ACEH | PASESATU.COM — Peristiwa berdarah di Desa Pulo Keudari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026, menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen perdamaian Aceh. Satu warga dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang melibatkan massa pengibar bendera Bintang Bulan Aceh dengan aparat TNI.
Tragedi tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Di tengah perjalanan perdamaian Aceh yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, jatuhnya korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil kembali memunculkan keprihatinan terhadap pendekatan keamanan dalam menangani persoalan di tengah masyarakat. Zulkifli, yang akrab disapa Aneuk Syuhada, mengecam keras peristiwa pembubaran massa tersebut. Ia menilai, persoalan pengibaran bendera maupun perbedaan pandangan tidak seharusnya berujung pada kekerasan yang mengancam keselamatan warga sipil.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, satu warga meninggal dunia, yakni Abzulul Rizal (20). Sementara enam warga lainnya mengalami luka-luka, masing-masing Basri (46), Muhammad (48), Musliadi (40), Darul Kamal (52), Juanda (62), dan Mutia (38). Para korban dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdullah Syafi’i, Beureunuen.
Aneuk Syuhada menegaskan, apabila pembubaran massa memang diperlukan, aparat harus mengedepankan prosedur hukum, pendekatan persuasif, dan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil.
“Kalau TNI ingin membubarkan massa, silakan lakukan sesuai prosedur hukum dan dengan pendekatan humanis. Jangan gunakan kekerasan, apalagi sampai menembak warga sipil. Rakyat bukan musuh TNI. Warga sipil bukan lawan perang yang harus dihadapi dengan senjata api,” tegasnya.
Menurutnya, TNI merupakan alat negara yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan melindungi rakyat. Karena itu, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap masyarakat sipil harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Di mana letak kemanusiaan jika persoalan pengibaran bendera harus berakhir dengan hilangnya nyawa manusia? Apakah menyampaikan aspirasi dan mengibarkan simbol daerah harus dibayar dengan darah? Ini bukan cara menyelesaikan persoalan. Ini justru mencederai semangat reformasi dan perdamaian,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan Bendera Bintang Bulan Aceh tidak disikapi melalui pendekatan militeristik. Menurutnya, keberadaan bendera tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, meskipun implementasinya masih menghadapi persoalan dalam hubungan regulasi dengan pemerintah pusat.
Aneuk Syuhada mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil perjuangan panjang dan pengorbanan besar yang mencapai titik penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Jangan rusak perdamaian Aceh hanya karena persoalan bendera. Jika ada aturan yang harus ditegakkan, tegakkan melalui hukum dan dialog. Jangan jadikan senjata sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat. Aceh sudah cukup lama merasakan pahitnya konflik. Jangan ada pihak yang mencoba membuka kembali luka lama,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera mengambil langkah dengan memerintahkan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap insiden tersebut. Ia juga meminta Panglima TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kronologi kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penggunaan senjata dalam peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan masyarakat sipil.
“Presiden jangan diam! Panglima TNI harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Siapa yang memerintahkan, siapa yang melepaskan tembakan, dan atas dasar apa senjata digunakan terhadap warga sipil? Jangan lindungi siapa pun jika terbukti melakukan pelanggaran. Kematian seorang warga negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegasnya.
Selain itu, Aneuk Syuhada meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta secara transparan, serta memastikan para korban dan keluarga memperoleh keadilan.
“Perdamaian Aceh bukan sesuatu yang bisa dipermainkan. Perdamaian ini dibangun dengan air mata, darah, dan pengorbanan rakyat. Jangan pernah menguji kesabaran masyarakat Aceh dengan tindakan kekerasan. Kami ingin Aceh tetap damai, tetapi damai bukan berarti rakyat harus diam ketika hak hidup dan martabatnya dilukai,” tutup Aneuk Syuhada, yang juga menjabat Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Timur.***

Tinggalkan Balasan