirkan generasi-generasi Qur’ani yang mampu mengamalkan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Camat Tanah Luas.

    Acara ini direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Utara atau pejabat yang mewakilinya. Selain itu, berbagai kegiatan pendukung seperti seminar keagamaan dan pameran produk-produk UMKM juga akan turut memeriahkan acara ini. (Muliadi) ***

  • Pedoman Pemberitaan

    pasesatu.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi dalam memproduksi, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi kepada publik secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika.


    1. Ruang Lingkup

    pasesatu.com adalah media siber yang menyajikan berita, artikel, dan informasi dalam bentuk teks, foto, video, grafis, dan format digital lainnya melalui jaringan internet.

    Seluruh konten jurnalistik ditujukan untuk kepentingan publik dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi.


    2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    Setiap berita yang dipublikasikan pasesatu.com melalui proses verifikasi dan disajikan secara berimbang.

    Dalam hal tertentu, apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh, berita akan tetap disajikan dengan mencantumkan keterangan yang jelas bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.


    3. Akurasi dan Koreksi Berita

    pasesatu.com berkomitmen menjaga akurasi setiap pemberitaan.
    Apabila ditemukan kekeliruan, redaksi akan melakukan:

    • Koreksi
    • Ralat
    • Klarifikasi

    secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab.


    4. Hak Jawab

    pasesatu.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Permintaan hak jawab dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan melalui kontak resmi redaksi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.


    5. Pencantuman Sumber Berita

    Setiap berita mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Identitas narasumber dapat dirahasiakan dalam kondisi tertentu demi keselamatan dan kepentingan publik, sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.


    6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

    pasesatu.com dapat memuat konten yang berasal dari pembaca, seperti opini, komentar, atau kiriman informasi.

    Konten tersebut menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang mengandung:

    • Fitnah
    • Ujaran kebencian
    • Pornografi
    • Kekerasan
    • Diskriminasi SARA
    • Pelanggaran hukum dan norma yang berlaku

    7. Iklan dan Konten Berbayar

    Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas dan dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.

    Redaksi pasesatu.com menjaga independensi editorial dan tidak mencampuradukkan kepentingan bisnis dengan pemberitaan.


    8. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

    pasesatu.com berkomitmen melindungi hak anak dan kelompok rentan dengan tidak mengungkap identitas korban sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.


    9. Tanggung Jawab Redaksi

    pasesatu.com bertanggung jawab penuh atas seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan dan terbuka terhadap pengaduan masyarakat.


    10. Kontak Redaksi

    Untuk pengaduan, koreksi berita, hak jawab, atau klarifikasi, masyarakat dapat menghubungi:

    pasesatu.com
    Alamat: Jalan Lhoksukon – Cot Girek, Aceh Utara, Provinsi Aceh

    📧 Email: pasesatumedia@gmail.com
    📱 Telepon/WhatsApp: 0852-6266-1295 / 0851-7807-4861

  • Uang Untuk Sewa Toko Habis Buat Main Judi, Pria di Aceh Utara Bikin Laporan Palsu Dibegal

    LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara kedapatan membuat laporan palsu dibegal di Jalan Line Pipa Gampong Matang Ben Kecamatan Tanah Luas. Polres Aceh Utara “menghukum” pria berinisial MN (36) itu untuk membuat video klarifikasi bahwa peristiwa itu tidak benar.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bambang menyampaikan polisi mengunggah video klarifikasi tentang berita bohong itu ke media sosial untuk memberi efek jera terhadap pria tersebut.

    “Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuat video klarifikasi, karena perbuatannya sudah membuat kegaduhan,” ujar AKP Bambang, Senin (27/1/2025).

    Kasus laporan palsu itu, kata AKP Bambang, berawal dari aduan MN ke Polsek Tanah Luas pada Minggu Sore (26/1/2025) bahwa dia menjadi korban begal di Jalan Line Pipa, setelah menerima laporan itu dan menyelidikinya, polisi curiga karena keterangan MN tidak bisa dibuktikan di tempat kejadian.

