Penulis: admin

  • Sambut Hari Santri Nasional, Ayah Wa Imbau Masyarakat Kenakan Busana Putih-Hitam

    Sambut Hari Santri Nasional, Ayah Wa Imbau Masyarakat Kenakan Busana Putih-Hitam

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, mengimbau masyarakat Aceh, khususnya santri, keluarga santri, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat umum, untuk mengenakan busana putih-hitam dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional pada Kamis (22/10/2026).

    Imbauan tersebut disampaikan pada Rabu (21/10/2026). Masyarakat diajak mengenakan peci putih, baju putih, serta sarung atau celana hitam sebagai simbol kebersamaan, kecintaan terhadap dunia pesantren, dan penghormatan kepada ulama.

    Peringatan Hari Santri Nasional di Aceh Utara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan dipusatkan di Landing.

    Melalui momentum tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah, menghidupkan semangat kesantrian, serta menumbuhkan kecintaan terhadap ilmu agama dan akhlak mulia.

    Hari Santri Nasional juga menjadi pengingat atas perjuangan santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan, menegakkan keadilan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Semangat kesantrian tidak hanya dimaknai sebagai identitas bagi mereka yang menimba ilmu di pondok pesantren, tetapi juga sebagai nilai kehidupan yang harus diterapkan oleh seluruh masyarakat, seperti keikhlasan, kedisiplinan, kesantunan, penghormatan kepada guru dan ulama, serta kepedulian terhadap sesama.

    Pakaian putih-hitam yang dikenakan bersama diharapkan menjadi simbol persatuan, kesederhanaan, dan kekompakan masyarakat dalam menyambut peringatan tersebut.

    Melalui peringatan Hari Santri Nasional, diharapkan lahir generasi Aceh yang berilmu, beriman, berakhlak mulia, serta mampu meneruskan perjuangan para ulama dalam membangun masyarakat yang religius, damai, dan bermartabat.

    Selamat Hari Santri Nasional. Semoga semangat santri senantiasa menjadi cahaya bagi umat, perekat persaudaraan, dan kekuatan dalam menjaga agama, bangsa, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Banjir Datang, Lumpur Tertinggal: Derita Warga Lhoksukon yang Tak Kunjung Berakhir

    Banjir Datang, Lumpur Tertinggal: Derita Warga Lhoksukon yang Tak Kunjung Berakhir

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Belum kering lumpur yang mengendap di lantai rumah, warga sudah kembali bersiap menghadapi banjir berikutnya. Perabotan yang baru dibersihkan belum tentu sempat tertata rapi ketika air kembali masuk. Begitulah kehidupan yang harus dijalani masyarakat di sejumlah desa di sepanjang Krueng Peuto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

    Bagi warga di kawasan tersebut, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman yang datang sesekali. Air yang meluap telah menjadi ancaman berulang, memaksa masyarakat berkali-kali membersihkan rumah, menyelamatkan barang-barang, hingga meninggalkan tempat tinggal demi mencari lokasi yang lebih aman.

    Sepanjang tahun ini, dilaporkan telah dilanda banjir hingga sekitar 15 kali. Frekuensi yang begitu tinggi membuat warga seolah tidak memiliki cukup waktu untuk memulihkan kehidupan sebelum bencana berikutnya kembali datang.

    Di balik penderitaan itu, ada persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, tanggul sepanjang 15 meter yang jebol dan belum mendapatkan penanganan.

    Kepala Dusun Blang, Desa Dayah LT, Ali Basyah, mengungkapkan bahwa kerusakan tanggul tersebut menjadi salah satu penyebab banjir terus berulang di permukiman warga. Kondisi itu diperparah oleh tingginya intensitas hujan di wilayah hulu Krueng Peuto.

    “Tanggulnya jebol, 15 meter tanggul jebol. Sayang sekali masyarakat di sini, kadang-kadang hari ini sudah bersih, minggu depan sudah banjir lagi,” ujar Ali Basyah saat ditemui di lokasi banjir,Rabu (21/10/2026).

