Blog

  • 6 Kecamatan Aceh Utara terendam Banjir dan 19,213 Jiwa warga terdampak dan ribuan warga mengungsi



    Lhoksukon – Hujan deras yang mengguyur Aceh Utara pada Selasa tanggal 04 Oktober 2022 lalu menyebabkan beberapa kecamatan di Aceh Utara terendam banjir.  

    Banjir mulai memasuki pemukiman penduduk pada Rabu , 05 Oktober 2022 akibat luapan sungai Krueng Peutoe, Krueng Keureto , Krueng Pirak dan Krueng Pase.

    Sedikitnya telah mengenangi 6 kecamatan yaitu Kecamatan Pirak Timu, Cot Girek, Lhoksukon, Matang Kuli, Tanah Luas , dan Samudera dengan ketinggian air antara 20 sampai dengan 40 cm di Bandan jalan.

    Berdasarkan informasi yang di peroleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara sedikit nya telah menggenangi 65 desa  dan sebanyak 19213 jiwa  dan untuk kecamatan Cot Girek baru terdata untuk desa Trieng terdampak  112 KK  terdampak banjir dalam enam Kecamatan .

    Untuk kecamatan Lhoksukon terdapat 9 desa yang tergenang diantaranya Gampong : Meucat, Buloh LT, Mns Rayeuk,Mns Kumbang, Rawa, Mns Manyang, Mns Jok, Meureubo dan  Meuria.

    Kecamatan Cot Girek , Desa Alue Drien, Desa U Baro dan Desa Trieng, untuk kecamatan Tanah Luas, Gampong Serbajaman Baroh,  Gampong Blang, Gampong Tanjong Mesjid dan Gampong Rayeuk Kuta.

    Kecamatan Samudera terdiri dari desa Mancang, Tanjong Awe, Tanjong hagu ,Madan, Kr. Baro, Asan dan  Tjg Baroh.

    Untuk kecamatan Matang Kuli, diantaranya desa Pante Pirak , Siren , Leubok Pirak, Meunye Pirak, Tanjong Haji Muda, Beuringen Pirak, Ceubrek Pirak , Lawang Pirak , Alue Tho, Hagu,Punti, Tumpok Barat, Alue Euntok, , Tanjong Tgk Kari, Parang Sikureung , Meuria, Tanjong Tgk Ali, Mee, Teupin Keubeu , Blang ,Baro , dan Teungoh Seuleumak.

    Dan untuk Kecamatan Pirak Timu, terdapat Bili Baro, Keutapang, Reungkam, Trieng Krueng Kreh, Asan Krueng Kreh, Beuracan Rata, Geulumpang, Bungong, Rayeuk Pange, Matang Keh, Krueng Pirak, Leupe, Ceumeucet ,Teupin U, Alue Bungkoh, Meunye VII, Tanjong Seureukuy, Ara Ton-Ton Moncrang, Pucok Alu, Ulee Blang, Paya Lueng Jalo, Serdang dan Alue Rimee.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Utara Asnawi melalui Kepala Kidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Mulyadi menyampaikan banjir Akibat hujan deras dalam sepekan ini di Aceh utara dan  Bener Meriah.

    Yang mengakibatkan meluapnya aliran sungai  Krueng Keuruto dan Krueng Pirak  Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 Sekitar pukul 7:30 wib, air mulai melewati  badan jalan dan memasuki permukiman warga Di Matangkuli dan  Pirak Timu denga Ketinggian air berkisar 10 s/150 cm.

    “Pada tanggal 5 Oktober 2022 banjir meluas ke Kecamatan Cot. Girek, Tanah Luas, dan Samudera” , terang Mulyadi.

    Sementara itu tambah Mulyadi akibat curah hujan yang tinggi mengakibatkan Badan jalan di gampong Binje Kecamatan Nisam  longsor. 

    Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada terhadap Bencana.

    Sementara itu Camat Pirak Timu Zukhirullah  pada Rabu (05/10) menyampaikan bahwa Untuk sementara titik pengungsian yang sudah terpantau langsung di Pange sekitar 300 Jiwa mengungsi di 3 titik.

    “Ada 2.072 jiwa yang mengungsi pada 13 titik pengungsian, di kecamatan Pirak Timu dan rata-rata mereka mengungsi ke meunasah”, sebut Camat.

    Pantauan  di lokasi banjir semakin meluas dari ke Arah ibu Kota Aceh Utara , dan menyebabkan Jalan Lintas Cot Girek Lhoksukon tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua karena air berada di badan jalan dan masyarakat terpaksa mencari jalan alternatif untuk mencapai Lhoksukon.