    Ketika menghadirkan MN di lokasi yang disebut sebagai tempat MN dibegal, tidak ada petunjuk maupun saksi yang bisa menguatkan pengakuannya.

    “Ceritanya janggal dan dalam kasus seperti itu memang korban dihadirkan ke lokasi, tidak ada jejak terjadinya pembegalan,” ujar AKP Bambang.

    MN mengarang cerita bahwa ia dibegal oleh lima pria bertopeng di jalan Line Pipaa lalu mengambil uang di saku calananya, bahkan MN nekat melukai lehernya sendiri dengan batu bata, seolah-olah itu terjadi karena terkena seutas tali yang dibentangkan para pelaku begal untuk menghadang korban.

    Kepada polisi, MN akhirnya mengaku dia mengarang cerita begal itu karena takut dimarahi Ibunya. Dia membuat laporan palsu karena telah menghabiskan uang Ibunya untuk menyewa toko buat bermain judi Online. 

    “Uangnya dipakai untuk deposit Judi Online, terus kalah sehingga karena takut, kemudian dia membuat cerita fiktif itu,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Utara.

    Polisi meminta MN membuat videp klarifikasi laporan palsu dibegal itu dan diunggah ke media sosial Polres Aceh Utara. Dalam video itu, MN meminta maaf kepada publik karena laporan palsunya dibegal dinilai meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.

    “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian resor Aceh Utara dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar MN.

  • Kecam Penembakan WNI di Perairan Malaysia, Haji Uma Desak Pemerintah Bertindak Tegas


    JAKARTA
     – Penembakan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada Jumat (24/1/2025) telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos, yang mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik resmi.

     

    Dalam pernyataan yang diterima media, Minggu (26/1/2025), Senator yang akrab disapa Haji Uma, meminta pemerintah Indonesia agar segera mengeluarkan sikap diplomatik resmi terhadap kasus penembakan yang menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan lima lainnya terluka parah, termasuk dua warga Aceh.

     

    “Kami mengecam keras penembakan WNI oleh otoritas keamanan laut Malaysia. Pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan sikap resmi untuk menanggapi tindakan ini,” tegas Haji Uma.

     

    Mendorong Investigasi Kasus Penembakan WNI

     

    Haji Uma juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera melakukan langkah diplomatik untuk mendesak pemerintah Malaysia mengusut insiden ini secara transparan. Menurutnya, penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga unprocedural harus diperjelas apakah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau ada pelanggaran yang dilakukan APMM.

     

    “Pemerintah Malaysia perlu membuktikan kebenaran di lapangan dan tidak hanya bergantung pada pernyataan sepihak yang menyebut tindakan ini dilakukan karena adanya perlawanan dari WNI,” ujar Haji Uma.

     

    Menurut informasi yang diterimanya, Haji Uma menyebut bahwa konfirmasi terkait kronologi dan korban baru diperoleh secara resmi dari sejumlah warga Aceh di Malaysia. Hal ini, menurutnya, mempertegas urgensi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.

     

    Menjaga Hubungan Diplomatik

     

    Lebih lanjut, Haji Uma menekankan pentingnya langkah diplomatik untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia sebagai negara tetangga. “Pernyataan sikap pemerintah Indonesia harus dilakukan untuk memastikan kasus ini tidak memengaruhi hubungan diplomatik dan bilateral yang telah terjalin,” pungkasnya.

     

    Sementara itu, Kemenlu disebut telah mulai melakukan pendekatan diplomatik terkait kasus ini. Haji Uma berharap upaya tersebut mampu mendorong investigasi resmi oleh otoritas Malaysia agar kebenaran diungkap, dan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.***

  • Konflik Aceh Sudah Berakhir Tapi Lahan Rakyat Belum Dikembalikan

    DEMO

    PASE SATU | ACEH TIMUR – Puluhan warga Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Perkebunan PT Bumi Flora, Sabtu 25 Januari 2025.