    Pernyataan itu menggambarkan betapa beratnya kehidupan masyarakat yang harus menghadapi bencana berkali-kali. Bagi mereka, membersihkan rumah bukan lagi pekerjaan yang hanya dilakukan setelah banjir besar, melainkan kegiatan yang bisa kembali terulang dalam hitungan hari.

    Setiap kali air datang, warga harus berhadapan dengan persoalan yang sama. Air menggenangi rumah, barang-barang rumah tangga terendam, sementara lumpur yang terbawa arus meninggalkan pekerjaan berat setelah banjir surut.

    Ketinggian air yang memasuki permukiman warga bervariasi, mulai dari sekitar setengah meter hingga lebih dari satu meter. Genangan setinggi itu tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengancam perabotan, perlengkapan rumah tangga, dan barang-barang lain yang menjadi kebutuhan keluarga.

    Penderitaan warga tidak berakhir ketika air mulai surut. Lumpur yang mengendap di dalam rumah dengan ketebalan kurang lebih setengah meter membuat proses pembersihan menjadi pekerjaan yang melelahkan.

    Lantai rumah harus dibersihkan kembali. Lumpur harus dikeluarkan, barang-barang yang basah perlu dikeringkan, sementara perabotan yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi harus disingkirkan.

    Di tengah keterbatasan yang dihadapi, warga terpaksa mengerahkan tenaga untuk memulihkan kondisi rumah masing-masing. Namun, upaya itu terasa sia-sia ketika banjir kembali datang sebelum mereka benar-benar selesai membereskan dampak bencana sebelumnya.

    Situasi tersebut membuat masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi di wilayah hulu, kekhawatiran akan datangnya banjir kembali menghantui warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai.

    Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman ketika air mulai menggenangi permukiman. Mereka harus meninggalkan rumah dan menghadapi ketidaknyamanan selama banjir berlangsung, sembari menunggu keadaan memungkinkan untuk kembali.

    Bagi keluarga yang rumahnya berulang kali terendam, banjir bukan hanya persoalan air yang masuk ke dalam bangunan. Bencana itu juga menyita waktu, tenaga, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan secara normal.

    Di tengah banjir yang terus berulang, kerusakan tanggul sepanjang 15 meter menjadi persoalan yang mendesak untuk ditangani.

    Tanggul yang belum diperbaiki membuat warga khawatir ancaman serupa akan terus menghampiri permukiman mereka. Terlebih, ketika hujan deras mengguyur wilayah hulu, debit air sungai dapat meningkat dan memperbesar risiko banjir di kawasan yang terdampak.

    Bagi masyarakat setempat, perbaikan tanggul bukan sekadar pekerjaan infrastruktur. Lebih dari itu, perbaikan tersebut merupakan kebutuhan mendasar agar warga dapat tinggal dengan lebih tenang, tanpa terus-menerus dibayangi ancaman air yang sewaktu-waktu memasuki rumah mereka.

    Warga membutuhkan perlindungan agar rumah yang telah dibersihkan tidak kembali dipenuhi lumpur. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa kerusakan yang selama ini dikeluhkan tidak dibiarkan berlarut-larut.

    Sebab, semakin lama tanggul dibiarkan dalam kondisi jebol, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus ditanggung masyarakat.

    Persoalan ini, menurut Ali Basyah, bukan berarti tidak pernah disampaikan kepada pemerintah.

    Pihak pemerintah desa bersama kepala desa telah berupaya melaporkan kejadian banjir kepada pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten setiap kali bencana terjadi. Laporan tersebut diharapkan dapat mendorong penanganan, terutama terhadap tanggul yang rusak dan menjadi salah satu penyebab banjir berulang.

    Namun, hingga saat Ali Basyah memberikan keterangan, masyarakat mengaku belum melihat tindak lanjut nyata yang mereka harapkan.