  • 45 Mahasiswa ditempatkan di 12 Sekolah di Aceh Utara dalam program Kampus Mengajar




    Aceh Utara – Program Kampus Mengajar merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program ini digelar dalam rangka membekali mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan dan keahlian dengan menjadi partner guru dan sekolah dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran, sehingga berdampak pada penguatan literasi dan numerasi.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara menerima sejumlah mahasiswa oleh Dosen Pengajar Lapngan (DPL) pada Senin (08/03/2022).

    Sebanyak 45 mahasiswa bakal di tempatkan selama 12 minggu kedepan di sekolah SD dan SMP di kabupaten Aceh Utara untuk  12 sekolah sasaran.

    Mahasiswa tersebut berasal dari beberapa universitas yang ada di dindonesia, seperti dari universitas syiah kuala, Universitas Cokroaminoto Palopo, universitas Negeri Padang, Universitas Teuku Umar, Universitas Prof. Dr. Hazairi, S.H, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Universitas Mikroskil, Unmuha Aceh, Unimal, USU, Universitas HKBP Nommensen, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Universitas Harapan Medan, Universitas Al-Muslim, dan Universitas Harapan Medan.

    Melalui program Kampus Mengajar diharapkan dapat memberi kesempatan bagi para mahasiswa untuk membantu guru dan kepala sekolah level SD dan SMP dalam menggelar kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemic covid-19.

    Acara serah terima program kampus mengajar di pimpin langsung oleh kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupten aceh utara Jamaluddin, S.Sos, M.Pd didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru dan tenaga Kependidikan Helmiah,S.E.

    Jamaluddin kepada Acehsatu.com pada Senin (08/03/2022) menyampaikan sangat bersykur dengan terpilihnya Aceh Utara sebagai salah satu kabupaten program kampus mengajar.

    “Dengan hadirnya kampus Mengajar di Aceh Utara diharapkan kepada para guru dan kepala sekolah bisa memanfaatkan program ini , dan juga setiap guru dan kepala sekolah harus lebih menguasai IT. Dengan IT kita berharap guru lebih profesional”, Ucap Jamaluddin.

    Dirinya berharap dengan terselenggarnya program ini dapat mendukung program percepatan digitalisasi Pendidikan di aceh utara.

    selain itu dirinya juga berharap kepada mahasiswa tersebut untuk dapat bermitra dengan kepala sekolah untuk melatih guru – guru dalam memanfaatkan IT sebagai penunjang pembelajaran.

    Untuk diketahui 12 Sekolah yang mendapat pogram Kampus mengajar diantaranya SD Negeri 4 Geuredong Pase , SD Negeri 6 Tanah Pasir , SD Negeri 6 Simpang Kramat , SD Negeri 18 Baktiya , SD Negeri 18 Cot Girek, SD Negeri 4 Lhoksukon, SMP Negeri 1 Seuneddon , SMP Negeri 1 Tanah Pasir , SMP Negeri 2 Syamtalira Aron , SMP Negeri 2 Seuneddon , SMP Negeri 1 Langkahan , SMP Swasta Ruhul Islam.

  • Kajari Aceh Utara Eksekusi Pelaku Zina 100 Kali Cambukan

    CAMBUK

     


    PASESATU.COM| ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kejari) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (23/02/2022).


    Dua terpidana masing-masing yaitu terpidana Jarimah Maisir atas nama Dedi Indrawan (33) Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor 2/JN/2022/MS-Lsk tanggal 16 Februari dan terpidana Jarimah Zina atas Nama Sayuti (32) Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor 13/JN/2021/MS-Aceh tanggal 10 Februari 2022 . Kedua nya dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan dari mahkamah Syariah Lhoksukon yang sudah mempunyai hukum tetap.


    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan uqubat cambuk terhadap dua terpidana Dedi Indrawan dan Sayuti.


    “Dedi melakukan jual beli chip higs domino (Judi Online) dia dituntut dengan hukum 20 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga dijatuhkan hukum 17 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat”, terang Kejari.


    Sementara untuk terpidana Sayuti Lanjut Kejari,  diputus melakukan persetubuhan dengan anak dibawah secara berlanjut sebanyak sepuluh kali dengan di iming – iming bakal dinikahi dengan mahar uang sepuluh juta dan emas sepuluh manyam dan ini kita tuntut 100 kali cambukan dengan confrom hakim pengadilan Syariah Lhoksukon dan kurang badan sebanyak 72 bulan (6 Tahun). Terpidana terbukti melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Nomor 64 KUHP pidana.

  • Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat Di Aceh Utara



    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur cendrung meningkat khususnya di wilayah hukum Aceh Utara hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kejari) Diah Ayu Hartati usai pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap dua terpidana Maisir dan Zina dihalaman Kejari Aceh Utara pada Rabu (23/02/2022).