    Warga menuntut perusahaan tersebut mengembalikan lahan milik warga yang diduga dirampas pada perusahaan tersebut pada masa konflik Aceh. 

    Seperti diketahui, konflik agraria dalam luka lama perang RI-GAM yang melanda warga Aceh Timur di Kawasan PT Bumi Flora masih belum tuntas, walaupun Aceh telah berdamai selama 19 tahun.

    Kini, warga yang berdomisili di kawasan lingkar lahan Perkebunan Sawit PT Bumi Flora kembali menuntut pengembalian lahan yang terpaksa mereka jual ditengah kecamuk perang RI-GAM tempo dulu.

    “Walaupun dulu lahan ini dibayar seratus ribu rupiah per kapling, yang pasti saat itu kami menjualnya secara terpaksa, agar terhindar dari tuduhan terlibat Gerakan Pengacau Keamanan Aceh”, terang Ismail, dalam orasi yang digelar dalam area kebun PT Bumi Flora.

    Orasi warga mengungkap kembali kondisi nihil kepastian hukum saat proses pembukaan lahan untuk PT Bumi Flora dimasa silam yang kelam, masa konflik RI-GAM.

    Sejak masa konflik, PT Bumi Flora telah menguasai tanah negara melalui Hak Guna Usaha (HGU). 

    Bahkan sejak tahun 1990, PT Bumi Flora telah menyerobot lahan seluas 3.400 hektar milik masyarakat, setidaknya masyarakat di enam kecamatan yaitu Banda Alam, Peudawa, Idi Tunong, Darul Ikhsan, Idi Timur, dan Ranto Peureulak.

    Massa aksi unjuk rasa meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun Pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan tuntutan masyarakat yakni penyelesaian konflik lahan hingga pemulihan hak kepemilikan tanah atas lahan yang berkonflik sejak masa pembukaan lahan hingga berakhirnya masa kepemilikan HGU oleh PT Bumi Flora. ***

    Selengkapnya dengan link: https://acehsatu.com/article/konflik-aceh-sudah-berakhir-tapi-lahan-rakyat-belum-dikembalikan

  • Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan

    PASESATU.COM| JAKARTA – Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Myanmar sejak 24 Juni 2024 di penjara District kwauthaung atas tuduhan pelanggaran batas perairan, kini telah berada di Yangon paska dapat amnesti.

    Ketujuh nelayan asal Aceh Timur bersama 5.864 tahanan asal Myanmar, serta 180 orang asing memperoleh amnesti dalam rangka peringatan 77 tahun kemerdekaan Myanmar dari Inggris pada hari sabtu 04 Januari 2025. 

    Berdasarkan informasi dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos kepada awak media, tujuh nelayan Aceh Timur tersebut tiba di Yangon pada Rabu (22/1/2025). 

    Proses mobilisasi ketujuh nelayan dari District kwauthaung ke Yangon, Ibukota Myanmar sempat terkendala biaya yang mencapai Rp 31 juta. Namun akhirnya terselesaikan setelah dibantu Haji Uma Rp 23 juta. Sementara sisanya Rp 8 juta dari hasil pengumpulan keluarga para nelayan. 

    Dalam rangkaian proses pemulangan para nelayan ini, anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma melakukan upaya koordinasi dengan berbagai pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, pihak keluarga nelayan dan pihak terkait lainnya. 

    Saat ini sedang dilakukan pemberkasan dokumen untuk kepentingan pengurusan pemulangan ke Aceh. Berdasarkan hasil koordinasi Haji Uma dengan Kepala DKP Aceh Aliman, ketujuh nelayan rencananya akan dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatera Utara, 2 Februari 2025 nantinya. 

    Menurut Haji Uma, biaya pemulangan para nelayan dari Yangon ke tanah air mencapai Rp 30 juta. Dalam hal ini, pemerintah Aceh berkomitmen akab menanggung biayanya. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi antara Haji Uma dengan Kadis KP Aceh, Aliman.

