Penulis: admin

  • Warga Alue Ie Mirah Apresiasi Presiden Prabowo atas Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih

    Warga Alue Ie Mirah Apresiasi Presiden Prabowo atas Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Masyarakat Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas terealisasinya pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di gampong mereka.

    Ungkapan terima kasih tersebut menjadi bentuk harapan masyarakat agar kehadiran gedung Koperasi Merah Putih dapat membuka peluang baru dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta mendorong kemajuan berbagai sektor usaha di tingkat gampong.

    Geuchik Gampong Alue Ie Mirah, Rusli Abdullah, bersama aparatur gampong dan sejumlah warga turut menyampaikan dukungan melalui yel-yel semangat untuk Koperasi Merah Putih, Kamis (15/10/2026).

    Bagi masyarakat setempat, keberadaan gedung koperasi ini diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas usaha, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.

    Rusli Abdullah menyampaikan harapan agar Koperasi Merah Putih dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya usaha produktif serta meningkatkan kesejahteraan warga.

    Masyarakat juga berharap koperasi tersebut mampu menjadi penggerak ekonomi gampong dengan membuka ruang bagi berbagai kegiatan usaha, memperkuat peran pelaku usaha lokal, dan menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan.

    Dukungan yang disampaikan Geuchik bersama aparatur dan warga menjadi cerminan optimisme masyarakat Alue Ie Mirah terhadap hadirnya Koperasi Merah Putih sebagai salah satu upaya memperkuat ekonomi dari tingkat desa.

    Dengan terealisasinya pembangunan gedung tersebut, masyarakat berharap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan secara berkelanjutan, dikelola dengan baik, serta benar-benar menghadirkan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Kabut Asap Menyelimuti Aceh Utara, Orang Tua Diminta Waspadai Dampaknya bagi Anak

    Kabut Asap Menyelimuti Aceh Utara, Orang Tua Diminta Waspadai Dampaknya bagi Anak

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kabut asap mulai menyelimuti sejumlah kawasan di Kabupaten Aceh Utara. Kondisi tersebut terpantau di jalan lintas Kecamatan Tanah Jambo Aye–Langkahan, Kamis (15/10/2026). 

    Kemunculan kabut asap yang mengurangi kejernihan udara menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah.

    Kabut asap ini merupakan kiriman (transboundary haze) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari wilayah Sumatera Selatan (Palembang) dan Jambi yang terbawa tiupan angin ke arah barat laut menyusuri Pulau Sumatera.

    Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat membawa partikel berbahaya yang berisiko mengganggu kesehatan pernapasan.

    Di tengah kondisi tersebut, peran orang tua, khususnya ibu rumah tangga, sangat penting dalam membiasakan anak menggunakan masker sebelum beraktivitas di luar rumah.

    Ibu dapat menjadi pelopor perilaku hidup sehat dengan memastikan anak memakai masker secara benar, menutupi hidung hingga dagu, sebelum berangkat ke sekolah. Kebiasaan ini merupakan salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi paparan partikel di udara.

    Selain penggunaan masker, orang tua juga perlu mengingatkan anak agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kabut semakin pekat. Jika anak mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau keluhan pernapasan lainnya, orang tua perlu segera mencari pertolongan medis sesuai tingkat keparahannya.

    Pengendara yang melintasi jalur Tanah Jambo Aye–Langkahan juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan apabila jarak pandang terganggu, menjaga kecepatan, serta menyalakan lampu kendaraan sesuai kebutuhan.

    Kewaspadaan bersama menjadi penting agar dampak kabut asap tidak semakin mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang perlu mendapat perlindungan ekstra.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

    Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

    JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

    “Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

    Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

    “Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

    Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

    Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

    “Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

    Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Jalan Berlubang di Matang Pasi–Matang Reuled Ancam Keselamatan Pelajar, Warga Desak Pengaspalan

    Jalan Berlubang di Matang Pasi–Matang Reuled Ancam Keselamatan Pelajar, Warga Desak Pengaspalan

    BIREUEN | PASESATU.COM – Jalan penghubung Desa Matang Pasi dan Desa Matang Reuled, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dipenuhi lubang dan kerap tergenang air saat hujan. Kondisi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pelajar dari tingkat TK hingga SMA yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

    Geuchik Matang Pasi bersama masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen dan instansi terkait segera memperbaiki serta mengaspal jalan tersebut agar aktivitas transportasi warga dan perjalanan anak-anak menuju sekolah dapat berlangsung dengan aman.

    “Kami memohon kepada pemerintah agar jalan ini segera diperbaiki dan diaspal. Setiap hari anak-anak sekolah melintas di sini. Kalau hujan, lubang jalan tertutup air sehingga sangat berbahaya,” ujar Geuchik Matang Pasi bersama masyarakat kepada media Pasesatu, Rabu (14/10/2026).

