ACEH | PASESATU.COM – Kepolisian menyita sekitar 1,2 juta butir obat keras jenis Tramadol dari sebuah lokasi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M, 31 tahun, yang diketahui berasal dari Aceh.

Baca Juga 

Polda Aceh dan DPMG Aceh Tandatangani Kerja Sama Pencegahan Narkoba Berbasis Partisipasi Masyarakat

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.

 

Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

 

Menurut Ucup, penangkapan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 WIB. Lokasi itu sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.

Baca Juga

3,87 Juta Batang Rokok Ilegal, 3 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Aceh Utara

Saat penggerebekan, petugas menemukan sekitar 1.200.100 tablet Tramadol. Polisi kemudian mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan.

 

“Petugas menemukan pil jenis Tramadol kurang lebih 1.200.100 butir dalam bentuk tablet,” kata Ucup, Sabtu, 7 November 2026.

 

Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap M untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penyimpanan obat keras tersebut.

 

Kapolsek mengatakan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Penanganan selanjutnya dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

 

Polisi kini menelusuri asal-usul jutaan tablet Tramadol yang ditemukan di lokasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar itu.

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum M tetap mengacu pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.***