    “Hasil koordinasi dengan Kadis KP Aceh, pemulangan ketujuh nelayan ke tanah air direncanakan 2 Februari ini dan biaya bagi pemulangan rencananya akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh nantinya”, ujar Haji Uma, Sabtu (25/1/2025). 

    Haji Uma menambahkan, ketujuh nelayan yang saat ini telah berada di Yangon dalam keadaan sehat. Pihak KBRI Yangon saat ini sedang mengurus paspor dan dokumen lainnya untuk kepentingan pemulangan para nelayan ke tanah air. 

    Adapun nama ketujuh nelayan asal Aceh Timur yang akan dipulangkan tersebut yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nahoda, Sementara ABK yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa),  Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara). 

    Haji uma berharap keluarga para nelayan untuk bersabar dan jangan mudah percaya terhadap berbagai informasi dari sumber yang tidak akurat dan seraya berdoa untuk kelancaran proses pemulangan nantinya. 

    “Semoga kedepan semua kita juga lebih berhati hati dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan agar hal yang sama tidak terulang lagi dan butuh sosialisasi dari semua stakeholder untuk lebih di tingkatkan ke selamat dan sanksi hukum ke depan”, tutup Haji Uma.

  • Sosok Cek Bay, dan Pandangannya Terhadap 18 Tahun Perdamaian Aceh

    CEK BAY

    PASESATU.COM | ACEH UTARA - Siapa yang tidak mengenal dengan sosok Cek Bay, dirinya merupakan sosok yang bersahaja dan mudah bersahabat. Cek Bay sapaan akrab dari Nasrizal, merupakan eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

    Pada saat Aceh dilanda Konflik, dirinya memilih bergabung dengan GAM, untuk memperjuangkan marwah dan martabat bangsa Aceh di mata dunia, dirinya mengangkat senjata dan bergerilya untuk merebut kemerdekaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


    Pria kelahiran tahun 1980 tersebut mendapatkan pendidikan militer di Cot Laba, Desa Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Setelah mendapatkan pendidikan militer kemudian dirinya ditugaskan oleh pimpinan GAM sebagai Penembak Misterius (Petrus) selama tiga bulan di Lhoksukon.


    Setelah misinya tercium oleh TNI / Polri kemudian dirinya ditarik kedalam pasukan di Wilayah Samudera Pase Daerah IV Tgk Chik di tunong, dirinya ditempat di Sagoe Kulam Meudaulat.


    Jiwa terbangkit bergabung dengan GAM, berawal saat dirinya merantau ke Malaysia. Dimana Aceh saat itu memiliki kekayaan Alam yang berlimpah tapi harus hidup sengsara. Banyak pemuda dan pemudi harus terpaksa meninggalkan kampung halaman demi mencari sesuap nasi ke negara tetangga.


    Atas tekat dan dasar tersebut dirinya yang memiliki sifat ke Acehan serta rasa cinta terhadap Aceh. Akhirnya mengikuti jejak sang deklarator Gerakan Aceh Merdeka Almarhum Tgk Muhammad Hasan Di Tiro.


    Cek Bay nama sandi yang didapatkannya saat sudah bergabung dengan GAM, merupakan sosok yang ringan tangan dan mudah berbaur dengan masyarakat sekitar, serta memiliki tanggung jawab yang tinggi.


    Setelan konflik berkepanjangan di Aceh selesai dengan Nota kesepahaman MoU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu, dirinya dan ribuan eks Kombatan GAM kembali ketengah masyarakat.


    Kemudian dirinya memulai karir sebagai kontraktor berkat tekat dan kerja kerasnya, karirnya pun berkembang pesat, dimana setiap pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan spek karena dirinya selalu memperhatikan kualitas dan kuantitas setiap apa yang dikerjakan.