    “Kita tau memang agak cendrung meningkat kasus – kasus persetubuhan anak dibawah umur atau yang lainnya”, Ucap Kejari.


    Pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih bijak, pinter dalam menggunakan handphonenya. Karena perkembangan teknologi informasi ini telah membuat akses semakin mudah seperti pengaruh blue film yang begitu mudah di akses di handphone. Sehingga membuat pelaku – pelaku itu berkeinginan melakukan perbuata yang dilarang tersebut.


    “Nah yang kita kasian Ken terhadap korban nya ,anak – anak yang tidak mengerti dengan ancaman atau bujuk rayu sehingga menjadi korban perbuatan bejat para pelaku- pelaku tersebut”, Kecam Kajari.


    Selain itu pihaknya juga menghimbau pihak terkait yang bisa mengakses ke situs-situs porno itu harus lebih tegas untuk memblokir situs-situs porno yang masuk ke Indonesia.


    “Tapi susah juga ya itu..itulah tekhnologi sangat susah dikendalikan. Begitu pun dengan judi online, ya selayaknya Aceh yang tidak ada judi , tapi dengan teknologi bisa main judi, seperti chip beli 50 ribu dia jual 75 ribu ya bisa dapat untung 25 ribu. Nah seperti disini dibutuhkan semua shekholder untuk terus menerus mengawal masyarakat ya di Aceh Utara tentang nya Kominfo harus lebih pro aktif mengecek situs-situs yang bisa mengancam masa depan anak generasi kedepannya”, tutup Kejari.

  • Petani Yang Garap Lahan Di Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kecewa Dengan Koperasi Mentari

    PASESATU.COM| ACEH UTARA – Puluhan petani dari ratusan petani yang berkebun di wilayah Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan kecaman terhadap tuduhan penyerobotan tanah lahan milik Koperasi Mentari.

    Sebelumnya, Nasrizal (42) yang diketahui sebagai Ketua Koperasi Mentari melaporkan Zakaria alias Zek CS ke Polres Aceh Utara atas tuduhan Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 KUHP terkait Penyerobotan Lahan.

    Laporan itupun tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2022/SPKT/POLRESACEHUTARA/POLDAACEH tertanggal 05 Januari 2022. Zek CS dilaporkan oleh Nasrizal karena diduga menyerobot tanah lahan Koperasi Mentari.

    Selain itu, Petani juga menunjukkan salah satu lahan kebun sawit milik warga yang diklaim masuk dalam wilayah garapan Koperasi Mentari yang ditandai dengan cat berwarna merah pada pelepah tanaman sawit.

    “Dia yang serobot tanah kami, bukan kami yang serobot tanah mereka. Itu tanah kami, lahan kami, kami tetap menggarap tanah/lahan itu. Lokasinya juga masuk dalam wilayah Kecamatan Langkahan, bukan Cot Girek,” teriak para petani.

    Menanggapi permasalahan tersebut sejumlah petani yang berasal dari kecamatan langkahan,Cot Girek dan Lhoksukon yang membuka lahan di desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan ikut geram dan melakukan aksi yang dibacakan oleh Agung dan Tgk Adami Serta di saksikan oleh puluhan petani lainnya pada Selasa (22/02/2022).



    Dalam tuntutannya para petani menyampaikan beberapa poin. Poin Pertama Masyarakat mengecam keras terhadap tindakan skenario yang dirancang oleh ketua Koperasi Mentari Nasrizal alias Bay.

    Poin Kedua Mereka menyampaikan bahwa bukan hanya lahan milik petani saja yang diplot oleh Koperasi Mentari namun juga lahan yang disiapkan untuk Translok dibawah UPT 7 Desa Seureuke Kecamatan Langkahan juga ikut diplot kelahan Koperasi Mentari. Seluas 71 Hektar yang saat ini belum dibuat sertifikat oleh Dinas Transmigrasi Aceh Utara dan Mobilitas Penduduk yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2007 lalu.

    Selain itu dalam poin ketiga masyarakat dan petani yang menggarap lahan di wilayah lubuk pusaka juga ditakuti oleh anggota Kelompok Koperasi Mentari dan juga ikut di Backing oleh oknum Aparat negara.

    Dengan nada ancaman yang dilontarkan “Jika petani tidak mundur dalam waktu dekat maka lahan milik petani akan diambil” menirukan ucapan anggota Koperasi Mentari pada tanggal 20 Desember 2021 lalu di lokasi Kebun milik petani Kecamatan Langkahan.

    Kepada wartawan, puluhan petani menyebut sempat ditakut-takuti oknum dari Koperasi Mentari. “Oknum-oknum itu menakuti kami dan mengklaim bahwa tanah/lahan yang selama ini kami garap, itu merupakan tanah Koperasi Mentari,” ujar petani.