    Warga menilai kerusakan jalan tersebut perlu segera ditangani karena menjadi akses penting bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk untuk keperluan pendidikan.

    Saat hujan turun, genangan air menutupi lubang-lubang di badan jalan sehingga pengendara kesulitan memperkirakan kedalaman lubang. Kondisi ini meningkatkan risiko terjatuh, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur tersebut.

    Bahaya tersebut juga dirasakan langsung oleh para pelajar. Salah seorang siswa mengaku kesulitan mengenali kondisi jalan ketika lubang tertutup genangan air.

    “Saya kira tidak ada lubang di jalan itu karena tertutup air. Ternyata ada lubang, sehingga kami khawatir terjatuh saat melintas,” ungkap seorang siswa.

    Jalan tersebut setiap hari digunakan oleh anak-anak sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Selain itu, jalur tersebut juga menjadi akses masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Peudada.

    Masyarakat Desa Matang Pasi dan Desa Matang Reuled berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan dan mengambil langkah perbaikan. Mereka meminta pengaspalan dilakukan agar akses penghubung antardesa tersebut lebih aman dan nyaman dilalui.

    Warga berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga kerusakan jalan tidak terus menimbulkan kekhawatiran dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang setiap hari menempuh perjalanan menuju sekolah.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Ayah Wa Ajukan Data Susulan Bantuan untuk 53.560 KK Terdampak Bencana

    Ayah Wa Ajukan Data Susulan Bantuan untuk 53.560 KK Terdampak Bencana, Pemkab Aceh Utara Perjuangkan Hak Warga

    JAKARTA | PASESATU.COM – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa menyerahkan berkas permohonan susulan bantuan stimulan rumah rusak dan bantuan sosial bagi warga terdampak bencana kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

    Penyerahan berkas data tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara dengan didampingi jajaran kepala dinas dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Kedatangan Bupati Ayah Wa dan rombongan disambut hangat langsung oleh Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono.

    Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan mencakup sejumlah poin krusial untuk penanganan susulan korban bencana di wilayah tersebut.

    “Bahan dan usulan yang kami serahkan kepada Satgas PRR meliputi permohonan stimulan rumah rusak susulan tambahan tahap kedua sebanyak 16.200 Kepala Keluarga (KK),” ujar Muntasir.

    Selain perbaikan tempat tinggal, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyerahkan permohonan Bantuan Sosial Stimulan untuk KK Gantung sebanyak 21.942 KK.

    Tidak hanya itu, Pemkab Aceh Utara turut mengajukan permohonan alokasi dana bantuan sosial bagi data korban terdampak yang sebelumnya terdeteksi tidak valid atau tidak padan, yaitu sebanyak 15.418 KK.

    Muntasir Ramli menambahkan, penyerahan data ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga proses penyaluran bantuan dan penanganan rehabilitasi-rekonstruksi di Aceh Utara dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

    Dalam kunjungan kerja ke Kemendagri tersebut, Bupati Aceh Utara didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinsos P3A Fakhrurradhi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir. Jaffar, S.T., M.T., serta Asisten II Setdakab yang juga Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M. Nasir, S.Sos., M.Si.

    Turut hadir pula Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Safrizal, S.STP., M.A.P., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., serta sejumlah pejabat jajaran Pemkab Aceh Utara lainnya. Data Susulan Bantuan untuk Puluhan Ribu KK Terdampak Bencana.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Selamat Tinggal Kubangan, Jangan Biarkan Jalan Depan Masjid Raya Pase Dikuasai Lapak PKL!

    Selamat Tinggal Kubangan, Jangan Biarkan Jalan Depan Masjid Raya Pase Dikuasai Lapak PKL!

    ACEH UTARA| PASESATU.COM – Jalan Tgk Chik Di Tiro, tepatnya di depan Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang diperbaiki dan diperluas. Perbaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

    Selama ini, kondisi jalan yang berlubang dan dipenuhi kubangan menjadi persoalan bagi pengguna jalan, terutama saat hujan turun. Genangan air kerap mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas di kawasan pusat Kota Panton Labu tersebut.

    Seiring dengan pekerjaan perbaikan dan pelebaran jalan, warga berharap kawasan itu dapat tertata lebih baik setelah proyek selesai.

    “Selamat tinggal kubangan. Kami berharap setelah jalan selesai diperbaiki dan diperluas, jangan ada lagi lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas,” tutur Harun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Rabu (14/10/2026).

    Menurut harapan warga, pembenahan jalan perlu diikuti dengan penataan kawasan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan dalam jangka panjang. Jalan yang mulus dan lebar akan lebih optimal jika badan jalan tetap bersih dari hambatan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

    Warga berharap pemerintah dan instansi terkait turut melakukan pengawasan serta penataan lapak pedagang secara tertib, dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang dalam mencari nafkah.