    Dilihat dari segi perjuangan dirinya dipercaya sebagai Ule Kompi kemudian pada tahun 2019 dirinya dicalonkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Partai Aceh (PA) yang merupakan partai lokal yang lahir setelah kesepakatan perdamaian antara pemerintah RI dan GAM.


    Karena dianggap mumpuni dan mempunyai pengaruh besar di dalam masyarakat dirinya berhasil menduduki kursi di parlemen Kabupaten Aceh Utara.


    Di parlemen dirinya dipercaya sebagai Ketua Komisi IV dan Juga Anggota Banggar.


    Selama dirinya menduduki kursi parlemen telah banyak gebrakan yang diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara terutama masyarakat di dapil pemilihannya.


    Sebagai sosok GAM yang dikenal luas masyarakat dirinya selalu mendengarkan setiap Aspirasi yang disampaikan kepadanya.


    Pria yang berperawakan tinggi putih tersebut selalu menyempatkan diri untuk berbincang dan berdiskusi dengan masyarakat di warung kopi. Hal itu merupakan karakter yang sudah melekat padanya.


    Menurutnya, Karakteristik orang Aceh selalu menyampaikan setiap ide dan aspirasi serta diskusi tertentu di Warung Kopi. Maka warung kopi di Aceh berbeda dengan ditempat lain, warkop di Aceh adalah sentral informasi.


    Berbekal informasi yang didapatkannya dari masyarakat dirinya membahas permasalahan tersebut ke parlemen. 


    Selama dirinya menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Utara telah banyak menyerap aspirasi masyarakat, salah satunya tentang infrastruktur jalan dan juga kegiatan sosial lainnya.


    Dirinya mempunyai ide untuk membangun Aceh khususnya Aceh Utara agar tidak hanya bergantung pada APBK yang selama ini di gelontorkan, Namun pemerintah daerah harus mempunyai inovasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.


    Dimana selama ini kita ketahui bersama Aceh Utara memiliki areal persawahan yang luas, perkebunan, laut dan pertambakan.


    Maka pemerintah harus punya inovasi untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan fokus terhadap sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.


    Salah satunya dengan mengundang para investor untuk berani berinvestasi di bumi Pase ini. Sehingga setiap hasil dari sektor -sektor tersebut saat masa panen pemerintah bisa menjamin harga jualnya lebih tinggi.


    Saat ini menurutnya, para petani, pekebun dan nelayan di Aceh Utara terpaksa menjual hasil ke luar Aceh, padahal kalau pemerintah bisa menampung dengan cara bekerja sama dengan investor maka cost nya bisa lebih murah sehingga harga jualnya akan lebih tinggi.


    Nah kalau ini yang bisa kita upayakan maka perekonomian masyarakat Aceh Utara akan meningkat, Sebut Politisi Partai Aceh yang juga Keuangan Sagoe Kulam Meudaulat.


    Hari ini perlu kita ketahui bahwa Aceh Utara menjadi daerah termiskin karena pemerintah tidak fokus terhadap program peningkatan ekonomi masyarakat.


    Pemerintah hari ini lebih kepada mengejar penghargaan WTP, namun lupa dengan apa yang bisa ditinggalkan kepada masyarakat.


    Selain itu dirinya juga menilai kesalahan ini bukanlah semata kepada pemerintah daerah namun harus kita pahami juga bahwa ini juga tanggung jawab pemerintah pusat. Salah satunya adalah dengan belum di implementasikan setiap butir-butir MoU Helsinki.


    Sudah 18 tahun perdamaian antara GAM dan RI di laksanakan namun belum ada penyelesaian yang jelas. Padahal menurutnya Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.


    Kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.


    Memang selama ini sudah terbentuk kerangka penyelesaian MoU Helsinki yang dituangkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) namun perlu pengkajian ulang dan juga penyempurnaan, dan belum di implementasikan.


    Salah satunya yang belum di implementasikan adalah tentang bendera, tentang pembagian hasil antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dan juga ada beberapa kewenangan Aceh yang belum sepenuhnya di berikan, Sebut Cek Bay.