    Menanggapi kecaman ini, Sekretaris Koperasi Mentari, Burhan, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menakut-nakuti petani maupun masyarakat yang sedang menggarap lahan.

    “Tidak pernah kami takut – takuti. Memang kami pernah turun ke lokasi untuk mengecek titik lokasi didampingi aparat keamanan. Tapi, tidak pernah kami takuti, malah disana kami biasa aja, begitu pula petani disana,” terang Burhan. 

    Sambung Burhan, Menyangkut dengan pernyataan mereka tentang wilayah kecamatan Langkahan tentu Pemkab Aceh Utara yg lebih Punya otoritas menentukan lokasi tersebut masuk ke wilayah mana ke Cot Girek atau Ke Langkahan.

    Sebelumnya Sengketa kepemilikan hak tanah antara Koperasi Mentari dengan Petani yang ada di Kecamatan Langkahan sudah sampai ke ranah hukum.

    Dimana Ketua Koperasi Menteri Nasrizal melaporkan Zakarial Mihra petani Kecamatan Langkahan ke pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dengan tuduhan melanggar Undang – undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

    Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Ketua Koperasi Mentari Nasrizal pada 05 Januari 2022 lalu. Dengan Nomor LP/B/01/I/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.

    Berdasarkan surat laporan tersebut Zakarial Mihra sudah di panggil oleh pihak penyidik polres Aceh Utara beberapa waktu lalu.

    Kasus tersebut bermula saat area yang diplot oleh Koperasi Mentari kurang lebih seluas 972 Hektar yang berada di Kecamatan Cot Girek dan sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Sementara itu ditengah area plot tersebut terdapat SHM yang masuk ke wilayah Kecamatan Langkahan yang merupakan milik petani Kecamatan Langkahan.

    Sehingga atas dasar SHM yang masuk ke wilayah Kecamatan Langkahan petani terus menggarap lahan saat ini sudah ada SHM milik koperasi mentari yang masuk wilayah Kecamatan Cot Girek.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato kepada awak media pada Senin (14/02/2022) menjelaskan bahwa proses nya saat ini baru sampai proses Lidik , dimana kini sendang memanggil para saksi untuk diambil keterangan.

    Terpisah Ketua Koperasi Mentari Nasrizal melalui Sekretaris nya Burhan kepada media menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan .

    “Ini kita laporkan ke pihak kepolisian untuk menghindari konflik dilapangan, dimana saat ini mereka telah melakukan penyerobotan lahan di area kami yang bakal dilakukan plasma oleh PT Satya Agung”, Ujar Burhan.

    Dan ini sudah kita laporkan maka kita tunggu pihak kepolisian bekerja.

    Sementara itu Zakarial Mihra yang di Konfirmasi media terkait kebenaran atas dugaan tersebut menyampaikan benar dan saat ini kasus yang dilaporkan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Dan saya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.

    “Saya selaku warga negara yang baik, saya mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini, dan saya sangat menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini”, ujar Zakaria Mihra atau yang akrab disapa bang Jack paket 20.

  • Ini Pengakuan Pelaku Penembakan Buraq : Dia Ancam Perkosa Ibu dan Bakar Rumah



    PASESATU.COM | ACEH UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap tiga terduga Pelaku penembakan menggunakan senapan angin terhadap eks Kombatan GAM, M Yusuf atau Buraq (45) yang tewas pada Selasa (01/03/2022) lalu.

    Berikut Video Wawancara Pengakuan Pelaku Penembakan Buraq


    Ini Hukuman yang bakal diterima pelaku Penembakan Buraq


    Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato saat Konferensi Pers yang digelar pada Jumat (04/03/2022) di Mapolres setempat menjelaskan bahwasanya saat ini pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut diantaranya Geuchik Desa Alue Ngom , Istri Korban dan saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.


    “Kurang dari dua kali dua puluh empat jam dari proses penyidikan pihak Reskrim polres Aceh Utara berhasil mengamankan pelaku utama yaitu AL”, Terang Kasat.
    Al berhasil ditangkap pada hari Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 05.00 wib yang saat itu Pelaku sedang menunggu mobil sewa L 300 di daerah Aceh Besar simpang Lambaro, dari situ Pelaku langsung kita amankan dan membawa ke polres Aceh Utara.


    Sedangkan untuk Pelaku kedua AM yang merupakan Abang kandung dari pelaku Utama (AL) yang sebelumnya sudah diamankan pada hari rabu tanggal (02/03/2022) lalu sekitar pukul 23.30 wib dirumah nya di desa Al
    “Setelah kita lakukan pengembangan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku ke tiga yaitu FR yang kita tangkap pada hari Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 16.30 wib dirumah di desa Alue Ngom”,Sebut Kasat.


