ACEH UTARA | PASESATU.COM  — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemegang hak sebagai bagian dari proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan pelayanan pertanahan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Erwan Desianto, S.T., melalui pelaksanaan pelayanan tersebut menegaskan pentingnya proses administrasi yang tertib dalam pengurusan sertifikat yang hilang.

Pengambilan sumpah dilakukan untuk memastikan keterangan mengenai kehilangan sertifikat disampaikan oleh pemegang hak dengan sebenar-benarnya. Tahapan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menyatakan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Erwan Desianto juga menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara dalam memberikan kepastian dan kemudahan administrasi kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Melayani, Profesional, Terpercaya.***

Editor : Syahrul Usman