    Saya rasa semua persoalan yang ada di Aceh akan terselesaikan baik itu terkait perekonomian kalau semua butir -butir MoU Helsinki di implementasikan semestinya.


    “Jadi tidak ada dusta di dalam perdamaian yang telah disepakati, kalau semua permasalahan ini direalisasikan”, Ucap Cek Bay.***

  • Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Perangkat Desa Terancam 15 Tahun Penjara

    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Tiga perangkat desa dari Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, harus berurusan dengan hukum akibat terlibat dalam penjualan kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu. 

     

    Pada Kamis 23 Januari 2025, ketiganya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama barang bukti meliputi satu lembar kulit Harimau Sumatera berikut tulang belulangnya, satu lembar kulit Beruang Madu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi mereka pada November 2024 lalu.

     

     

    Ketiga tersangka, yakni R (26), Z (35), dan I (36), masing-masing menjabat sebagai bendahara desa, sekretaris desa, dan kepala dusun. Mereka diduga berperan aktif dalam perburuan dan penjualan kulit satwa langka yang menjadi kebanggaan Indonesia. 

     

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktariadi Kurniawan, SH., M.H., memastikan para tersangka kini ditahan di Lapas Lhoksukon selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

     

    “Ancaman hukuman bagi mereka adalah 15 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam, terutama satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Semua itu sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Oktariadi.

     

    Perburuan di Hutan Langkahan yang Berujung Penangkapan

    Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, pada Senin malam 26 November 2024 lalu. Ketika itu, R dan Z kedapatan mengangkut kulit hewan menggunakan sepeda motor. Sementara itu, I, yang bertugas mencari pembeli, juga diamankan di lokasi.

     

    Menurut pengakuan R, kulit Harimau Sumatera tersebut diperoleh dari hasil jerat yang dipasang di hutan Langkahan, Aceh Utara.

     

    Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.***

  • PLN Aceh: Perbaikan Jaringan Listrik di Desa Alue Drien Jadi Prioritas Tahun Ini

    ACEH | PASESATU.COM – Terkait dengan laporan masyarakat Desa Alue Drien Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, yang sudah bertahun-tahun rugi akibat spaning (tegangan) listrik rendah hingga membuat alat elektronik milik warga rusak. 

    Selain tegangan listrik yang rendah juga, kurangnya tiang penyangga kabel sehingga di sepanjang jalan lintas desa kabel hampir menyentuh tanah terutama di Dusun Drien Ramphak.

    Menanggapi hal tersebut Lukman Hakim selaku Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial PLN UID Aceh Sabtu 19 Agustus 2024 menyampaikan bahwa saat ini dari pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lhoksukon telah mengusulkan hal tersebut ke UP3 Lhokseumawe.

    “Tadi saya juga sudah menghubungi pihak UP3nya, bahwa telah diusulkan ke tingkat wilayah. Dan sekarang pogresnya dari hasil surve yang telah dilakukan oleh teman-teman di lhoksukon, ini akan ditindaklanjuti dengan memesan material-material yang dibutuhkan untuk perbaikan jaringan yang ada di Desa Alue Drien,” Jelas Lukman Hakim. 

    Dikatakan Lukman Hakim, jika materialnya sudah terpenuhi maka insyaallah, kita akan langsung melakukan order pekerjaan untuk dapat dilaksanakan perbaikan, sehingga kondisi jaringan yang layak dan handal juga bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Alue Drien. 

    Adapun material yang dibutuhkan antara lain travo, Tiang dan Kabel sesuai dengan hasil survei kawan-kawan ULP PLN Lhoksukon. 

    Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa perbaikan jaringan di desa Alue Drien akan menjadi prioritas kawan-kawan ULP PLN Lhoksukon di tahun ini. Lukman Hakim, juga memohon maaf atas kondisi ketidaknyamanan semua warga Desa Alue Drien atau pelanggan PLN yang ada di Alue Drien, semoga proses ini dapat berjalan cepat dan lancar.