    Diketahui bahwa pelaku utama penembakan adalah AL dan diketahui bahwa senapan angin yang digunakan adalah milik FR.


    Setelah melakukan aksinya AL melarikan diri yang diketahui oleh pihak keluarga dalam hal ini AM sebagai Abang kandung AL. Kemudian AM memberikan baju serta Uang tunai sebanyak dua Juta kepada AL untuk mengamankan diri sampai kondisi kondusif.


    Namun berkat kerja keras dari tim satreskrim polres Aceh Utara dan bantuan informasi dari masyarakat sehingga kita dapat mengamankan para pelaku, dan untuk saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.


    Sementara untuk motif pelaku melakukan Aksi penembakan Kasat menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan yang pihaknya lakukan dapat diketahui karena motif sakit hati . “Dimana ada unsur sakit hati dari pelaku Utama kepada korban yang sebelumnya sudah ada upaya-upaya penganiayaan dari korban terhadap pelaku”, Jelas Kasat.

    ue Ngom Kecamatan Nibong Aceh Utara.

    Sementara itu pelaku utama AL yang sempat di wawancara oleh sejumlah awak media pada saat konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan motif penembakan berawal saat itu korban M Yusuf (Buraq) menyampaikan pernyataan akan melakukan pemerkosaan terhadap ibunya dan juga bakal membakar rumah.
    “Maknlon ilake perkosa rumoeh dilake toet” Ucap Al dalam Bahasa Aceh kepada sejumlah wartawan.
    Kemudian Al juga mengakui bahwa Korba Buraq setiap malam pergi kebelakang rumahnya sambil membawa tombak.
    Awalnya cerita AL, Buraq berkelahi dengan Abang AL yaitu AM dan juga ingin memperkosa ibu nya dan juga bakal membakar rumah. “dari situlah saya merasa sakit hati karena dia tidak menghargai keluarga saya” , ucap Al
    Dan AL mengakui bahwa dirinya tidak berniat menghabisi korba hingga tewas ,hanya kebetulan saja korban terkena tembakan di kepala 

  • Pelaku Penembakan Buraq Terancam Hukuman Mati




    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Pelaku utama Penembakan Eks Kombatan GAM alias Buraq yang menyebabkan korban meninggal ditempat kejadian pada Selasa lalu (01/03/2022), dan juga pemilik senapan angin terancam hukuman berat sampai dengan mati, hal ini di ungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato saat konferensi pers pada Jumat sore (04/03/2022) lalu.

    Berikut Video Wawancara nya

    “Tersangka AL sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 354 KUHP, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto.

    Selain itu, lanjut Noca, tersangka AM dijerat Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 354, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (AL) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.

    Ditambahkan Noca, untuk tersangka FR dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 354 KUHP, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

    “Tersangka FR merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

    “Kurang dari dua kali dua puluh empat jam dari proses penyidikan pihak Reskrim polres Aceh Utara berhasil mengamankan pelaku utama yaitu AL”, Terang Kasat.

    Al berhasil ditangkap pada hari Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 05.00 wib yang saat itu Pelaku sedang menunggu mobil sewa L 300 di daerah Aceh Besar simpang Lambaro, dari situ Pelaku langsung kita amankan dan membawa ke polres Aceh Utara.

    Sedangkan untuk Pelaku kedua AM yang merupakan Abang kandung dari pelaku Utama (AL) yang sebelumnya sudah diamankan pada hari rabu tanggal (02/03/2022) lalu sekitar pukul 23.30 wib dirumah nya di desa Alue Ngom Kecamatan Nibong Aceh Utara.

    “Setelah kita lakukan pengembangan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku ke tiga yaitu FR yang kita tangkap pada hari Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 16.30 wib dirumah di desa Alue Ngom”,Sebut Kasat.

    Diketahui bahwa pelaku utama penembakan adalah AL dan diketahui bahwa senapan angin yang digunakan adalah milik FR.

    Setelah melakukan aksinya AL melarikan diri yang diketahui oleh pihak keluarga dalam hal ini AM sebagai Abang kandung AL. Kemudian AM memberikan baju serta Uang tunai sebanyak dua Juta kepada AL untuk mengamankan diri sampai kondisi kondusif.

    Namun berkat kerja keras dari tim satreskrim polres Aceh Utara dan bantuan informasi dari masyarakat sehingga kita dapat mengamankan para pelaku, dan untuk saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

    Sementara untuk motif pelaku melakukan Aksi penembakan Kasat menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan yang pihaknya lakukan dapat diketahui karena motif sakit hati . “Dimana ada unsur sakit hati dari pelaku Utama kepada korban yang sebelumnya sudah ada upaya-upaya penganiayaan dari korban terhadap pelaku”, Jelas Kasat.