    Dengan demikian, perbaikan Jalan Tgk Chik Di Tiro tidak hanya mengakhiri persoalan kubangan, tetapi juga menjadi momentum untuk mewujudkan kawasan Masjid Raya Pase dan pusat Kota Panton Labu yang lebih tertib, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat.***

    Editor : Syahrul Usman

  • 497 KK Warga Buket Linteung Terima Bantuan Banjir Tahap II, 33 KK Masih Menunggu

    497 KK Warga Buket Linteung Terima Bantuan Banjir Tahap II, 33 KK Masih Menunggu

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Sebanyak 497 kepala keluarga (KK) di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, telah menerima bantuan banjir tahap II yang meliputi bantuan jaminan hidup (Jadup) dan stimulan.

    Berdasarkan data yang disampaikan Geuchik Buket Linteung, Mansur, jumlah keseluruhan penerima bantuan tercatat sebanyak 530 KK. Dari jumlah tersebut, 497 KK telah menerima bantuan, sedangkan 33 KK lainnya masih belum menerima.

    Mansur menyampaikan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, atas perhatian dan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.

    “Terima kasih kepada Bapak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayah Wa,” tutur Mansur, Rabu (14/10/2026).

    Ia juga meminta warga yang belum menerima bantuan agar tetap bersabar sembari menunggu proses penyaluran selanjutnya.

    “Kepada warga yang belum mendapatkan bantuan, harap bersabar,” tambah Mansur.

    Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup serta membantu pemulihan kondisi warga pascabanjir.

    Adapun penyaluran bagi warga yang belum menerima bantuan masih menjadi perhatian agar masyarakat yang berhak dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Diserobot PTPN Sejak 1995, Warga Cot Girek Tuntut Ganti Rugi dan Pengembalian Lahan

    Diserobot PTPN Sejak 1995, Warga Cot Girek Tuntut Ganti Rugi dan Pengembalian Lahan
    Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, bersama masyarakat Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, memperlihatkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi salah satu bukti kepemilikan tanah dalam memperjuangkan pengembalian lahan yang diklaim dikuasai PTPN, Rabu (14/10/2026). Foto : pasesatu.com


    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Masyarakat Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, bersama Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA), menuntut pengembalian lahan milik warga yang telah dikuasai PTPN sejak 1995–1996. Selain meminta pengembalian lahan, mereka juga menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut selama puluhan tahun.

    ​Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Wasito, menjelaskan bahwa konflik sengketa lahan tersebut berawal dari program nasional (Prona) pada tahun 1991. Saat itu, masyarakat mengelola tanah dengan menanam komoditas cokelat dan palawija melalui program P2WK. Namun, pada rentang tahun 1995 hingga 1996, lahan warga digusur secara paksa.

    “Jadi dulu lahan kami itu tahun 1991,itu kami ada program prona, sertifikat prona”, Kata Dwijo. 

    Menurut Dwijo, dari sekitar 600 hektare lahan yang bersertifikat masyarakat, lebih dari 400 hektare di antaranya kini berada dalam penguasaan PTPN. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih dikuasai masyarakat.

    “Lebih besar dikuasai mereka (PTPN) daripada yang dikuasai kami. Padahal, orang tua kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat, tetapi penggusuran tetap berlanjut,” kata Dwijo, Rabu (14/10/2026).

    Ia menegaskan, tuntutan utama masyarakat saat ini adalah pengembalian tanah kepada pemilik yang memiliki bukti kepemilikan. Selain itu, masyarakat juga meminta penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat penguasaan lahan selama kurang lebih 30 tahun.

    Selain itu, Dwijo juga mengatakan masyarakat masih menyimpan dokumen kepemilikan berupa SHM yang menjadi dasar untuk memperjuangkan kembali lahan tersebut.

    Ia juga menyebutkan bahwa sebagian masyarakat tetap membayar pajak atas tanah mereka hingga saat ini.

    “Karena kami punya SHM dan bukti-bukti kuat, kami bersama masyarakat lainnya menuntut pengembalian tanah yang selama ini dikuasai PTPN,” ujarnya.

    Menurut Dwijo, lahan yang dipersoalkan tersebar di Kampung Tempel, yaitu di Alue Reudep, Alue Cucur, Bukit Lapan, hingga Lubuk Tilam.

    Ia menjelaskan, sebelum penguasaan lahan oleh perusahaan, masyarakat memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

    Komoditas yang ditanam antara lain pinang, cokelat, dan berbagai tanaman palawija. Penanaman cokelat, menurut dia, berkaitan dengan program P2WK yang dijalankan pada masa itu.

    Dwijo menyebutkan, sebagian tanaman masyarakat mulai memasuki masa panen perdana pada 1995. Namun, pada periode 1995–1996, lahan yang mereka garap disebut mengalami penggusuran.