    Di tengah kondisi tersebut, warga hanya bisa bertahan menghadapi banjir yang terus berulang. Mereka membersihkan rumah setiap kali air surut, menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan, dan bersiap menghadapi kemungkinan datangnya banjir berikutnya.

    Bagi masyarakat Desa Dayah LT dan kawasan di sepanjang Krueng Peuto yang terdampak, persoalan ini membutuhkan perhatian lebih dari sekadar pendataan dan pelaporan. Mereka menantikan tindakan nyata untuk mengatasi penyebab banjir agar penderitaan yang sama tidak terus berulang.

    “Harapan kita supaya pemerintah, ada perhatianlah untuk masyarakat kami,” kata Ali Basyah.

    Harapan itu sederhana: tanggul yang jebol segera diperbaiki, banjir tidak terus-menerus memasuki rumah, dan warga bisa kembali menjalani kehidupan tanpa dihantui kecemasan setiap kali hujan turun.

    Banjir yang dilaporkan terjadi hingga sekitar 15 kali dalam setahun menjadi gambaran beratnya beban yang harus ditanggung masyarakat. Ketika bencana datang berulang kali, kemampuan warga untuk memulihkan kondisi rumah dan kehidupan sehari-hari semakin terkuras.

    Pemerintah daerah diharapkan segera meninjau kondisi tanggul yang jebol sepanjang 15 meter tersebut, memastikan penyebab banjir, serta mengambil langkah penanganan yang diperlukan.

    Perbaikan tanggul menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang disuarakan warga. Selain itu, diperlukan penanganan banjir secara menyeluruh di sepanjang Krueng Peuto agar masyarakat tidak terus menghadapi persoalan yang sama setiap kali hujan deras mengguyur wilayah hulu.

    Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang tanggul yang rusak atau air yang menggenangi rumah. Ini tentang kehidupan yang berkali-kali terganggu, tenaga yang terus terkuras untuk membersihkan lumpur, dan rasa aman yang sulit didapatkan di rumah sendiri.

    Selama tanggul belum diperbaiki dan ancaman banjir masih membayangi, masyarakat akan terus hidup dalam penantian: menunggu air surut, membersihkan rumah, lalu berharap hujan berikutnya tidak kembali membawa penderitaan yang sama.

    Kini, warga berharap penantian itu tidak berlangsung lebih lama. Mereka membutuhkan kehadiran pemerintah dan langkah nyata agar rumah-rumah yang selama ini berkali-kali terendam dapat kembali menjadi tempat yang aman untuk berlindung.

    Dilaporkan akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah Aceh Utara pada Rabu malam (21/10/2026) menyebabkan jalan lintas Cot Girek–Lhoksukon, tepatnya di kilometer 5 hingga kilometer 6, terendam banjir. Ketinggian air di badan jalan diperkirakan mencapai 20 hingga 40 sentimeter.

    Selain menggenangi badan jalan, luapan Sungai Krueng Peuto juga merendam ratusan rumah warga di sejumlah desa, yakni Buloh LT, Meunasah Teungoh LT, Dayah LT, dan Krueng LT. ***

  • Banjir Rendam Jalan Lintas Cot Girek–Lhoksukon, Ratusan Rumah di Aceh Utara Tergenang

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Hujan lebat yang mengguyur wilayah Aceh Utara pada Rabu malam menyebabkan jalan lintas Cot Girek–Lhoksukon, tepatnya di kilometer 5 hingga kilometer 6, terendam banjir. Ketinggian air di badan jalan diperkirakan mencapai 20 hingga 40 sentimeter.

    Selain menggenangi badan jalan, luapan Sungai Krueng Peuto juga merendam ratusan rumah warga di sejumlah desa, yakni Buloh LT, Meunasah Teungoh LT, Dayah LT, dan Krueng LT. 