  • Terkait Soal Nasib Gajah Sumatera di Aceh, ini Penjelasan BKSD

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kehidupan gajah Sumatera masih dalam ancaman. Rusaknya habitat dan terjadinya konflik, merupakan kondisi nyata yang dihadapi Elephas maximus sumatranus saat ini.

    Hal ini tentu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya akibat pembukaan lahan baru yang terkadang tidak mengikuti tataruang yang ada dan juga pertambangan di kawasan Lauser. Sehingga angka kasus terjadinya konflik gajah liar dan manusia pun meningkat.

    Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, Juma’at (2/7/2021) menyebutkan, untuk populasi Sumatera di Provinsi Aceh sendiri, saat ini berdasarkan data tahun lalu, 2020, jumlah gajah Sumatera kisaran 500 hingga 550 ekor.

    “Kemarin kita juga melakukan analisi data bersama lembaga Fauna Flora Internasional (FFI), kajian populasi juga melalui kotoran, tetapi data itu belum kita peroleh masih analisis. Untuk jumlah populasi gajah, masih kita gunakan data yang lama yaitu kisaran 500 hingga 550 ekor untuk seluruh Aceh,” sebut Agus.

    Hasil analisis kemarin, melalui kotoran dan itu dimasukkan ke Lab. Menurutnya, apakah kotoran itu dari pengulangan individu yang sama, tidak perjumpaan langsung karena kalau perjumpaan langsung agak sulit.

    Pembukaan Lahan baru

    Di dalam penanganan konflik ada beberapa strategi yang digunakan, ini tidak hanya BKSDA yang melakukan upaya penaganannya. Kata Agus, karena sebagian besar saat ini gajah-gajah liar tersebut tidak hanya berada di dalam kawasan hutan tetapi juga ada di luar kawasan hutan.

    “Melalui SK Gubernur, telah di bentuk Tim Koordinasi, tim satgas terpadu dalam hal ini yang melibatkan lintas sektoral yang diharapkan ikut berperan dalam upaya penanganan konflik yang terjadi,” terang Agus.

    Selanjutnya ia menjelaskan, setiap pembukaan lahan baru maupun HGU, harus mengikuti aturan dan tataruang yang ada dan kalau mereka tidak mengikuti aturan dan tataruang.

    “Dinas kehutanan sudah melakukan upaya-upaya misalnya saja daerah tersebut daerah perlintasan gajah, saat ada yang melakukan pengajuan izin untuk apa misalnya. Kita sudah melakukan kajian dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap wilayah lintasan satwa liar itu sendiri,” kata Agus.

    Menurut Agus, kolaborasinya seperti itu yang coba dilakukan BKSDA. Yaitu, mencoba memasukkan wilayah-wilayah jelajah tersebut ke dalam tataruang, tidak hanya kawasan-kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung, tetapi juga wilayah-wilayah pergerakan yang berada di di luar kawasan hutan.

    “Sehingga nanti bisa tertangani secara koonprehensif tidak hanya dari peran pihak BKSDA tetapi juga dari pihak lainnya yang terlibat dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini,” kata Agus.

    Masih kata Agus, nantinya di sini ada pihak atau dinas terkait yang menyarankan agar melakukan penanaman tanaman yang memang tidak disukai oleh gajah “Inilah bentuk kolaborasi yang bakal kita lakukan,” ujarnya.

    Keberadaan Gajah Jinak dan Serta Penanganannya

    Gajah jinak di CRU Cot Girek, Aceh Utara. | Syahrul

    Keberadaan Gajah jinak yang ditempatkan di tujuh Conservation Response Unit (CRU) di seluruh Aceh untuk meminimalisir angka konflik gajah dengan warga, namun belakangan ini keberadaan gajah jinak pun terancam karena tingginya angka serangan gajah liar terhadap gajah jinak.

    “Sekarang ini ada sekitar 27 ekor gajah jinak yang tersebar di seluruh Aceh yang kita tempatkan di tujuh Conservation Response Unit (CRU), termasuk juga beberapa di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sare,” ujar Kepala BKSDA Aceh lagi.

    Pasca kematian empat ekor gajah jinak pada 2020 lalu, lanjutnya, pihak BKSDA tidak akan melakukan penambahan lagi.

    “Kita tidak akan melakukan penambahan, kecuali nanti kita membutuhkan daerah segar untuk regenerasinya dan bukan tidak mungkin. Karena untuk penangkapan, apalagi untuk penanganan konflik, tidak kita lakukan lagi,” tegas Agus.

