IlustrasiACEH | PASESATU.COM – Penertiban pengibaran Bendera Bintang Bulan di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, berujung tragedi. Seorang warga meninggal dunia dan 13 lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi saat masyarakat menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Mereka mendesak penyelidikan independen untuk mengungkap penggunaan senjata, kronologi kejadian, serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Insiden ini kembali menempatkan polemik Bendera Bintang Bulan dalam perhatian publik. Persoalan yang berkaitan dengan identitas dan kekhususan Aceh tersebut kembali berujung ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Berdasarkan keterangan resmi TNI Angkatan Darat yang diberitakan ANTARA pada Kamis (5/11/2026), peristiwa bermula ketika aparat melakukan penertiban terhadap Bendera Bintang Bulan yang dikibarkan dalam kegiatan Maulid Nabi di meunasah setempat.
TNI AD menyatakan aparat telah melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan panitia penyelenggara agar bendera diturunkan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena panitia tetap mempertahankan pengibaran bendera.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi penolakan warga yang menurut keterangan TNI berujung pada aksi pelemparan batu dan kayu ke arah personel.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono menjelaskan, aparat kemudian melakukan tindakan pengamanan secara bertahap.
“Melakukan tindakan pengamanan secara bertahap dengan mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan munisi hampa, kemudian munisi karet,” demikian keterangan TNI AD yang dikutip ANTARA.
Dalam insiden tersebut, TNI AD mencatat 14 warga menjadi korban, terdiri atas satu orang meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka. Enam personel TNI juga dilaporkan mengalami luka.
Korban meninggal dunia diidentifikasi TNI AD bernama Abzalul Riza, warga Desa Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.
Namun, penjelasan TNI tersebut berbeda dengan temuan dan pernyataan Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut seorang pemuda berusia 20 tahun meninggal akibat tembakan peluru tajam yang mengenai bagian dada.
Amnesty menilai penggunaan kekuatan terhadap warga dalam peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran HAM serius.
“Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum,” kata Usman dalam pernyataan resmi Amnesty International Indonesia, 5 November 2026.
Perbedaan keterangan mengenai jenis amunisi yang digunakan menjadi salah satu persoalan penting yang harus diungkap melalui penyelidikan independen, termasuk pemeriksaan balistik, autopsi, dan keterangan saksi.
Amnesty International Indonesia tidak hanya meminta pertanggungjawaban personel yang berada di lokasi kejadian. Organisasi tersebut juga mendesak penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jajaran komando dalam pengerahan pasukan.
Usman Hamid meminta proses penyelidikan dilakukan secara segera, efektif, independen, dan imparsial.
Menurut Amnesty, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada prajurit yang melakukan tindakan langsung di lapangan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan.
Amnesty juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.
Desakan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tertanggal 15 Oktober 2026, sebagaimana dirujuk Amnesty dalam pernyataan resminya.
Selain penegakan hukum, Amnesty meminta pemerintah menjamin perawatan medis dan pemulihan psikologis bagi para korban serta keluarga yang terdampak.
Pemerintah Aceh turut menyampaikan keprihatinan atas insiden yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan tetap menjaga perdamaian.
“Tentu penanganan dilakukan secara hukum. Ada korban jiwa dan korban luka-luka dari masyarakat sipil,” ujar Nurlis sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan dialog dan tidak membiarkan persoalan bendera berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dan perbedaan pandangan tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa warga.
Pemerintah pusat juga menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah sepakat mengusut insiden penembakan di Kecamatan Tiro.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026), Yusril mengatakan penyelidikan diperlukan untuk mengetahui siapa yang melakukan penembakan dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Ia juga menyebut insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.
Yusril turut mengakui bahwa persoalan bendera Aceh masih menjadi silang pendapat antara berbagai pihak. Pemerintah, kata dia, ingin mencari jalan keluar melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kecaman juga disampaikan Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.
Dalam pemberitaan Acehonline, 4 November 2026, Azharul meminta Komnas HAM, Polri, dan lembaga berwenang membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
KontraS menilai persoalan simbol daerah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan pendekatan keamanan yang berujung pada kekerasan.
Lembaga tersebut juga meminta aparat menghentikan tindakan represif dalam menangani persoalan sosial dan simbolik di Aceh.
Polemik pengibaran Bendera Bintang Bulan tidak dapat dilepaskan dari perjalanan perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005.
Dalam kesepakatan tersebut, khususnya butir 1.1.5, Aceh memperoleh ruang untuk memiliki simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Ketentuan mengenai simbol daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 246 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Namun, ayat berikutnya menegaskan bahwa bendera daerah tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan.
Pemerintah Aceh kemudian menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Meski demikian, penerapannya menghadapi persoalan regulasi, terutama terkait ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Salah satu ketentuannya melarang desain bendera daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan bendera organisasi atau gerakan separatis.
Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut membuat polemik Bendera Bintang Bulan belum memperoleh penyelesaian yang diterima seluruh pihak.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dan dialog antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar persoalan simbol daerah tidak terus menjadi sumber ketegangan.
Tragedi di Pulo Keunari menjadi pengingat bahwa perdamaian Aceh tidak cukup hanya dipertahankan melalui pendekatan keamanan.
Persoalan yang berkaitan dengan sejarah, identitas, dan kekhususan Aceh membutuhkan penyelesaian yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Di satu sisi, aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan dan menegakkan peraturan. Namun, penggunaan kekuatan harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga sipil.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kewenangan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam UUPA dan kesepakatan damai Helsinki.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu segera membuka ruang penyelesaian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan Bendera Bintang Bulan tidak terus berulang dan menimbulkan korban.
Kini, publik menunggu pembuktian atas berbagai keterangan yang muncul dari TNI, Amnesty International, dan pihak lainnya.
Satu warga telah meninggal dunia dan belasan lainnya terluka. Pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan, tanpa tebang pilih, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Perdamaian Aceh tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas. Negara harus membuktikan komitmennya melalui perlindungan terhadap rakyat, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan Aceh tanpa kekerasan.***

Tinggalkan Balasan