Petugas Patroli Laut BC 30004 mengawasi kapal kayu KM Suvanna GT 76 saat pengungkapan kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Dermaga bekas PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), Aceh Utara, Aceh, Sabtu (31/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menyita 1.086 karton rokok ilegal merek HD atau sekitar 10,85 juta batang dengan nilai taksiran mencapai Rp33 miliar. Petugas juga mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK. ANTARA FOTO/Rahmad/agr

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Sebuah kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 yang diduga membawa lebih dari 10 juta batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).

Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 1.086 karton rokok merek HD tanpa pita cukai. Jumlah keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai 10.850.000 batang.

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 30004 melalui operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami asal-usul muatan serta tujuan pengiriman rokok tersebut.

Selain kapal dan muatan rokok, petugas menyita lima paspor milik awak kapal, lima telepon genggam, satu telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah unit Bea Cukai dalam memperketat pengawasan jalur laut di wilayah Aceh.

Menurut dia, patroli perairan menjadi salah satu upaya untuk mencegah masuknya barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” ujar Leni, Sabtu (31/10/2026). 

Ia mengatakan koordinasi antarsatuan kerja akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Setelah penindakan, kapal beserta lima awak dan seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan awal sebelum diproses lebih lanjut oleh petugas.

Bea Cukai menyatakan pengawasan di wilayah perairan Aceh akan terus ditingkatkan melalui patroli laut dan kerja sama antarsatuan kerja.***

Editor : Syahrul Usman