    Air mulai memasuki permukiman warga pada Rabu pagi. Kondisi ini mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintasi jalur penghubung Cot Girek–Lhoksukon.

    Warga juga menghadapi persoalan tanggul Sungai Krueng Peuto yang dilaporkan putus di beberapa titik. Hingga kini, titik-titik kerusakan tersebut disebut belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.

    Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan siaga cuaca untuk 21–22 Oktober 2026.

    Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat dan banjir susulan, serta berhati-hati saat melintasi ruas jalan yang masih tergenang air.***

  • Hujan Beberapa Malam, Sebaran Kabut Asap di Pusat Kota Panton Labu dan Jalinsum Medan–Banda Aceh Menghilang

    Hujan Beberapa Malam, Sebaran Kabut Asap di Pusat Kota Panton Labu dan Jalinsum Medan–Banda Aceh Menghilang

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Sebaran kabut asap yang sebelumnya menyelimuti Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terpantau menghilang setelah hujan mengguyur wilayah tersebut selama beberapa malam terakhir.

    Berdasarkan amatan media pada Rabu (21/10/2026), kondisi udara di dua lokasi, yakni pusat Kota Panton Labu dan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh, terlihat lebih bersih dari sebelumnya. Kabut asap yang sempat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan kini tidak lagi terlihat di kedua lokasi tersebut saat pemantauan dilakukan.

    Hujan yang turun selama beberapa malam terakhir diduga turut membantu mengurangi partikel asap dan debu yang berada di udara. Kondisi ini menjadi kabar melegakan bagi masyarakat, terutama setelah sebelumnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan dan kenyamanan beraktivitas.

    Selain masyarakat yang beraktivitas di pusat kota, kondisi udara yang lebih baik juga menjadi harapan bagi para pengendara yang melintasi Jalinsum Medan–Banda Aceh, mengingat jarak pandang yang baik sangat penting untuk keselamatan perjalanan.

    Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada apabila kabut asap kembali muncul.

    Kondisi udara dapat berubah bergantung pada aktivitas kebakaran, arah angin, dan cuaca.

    Hilangnya kabut asap di sejumlah titik Panton Labu menjadi kelegaan tersendiri bagi warga.

    Namun, upaya pencegahan karhutla tetap diperlukan agar kualitas udara tetap terjaga dan masyarakat tidak kembali terpapar asap yang berisiko bagi kesehatan.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Jaringan WiFi Lambat di Panton Labu, Aktivitas dan Produktivitas Masyarakat Terganggu

    Ilustrasi karikatur keluhan jaringan WiFi lambat di Panton Labu, Aceh Utara, menggambarkan wartawan dan masyarakat yang kesulitan mengakses internet, sehingga komunikasi, pencarian informasi, dan pekerjaan terganggu.

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Lambatnya jaringan WiFi di Kota Panton Labu dan sejumlah wilayah sekitarnya, Kabupaten Aceh Utara, dikeluhkan karena mengganggu aktivitas komunikasi, pencarian informasi, serta pekerjaan masyarakat yang bergantung pada koneksi internet stabil. Kondisi ini mendorong pengguna meminta penyedia layanan internet segera mengevaluasi kualitas jaringan.

    Keluhan tersebut disampaikan Mustajab, wartawan Lingkaran Polri, pada Rabu (21/10/2026). Menurutnya, koneksi internet yang lambat membuat pengguna kurang nyaman, terutama masyarakat yang memanfaatkan jaringan WiFi untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.

    “Jaringan WiFi di Kota Panton Labu dan sekitarnya terasa lambat. Kondisi seperti ini tentu membuat pengguna kurang nyaman, apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan internet untuk bekerja,” ujar Mustajab.

    Ia berharap penyedia layanan internet segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi untuk mengetahui penyebab lambatnya koneksi sekaligus meningkatkan kualitas jaringan di wilayah tersebut.

    Masyarakat juga berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar akses internet kembali stabil dan aktivitas digital berjalan optimal.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyedia layanan internet mengenai penyebab lambatnya jaringan maupun langkah penanganan atas keluhan tersebut.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Di Balik Sertifikat Ada Nilai Ekonomi

    Di Balik Sertifikat Ada Nilai Ekonomi

    BOYOLALI | PASESATU.COM  – Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen bukti kepemilikan. Di balik legalitas tersebut, terdapat nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

    Hal itu tergambar dari kisah Parmono, peternak sapi perah asal Desa Banyunyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diangkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun media sosial resminya.

    Parmono selama ini memanfaatkan tanah yang dimilikinya untuk mendukung usaha peternakan sapi perah. Baginya, tanah bukan hanya aset keluarga, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang dapat diwariskan sekaligus dikembangkan untuk masa depan keluarganya.

    Dalam unggahan Kementerian ATR/BPN, Parmono mengungkapkan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

    Sebelum memiliki sertifikat, ia mengaku sempat merasa khawatir terhadap kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak lain. Namun, setelah tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atas namanya, kekhawatiran itu berkurang.

    “Dengan sertifikat hak milik atas nama sendiri, saya merasa lebih tenang,” demikian pernyataan Parmono yang dikutip dari unggahan Kementerian ATR/BPN.

    Tidak hanya memberikan kepastian atas kepemilikan tanah, sertifikat tersebut juga memiliki manfaat ekonomi. Menurut Parmono, dokumen legalitas tanah dapat menjadi modal ekonomi untuk mengembangkan usaha peternakan melalui akses pembiayaan perbankan.

    Kementerian ATR/BPN menilai sertifikat tanah memiliki manfaat yang lebih luas dari sekadar bukti kepemilikan. Legalitas aset tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta peluang bagi masyarakat untuk mengoptimalkan asetnya secara produktif.

    Kisah Parmono menjadi gambaran bahwa sertifikasi tanah dapat memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Ketika aset memiliki kepastian hukum dan dikelola secara produktif, tanah dapat menjadi salah satu penopang usaha sekaligus sumber penghidupan bagi keluarga.

    Kisah tersebut dibagikan Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resminya pada 21 Oktober 2026 dalam rangkaian kampanye mengenai manfaat sertifikat tanah bagi masyarakat.***

    Editor : Syahrul Usman

  • ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, BPHTB Dibayar Pembeli dan PPh oleh Penjual

    ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, BPHTB Dibayar Pembeli dan PPh oleh Penjual

    JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami kewajiban perpajakan dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Pemenuhan kewajiban pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan agar proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan lancar.

    Melalui unggahan pada akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

    Dalam ketentuan umum transaksi jual beli tanah dan bangunan, BPHTB menjadi kewajiban pembeli, sedangkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan menjadi kewajiban penjual, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa kedua jenis pajak tersebut bukan merupakan kewenangan kementerian tersebut, melainkan menjadi kewenangan instansi perpajakan terkait.

    Karena itu, masyarakat diimbau tidak keliru dalam memahami pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak maupun instansi yang berwenang menangani urusan perpajakan tersebut.

    BPHTB Menjadi Kewajiban Pembeli

    BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yakni pembeli, pada prinsipnya menjadi wajib pajak BPHTB.

    Pajak ini merupakan pajak daerah yang kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta peraturan pelaksanaannya dan ketentuan daerah yang berlaku.

    Besaran BPHTB yang harus dibayarkan tidak selalu sama pada setiap transaksi. Penghitungannya bergantung pada dasar pengenaan pajak, nilai perolehan objek pajak, batas nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, serta tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

    Oleh sebab itu, calon pembeli sebaiknya terlebih dahulu mencari informasi mengenai ketentuan BPHTB di pemerintah daerah tempat tanah atau bangunan tersebut berada.

    Pembeli juga perlu memastikan bahwa kewajiban pembayaran BPHTB telah dipenuhi sesuai prosedur sebelum melanjutkan tahapan administrasi peralihan hak yang mensyaratkan pemenuhan pajak tersebut.