    Ia mengklaim penggusuran dilakukan menggunakan alat berat maupun secara manual oleh pekerja perusahaan. Akibatnya, tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat turut terdampak.

    “Tanaman masyarakat juga ditebangi. Ada yang menggunakan alat berat, ada pula yang dilakukan secara manual,” katanya.

    Dwijo menambahkan, masyarakat tidak menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang digusur pihak perusahaan saat itu.

    Persoalan kepemilikan lahan itu, menurut Dwijo, bukan perkara baru. Ia mengatakan sengketa tersebut pernah diperjuangkan melalui jalur hukum oleh orang tua mereka.

    Perkara itu disebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hingga tingkat kasasi.

    Namun, menurut keterangannya, proses penyelesaian perkara terhenti ketika konflik bersenjata di Aceh berlangsung.

    Dwijo menilai situasi pada masa itu turut memengaruhi keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

    Meski telah berlalu puluhan tahun, ia mengatakan masyarakat masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan bukti kepemilikan secara terbuka.

    Ia menegaskan, keberadaan SHM yang dimiliki warga harus menjadi salah satu dokumen penting yang diperiksa dalam penyelesaian sengketa tersebut.

    Dwijo berharap pemerintah dan instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memeriksa dokumen kepemilikan masyarakat serta status hukum penguasaan lahan oleh perusahaan.

    Ia juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurutnya, apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian, pemerintah perlu mengevaluasi kelanjutan HGU pada lahan yang masih disengketakan.

    “Harapan kami, tanah ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau memang tidak dikembalikan, perpanjangan HGU juga harus diperjelas,” ujarnya.

    Terkait kerugian yang dialami masyarakat selama puluhan tahun, Dwijo mengatakan nilainya perlu dihitung secara menyeluruh dengan mempertimbangkan luas lahan, lamanya penguasaan, serta dampak ekonomi yang dialami masyarakat.

    Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya membahas pengembalian tanah, tetapi juga perlu memperjelas status hukum lahan, pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah, dan kemungkinan penyelesaian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dwijo menyatakan masyarakat bersama SETIA dan SPPA akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut apabila tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.

    Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN terkait tuntutan masyarakat Cot Girek.***

    Editor : Syahrul Usman

  • ATR/BPN Percepat Pembaruan Regulasi Tata Ruang, Revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021

    JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mempercepat pembaruan regulasi penyusunan rencana tata ruang di daerah. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.

    Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pembahasan Penyusunan Revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang juga berkaitan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Le Méridien, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang, Tikki Mahayanti, yang hadir mewakili Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nuki Harniati.

    Dalam sambutannya, Tikki menegaskan bahwa penyusunan regulasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Peraturan pemerintah tersebut secara resmi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang mengatur proses penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang di daerah.

    Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pedoman pelaksanaan penataan ruang, sekaligus memastikan proses penyusunan, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.

    Melalui pembahasan revisi tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang berupaya menyelaraskan ketentuan teknis dengan kebijakan pemerintah terbaru, sehingga pelaksanaan penataan ruang di daerah memiliki landasan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

    Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di tataruang.atrbpn.go.id.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Perjalanan Reformasi Agraria di Indonesia, dari UUPA 1960 hingga Perpres 62/2023

    JAKARTA | PASESATU.COM – Reformasi agraria di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Upaya tersebut terus berkembang melalui berbagai kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keadilan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

    Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui unggahan di akun Instagram resminya, menjelaskan sejumlah tonggak penting perjalanan reformasi agraria di Indonesia.

    Dalam informasi tersebut, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjadi fondasi hukum agraria nasional. Regulasi ini menegaskan prinsip penguasaan sumber daya agraria oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus menjadi dasar pengaturan hak atas tanah dan hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah.

    Perjalanan reformasi agraria kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan tersebut menegaskan arah pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan serta berkelanjutan.

    Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan ini menjadi salah satu landasan pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.

    Penataan aset diarahkan pada penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Sementara itu, penataan akses bertujuan mendukung masyarakat penerima manfaat agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan melalui pendampingan serta pemberdayaan ekonomi.

    Pada 2023, pemerintah kembali memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi lintas sektor dan penyelesaian berbagai persoalan agraria.

    Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian konflik agraria, memperkuat kepastian hukum atas tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi dan penataan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan.

    Reforma Agraria Terus Berlanjut

    Reformasi agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga mencakup upaya memperbaiki struktur penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif.

    Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan akses terhadap sumber daya agraria.

    Ditjen Penataan Agraria mengajak masyarakat untuk memahami perjalanan reformasi agraria melalui infografis yang dipublikasikan di media sosial resminya.

    Informasi tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kesinambungan kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan agar tujuan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.

    Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, melalui unggahan Instagram @ditjenpenataanagraria, 6 Oktober.***

    Editor : Syahrul Usman