    Saat ini, lanjutnya, BKSD Aceh lebih kepada translokasi dimana agar tidak terjadi konflik lagi. Ia memberi contoh, misalnya wilayah mana yang terjadi konflik maka akan dilakukan penutupan dengan sistem barier dan gajah yang berada di luar barier akan digiring supaya masuk ke dalam areal.

    Dirinya menjelaskan, barier itu adalah wilayah gep-gep penghalang dengan berbasis alami yang berada di wilayah Cot Girek. “Misalnya barier alaminya itu bagus seperti tebing-tebing terjal yang menghalangi gajah liar masuk keperkebunan ataupun pemukiman warga,” ujarnya.

    Namun disela-sela barie alami tadi, kata Agus, masih ada gep-gep yang bisa membuat gajah-gajah liar keluar masuk perkebunan maupun pemukiman warga.

    “Nah gep-gep tersebutlah yang nanti akan kita coba tutup, misalnya gajahnya ada di luar maka akan kita giring masuk ke areal trans lokasi. Itulah yang bakal kita lakukan di mana trans lokasi kita lakukan masih di habitat alaminya yang berada di wilayah tersebut,” jelasnya lagi.

    Saat ini, kata Agus, pihaknya masih melakukan pendataan berapa panjang gep-gep yang dibutuhkan untuk meminimalisir konflikb-konflik yang terjadi.

    Kematian Gajah

    Pasca kematian empat ekor gajah jinak pada 2020 lalu, Agus menjelaskan, bahwa kematian gajah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

    “Kematian gajah tersebut rata-rata karena diserang penyakit, ada yang memang penyakit yang sudah menahun dan ada juga imbas serangan gajah liar,” ungkap Agus.

    Pihak BKSD Aceh, bebernya, secara rutin per tiga bulan sekali melakukan pengecekan cacing dan juga kesehatan lainnya.

    “Saat ini kita mencoba membuat kandang sistem pagar pakek power fensing (Pagar Kejut) untuk melindungi gajah kita,” ucap Agus.

    Dimana, pihaknya sudah melakukan hal itu di beberapa tempat yang angka serangan gajah liar ke gajah jinak tinggi, seperti di Bener Meriah dan Pidie, sedang berproses.

    “Termasuk di Aceh Utara ini sudah ada lokasinya kita tinggal membangun mungkin tahun ini akan kita bangun, dan itu bentuk antisipasi serangan gajah liar terhadap gajah jinak,” ucapnya lagi.

    Pakan Gajah

    Terkait pakan gakah, Agus menjelaskan,

    penyediaan pakan gajah jinak sendiri itu disesuaikan dengan bobot tubuh. BKSD Aceh setiap hari berupaya memberikan baik yang ter alokasikan, untuk pakan tambahan dan juga pakan-pakan rutin lainnya dengan cara melakukan pengangonan.

    “Kalau untuk kebutuhan buah-buahan, tebu itu kita beli. Untuk anggaran pakan per ekor gajah itu relatif dan cukuplah untuk kebutuhan gajah saat ini, dan juga kita dibantu oleh mitra-mitra kerja kita,” demikian tutup Agus. (Syahrul)

  • Pemkab Aceh Utara Rasionalisasi Anggaran Rp.107 M untuk Penanganan Covid-19

     

    LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp.107 miliar lebih. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

    “Hal ini harus kita lakukan, jika tidak maka Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali karena akan ditahan atau tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Dra Salwa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 16 Maret 2021.

    Kata Salwa, rasionalisasi anggaran belanja tersebut menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara tahun 2021 sebesar Rp.107 miliar lebih. Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8% dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.

    “Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” ungkap Salwa, didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

    Penegasan terhadap rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021. Terkait dengan hal tersebut, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada SKPK-SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK tahun 2021.

    Salwa menyebutkan, beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya, honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikan, honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah, honararium Majelis Keistimewaan Daerah (MPU, MPU, MAA, Baitul Mal), Tambahan Penghasilan PNS (TPP), serta Pagu Belanja APBK (setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya). “Jumlah yang harus dilakukan rasionalisasi mencapai Rp.107 miliar lebih,” kata Salwa.

    Ditambahkan, bahwa akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan.

    “Hal ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Salwa.

    Lanjut Salwa, dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja tahun 2021 maka hanya anggaran untuk belanja rutin kantor yang tidak terkena dampak, seperti anggaran untuk gaji PNS, belanja listrik, internet dan air. Sebab, jika anggaran tersebut terkena dampaknya, maka kegiatan kantor pemerintahan akan macet total atau bahkan tidak berjalan sama sekali.

