JAKARTA | PASESATU.COM – Amnesty International Indonesia mengecam keras insiden penembakan yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Organisasi tersebut menilai peristiwa yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia itu sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh. Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berada dalam struktur komando.
Menurut Usman, insiden pada Rabu (4/11/2026) itu bermula dari penertiban pengibaran bendera Bulan Bintang di halaman musala. Situasi kemudian memanas ketika sejumlah warga menolak penurunan bendera tersebut.
Amnesty menilai penggunaan kekuatan oleh aparat dalam menghadapi warga perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan adanya tembakan yang diarahkan ke tengah kerumunan.
” Tindakan aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dan dilaporkan mengarahkan tembakan langsung ke kerumunan warga yang menolak adalah tidak proporsional dan berlebihan,” kata Usman, Kamis (5/11/2026).
Amnesty International Indonesia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara efektif, independen, dan tidak memihak untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Usman menekankan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada personel yang berada di lokasi. Penyelidikan juga harus menelusuri kemungkinan adanya perintah pengerahan pasukan serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya instruksi pengerahan pasukan bersenjata yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, pertanggungjawaban hukum harus mencakup jajaran komando sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, Amnesty meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana umum tersebut diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Desakan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tertanggal 15 Oktober 2026, yang menurut Usman menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan sipil.
Amnesty menilai mekanisme penegakan hukum harus mampu memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak tanpa terkecuali, baik personel yang terlibat langsung maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.
Sementara itu, insiden penembakan di Gampong Pulo Keunari tersebut menyebabkan sejumlah warga menjadi korban.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafii, Kamaruzzaman, sebanyak 12 orang tercatat masuk ke rumah sakit hingga pukul 21.30 WIB pada Rabu malam.
Dari jumlah tersebut, seorang laki-laki berusia 20 tahun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Korban lainnya terdiri atas seorang perempuan, tujuh orang yang mengalami luka dan memar, serta tiga orang dengan keluhan kesehatan lainnya.
Peristiwa yang berlangsung di tengah kegiatan keagamaan masyarakat itu turut menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekaman video beredar melalui media sosial.
Hingga kini, pengungkapan secara menyeluruh terhadap penyebab dan rangkaian kejadian menjadi penting agar fakta di lapangan dapat diketahui secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.***
Sumber : IDN TIMES

Tinggalkan Balasan