    PPh Pengalihan Tanah Menjadi Kewajiban Penjual

    Selain BPHTB, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

    Dalam transaksi jual beli, PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tersebut pada prinsipnya menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan, yakni penjual.

    Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

    Besaran pajak yang harus dibayarkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai karakteristik transaksi.

    Penjual perlu memastikan kewajiban PPh telah dipenuhi sesuai prosedur. Bukti pemenuhan kewajiban perpajakan juga perlu disiapkan untuk mendukung proses administrasi transaksi dan peralihan hak.

    Masyarakat disarankan berkonsultasi dengan instansi perpajakan apabila membutuhkan penjelasan mengenai perhitungan pajak, pengecualian, atau perlakuan khusus atas transaksi tertentu.

    Pajak Bukan Kewenangan ATR/BPN

    Dalam informasi yang disampaikan melalui media sosial resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan kementerian tersebut.

    BPHTB merupakan pajak daerah yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan urusan PPh ditangani sesuai kewenangan administrasi perpajakan pemerintah pusat.

    Sementara itu, ATR/BPN menjalankan tugas di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, termasuk pelayanan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pemisahan kewenangan ini penting dipahami masyarakat agar tidak salah mengajukan pertanyaan, pengaduan, atau permohonan pelayanan.

    Jika berkaitan dengan perhitungan BPHTB, masyarakat dapat menghubungi instansi pengelola pajak daerah setempat. Sementara untuk persoalan PPh, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak yang berwenang.

    Adapun pertanyaan mengenai persyaratan administrasi peralihan hak atas tanah dapat dikonsultasikan kepada Kantor Pertanahan setempat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Pahami Pajak Sebelum Melakukan Jual Beli

    Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memahami kewajiban perpajakan sejak awal sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan.

    Langkah tersebut penting agar pembeli dan penjual dapat mempersiapkan biaya transaksi, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta menghindari kendala ketika proses peralihan hak berlangsung.

    Masyarakat juga disarankan memastikan kejelasan status tanah, identitas para pihak, dokumen kepemilikan, serta persyaratan lain yang diperlukan sebelum menandatangani akta jual beli.

    Dalam proses tersebut, PPAT berperan sesuai kewenangannya dalam pembuatan akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

    Dengan memahami pembagian kewajiban antara pembeli dan penjual serta kewenangan instansi terkait, proses jual beli tanah dan bangunan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

    Intinya, BPHTB pada prinsipnya menjadi kewajiban pembeli, sedangkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan menjadi kewajiban penjual. Adapun rincian tarif, dasar pengenaan, dan kemungkinan pengecualian harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk setiap transaksi.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Momen Hangat Bupati Ayah Wa Selfie Bareng Siswa SMPN 1 Tanah Jambo Aye

    Momen Hangat Bupati Ayah Wa Selfie Bareng Siswa SMPN 1 Tanah Jambo Aye
    Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayah Wa), berswafoto bersama para siswa SMP Negeri 1 Tanah Jambo Aye di sela-sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (20/10/2026). Momen tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh keceriaan.

    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, menyempatkan diri berswafoto bersama para siswa SMP Negeri 1 Tanah Jambo Aye saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (20/10/2026).

    Momen tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh keceriaan. Para siswa tampak antusias mengabadikan kebersamaan bersama kepala daerah mereka di sela-sela kegiatan keagamaan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut.

    Kehadiran Ayah Wa di tengah-tengah para pelajar menjadi bagian dari suasana kebersamaan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Interaksi tersebut juga memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertemu dan berfoto bersama Bupati Aceh Utara.

    Selain menjadi bagian dari tradisi keagamaan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momentum untuk mengenang keteladanan Rasulullah, terutama dalam menerapkan nilai-nilai akhlak mulia, kasih sayang, kepedulian, dan penghormatan terhadap sesama.

