ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pendaftaran calon Imum Mukim Jambo Aye Kota, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, memasuki tahap II. Namun, hingga Rabu (14/10/2026), jumlah pendaftar pada tahap lanjutan tersebut baru tercatat satu orang, yakni Nurdin.
Berdasarkan pengumuman Panitia Pemilihan Imum Mukim (P2IM) Kemukiman Jambo Aye Kota, pendaftaran calon tahap II dibuka selama tujuh hari kerja, terhitung mulai 13 hingga 19 Oktober 2026.
Panitia membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Imum Mukim Jambo Aye Kota. Tahap II ini menjadi kesempatan bagi warga yang berminat untuk ikut dalam proses pemilihan pimpinan kemukiman tersebut.
Dalam pengumuman itu, calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia, berdomisili sekurang-kurangnya lima tahun di kemukiman yang bersangkutan, berusia minimal 40 tahun, telah berumah tangga, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membaca Al-Qur’an.
Calon juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan domisili dari geuchik, ijazah terakhir yang dilegalisasi, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta dukungan tiga orang geuchik kampung.
Panitia menetapkan biaya kontribusi calon sebesar Rp1.500.000. Sementara itu, surat permohonan dan surat pernyataan yang dipersyaratkan harus menggunakan meterai Rp10.000.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, panitia mencantumkan kontak Yusrizal, SE, melalui nomor 085275426464.
Dengan masih tersedianya waktu pendaftaran hingga 19 Oktober 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan Imum Mukim Jambo Aye Kota.
Catatan: Jumlah pendaftar satu orang, yakni Nurdin, berdasarkan informasi yang disampaikan. Untuk memastikan perkembangan terbaru, data pendaftaran dapat dikonfirmasi kembali kepada Panitia Pemilihan Imum Mukim Jambo Aye Kota.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan