JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui program ATR/BPN Dekat. Program ini merupakan transformasi dari Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) yang sebelumnya menjadi salah satu inovasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ATR/BPN Dekat kini hadir di 47 Kantor Pertanahan yang tersebar di wilayah Jawa dan Bali.
Program tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan tanpa harus menghadapi kendala jarak dan keterbatasan akses pelayanan.
Melalui ATR/BPN Dekat, masyarakat dapat memperoleh sejumlah layanan, mulai dari konsultasi pertanahan, pengaduan masalah pertanahan, pengecekan status tanah, pendaftaran tanah pertama kali, hingga perubahan data sertipikat.
Selain itu, layanan ini juga mencakup pengurusan hak tanggungan dan roya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lima Jenis Layanan ATR/BPN Dekat
Dalam informasi yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, terdapat lima kelompok layanan utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, konsultasi pertanahan dan layanan pengaduan pertanahan. Layanan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai persoalan pertanahan sekaligus menyampaikan pengaduan terkait permasalahan yang dihadapi.
Kedua, pengecekan status tanah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status bidang tanah sesuai dengan prosedur dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Ketiga, pendaftaran tanah pertama kali. Layanan tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran bidang tanah yang belum terdaftar, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum pertanahan.
Keempat, perubahan data sertipikat, termasuk perubahan nama dan alamat. Layanan ini diperlukan ketika terdapat perubahan data yang harus disesuaikan dengan dokumen kepemilikan tanah.
Kelima, layanan hak tanggungan dan roya. Hak tanggungan berkaitan dengan penjaminan hak atas tanah untuk pelunasan utang, sedangkan roya merupakan proses pencoretan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertipikat setelah hak tanggungan tersebut hapus sesuai ketentuan.
Dengan tersedianya berbagai layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi dan pelayanan pertanahan secara lebih mudah.
Sebaran Layanan di Jawa Barat
Di Provinsi Jawa Barat, layanan ATR/BPN Dekat tersedia di 11 kabupaten/kota dengan alokasi satu unit mobil pelayanan pada setiap wilayah yang tercantum dalam infografis.
Wilayah tersebut meliputi Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kota Banjar.
Kehadiran layanan ini di sejumlah wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Masyarakat tetap perlu memastikan jadwal operasional dan jenis layanan yang tersedia melalui Kantor Pertanahan setempat sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Jawa Tengah Miliki 16 Unit Mobil Pelayanan
Di Provinsi Jawa Tengah, infografis ATR/BPN mencantumkan 16 unit mobil pelayanan yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Wilayah yang tercantum meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Batang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Kendal.
Kabupaten Kendal tercatat memperoleh alokasi dua unit mobil pelayanan, sedangkan wilayah lainnya masing-masing memperoleh satu unit.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa layanan ATR/BPN Dekat tidak hanya menjangkau kota-kota besar, tetapi juga sejumlah kabupaten yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di Jawa Tengah.
Jawa Timur Tercatat Memiliki 14 Unit
Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur, layanan ATR/BPN Dekat tercatat tersedia di 14 kabupaten/kota, masing-masing dengan alokasi satu unit mobil pelayanan.
Daerah tersebut meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Sampang.
Keberadaan unit pelayanan di berbagai daerah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi serta mengakses layanan pertanahan secara lebih dekat.
Adapun infografis yang menjadi acuan berita ini menampilkan rincian wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Data tersebut belum mencakup seluruh wilayah yang disebutkan dalam program ATR/BPN Dekat di Jawa dan Bali.
Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Layanan
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ATR/BPN Dekat sesuai kebutuhan. Program ini menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Persyaratan administrasi, tahapan pengurusan, serta penyelesaian setiap layanan dapat berbeda berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan informasi terbaru mengenai jadwal, lokasi, serta persyaratan pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN.
Melalui pengembangan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, ATR/BPN diharapkan dapat terus meningkatkan kemudahan akses pelayanan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.***
Editor : Syahrul Usman