    Terkait dengan isu honorarium Siltap aparatur Gampong tahun 2021, Salwa mengatakan dengan kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara sangat tidak mungkin untuk memenuhi sesuai dengan PP Nomor Nomor 11 Tahun 2019. “Semua honorarium yang ada dalam APBK Aceh Utara telah dipangkas setelah dilakukan rasionalisasi, mulai dari honorarium tenaga kontrak guru hingga honorarium majelis keistimewaan daerah seperti MPU,” kata Salwa.

  • Anggaran Majlis Ta’lim, Anak Yatim dan Siltap Aparatur Gampong, Begini Penjelasan Pemkab Aceh Utara

    LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh aparatur gampong untuk dapat memahami terhadap kondisi dan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah saat ini. Permasalahan tersebut antara lain akibat kasus pandemi Covid-19 yang berdampak kepada hampir kepada seluruh aspek, mulai dari Pusat hingga ke Desa.

    Untuk itu, kepada seluruh aparatur pemerintah, baik aparatur Kabupaten, Kecamatan dan Gampong agar tetap bekerja melayani masyarakat, dan tentunya kita sama-sama terus berdoa agar permasalahan yang kita alami mendapat jalan keluar yang baik demi meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.

    Demikian antara lain diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara Fakhruradhi, SH, MH, di ruang kerjanya, Selasa, 16 Maret 2021.

    Hal itu disampaikannya untuk menanggapi kisruh permasalahan yang sedang terjadi di daerah ini terhadap isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan Anak Yatim, serta pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur gampong oleh Bupati Aceh Utara dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) melalui Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 sehingga hal ini telah memicu terjadinya beberapa kali unjuk rasa oleh perwakilan aparatur gampong dan dari unsur mahasiswa.

    “Kita perlu menjelaskan dan menginformasikan kepada masyarakat untuk menghindari ketimpangan berita dan penggiringan opini publik,” ungkap Fakhruradhi, didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

    Disebutkan, bahwa terhadap isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan anak yatim, berita ini adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik, yang terjadi adalah untuk program tersebut sampai dengan saat ini merupakan program prioritas, namun pembebanan anggarannya saja yang dialihkan. Selama ini kegiatan Majlis Ta’lim dan anak yatim dibebankan pada Alokasi Dana Gampong (ADG), tapi pada tahun 2021 dibebankan pada Dana Desa (DD).
    “Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Gampong dalam rangka pengembangan Gampong inklusif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang merupakan sandaran hukum dan dasar dilahirkannya Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021,” ungkap Fakhruradhi.

    Kebijakan nasional tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Aceh Utara dalam rangka memfokuskan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk memaksimalkan Siltap, baik perangkat gampong maupun Tuha Peut dalam Kabupaten Aceh Utara Selanjutnya, terkait tentang pemotongan Siltap aparatur gampong yang diisukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dapat kami sampaikan bahwa alokasi Siltap dibebankan pada ADG yang berasal dari 10% jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kewajiban ini telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

    Perlu diketahui, bahwa pada tahun anggaran 2020 yang lalu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pemerintah Pusat memberi transfer Bantuan Dana sebesar Rp. 75.146.873.000,- sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021 Transfer Bantuan tersebut ditiadakan.

    Terkait desakan pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 dengan tujuan agar Siltap perangkat gampong agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dapat kami jelaskan bahwa dengan kondisi keuangan saat ini kebijakan tersebut belum mampu kita lakukan karena untuk menjalankan kebijakan tersebut Kabupaten Aceh Utara butuh tambahan dana ± Rp. 100 milyar, dan saat ini juga Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadapi kondisi yang sangat dilematis dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya, bahwa Pemkab Aceh Utara harus melaksanakan rasionalisasi anggaran sebesar Rp.101.784.267.880,- yaitu untuk pengurangan DAU sebesar Rp.29.204.536.000,- dan pengalihan untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp.70.612.622.880,- dan DAK berkurang Rp.1.967.109.000,-.
    Konsekuensi dari berkurangnya DAU sebesar Rp.29.204.536.000,- tersebut semestinya berkurang pula kewajiban transfer ADG sebesar 10% dari anggaran DAU. Akan tetapi Pemkab Aceh Utara mencari solusi untuk menutupi kekurangan transfer ke ADG tersebut.

    Menurut Fakhruradhi, anggaran yang tersedia setelah dilakukan rasionalisasi inilah nantinya yang dapat dialokasikan untuk program kegiatan yang merupakan kewajiban mendesak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

    Untuk itu, Pemkab Aceh Utara mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya aparatur gampong, agar dapat memahami terhadap permasalahan ini dan tetap bekerja melayani masyarakat. Tentunya kita sama-sama terus berdoa kepada Allah SWT agar permasalahan yang kita alami segera mendapat jalan keluar yang terbaik bagi pembangunan daerah.