    Kebersamaan Bupati Aceh Utara dengan para siswa dalam kegiatan tersebut turut menjadi momen yang menghangatkan suasana peringatan Maulid di SMP Negeri 1 Tanah Jambo Aye.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

    Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tertimpa Patahan Pohon Kelapa
    Petugas kepolisian bersama warga berada di lokasi kejadian saat melakukan penanganan dan pemantauan situasi di jalan kawasan persawahan. Dok Humas Polres Aceh Utara

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Ibrahim (55), seorang petani asal Gampong Punti, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia setelah tertimpa patahan pohon kelapa di jalan Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Peristiwa nahas itu terjadi saat korban melintas menggunakan becak motor yang mengangkut rumput untuk pakan ternak. Patahan pohon kelapa yang diduga telah lapuk tersebut tiba-tiba jatuh dan menimpa korban.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Paya Bakong Ipda Noprian Dwi Cahyo, S.H., mengatakan, informasi awal mengenai kejadian tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi.

    Menurut keterangan saksi, mereka sedang duduk berbincang di depan rumah ketika mendengar suara dentuman. Setelah memeriksa sumber suara, mereka mendapati Ibrahim telah tertimpa patahan pohon kelapa saat melintas di jalan tersebut.

    Warga yang mengetahui kejadian itu segera meminta pertolongan dan mendatangi lokasi untuk membantu korban. Mereka juga menghubungi pihak kepolisian serta petugas puskesmas.

    Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan.

    Polisi telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Nuraili (40) dan Nazariah (50), yang merupakan warga Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong.

    Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek Paya Bakong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar pohon-pohon tua yang berpotensi patah atau tumbang, terutama yang menunjukkan tanda-tanda lapuk dan membusuk.

    Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada perangkat gampong atau instansi terkait apabila menemukan pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya di sepanjang jalan dan kawasan permukiman.

    Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penanganan lebih awal sehingga risiko kecelakaan akibat pohon patah atau tumbang dapat diminimalkan.***

  • Disdikbud Aceh Utara Perkuat Pengelolaan Dapodik 2026, Jamaluddin Soroti Validitas Data

    Disdikbud Aceh Utara Perkuat Pengelolaan Dapodik 2026, Jamaluddin Soroti Validitas Data

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara memperkuat kapasitas tenaga pengelola data sekolah melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan integritas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SDN 10 Kuta Makmur, Selasa (20/10/2026).

    Kepala Disdikbud Aceh Utara, Dr. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., membuka langsung kegiatan tersebut. Bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan petugas sekolah dalam mengelola dan memperbarui data pendidikan secara cermat.

    Kegiatan itu turut didampingi Kepala Subbagian Penyusunan Program Disdikbud Aceh Utara, Aula Rinanda. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menjaga kualitas data.

    Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh arahan mengenai pengelolaan Dapodik agar informasi yang dimasukkan ke dalam sistem memenuhi unsur akurasi, kelengkapan, validitas, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

    Akurasi data menjadi perhatian penting karena Dapodik merupakan salah satu sumber informasi utama dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan pendidikan. Data yang tercatat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program, perumusan kebijakan, serta pemetaan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

    Kesalahan dalam pengisian maupun pemutakhiran data berpotensi memengaruhi proses administrasi dan ketepatan perencanaan. Oleh sebab itu, operator dan tenaga pengelola data sekolah dituntut bekerja secara teliti serta bertanggung jawab dalam memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Melalui bimtek dan pendampingan tersebut, Disdikbud Aceh Utara menargetkan terciptanya tata kelola data pendidikan yang lebih tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Penguatan kemampuan pengelola Dapodik juga diharapkan dapat mendukung penyediaan informasi pendidikan yang lebih andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan data yang akurat dan mutakhir, perencanaan program pendidikan di Kabupaten Aceh Utara diharapkan semakin efektif dan tepat sasaran.***

    Editor : Syahrul Usman