Blog

  • Akhir Penantian! Gaji Tenaga Kontrak Aceh Cair 25 Februari

    Wakil Gubernur Aceh
    Dok Pemerintah Aceh

    “Pencairan gaji ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk meringankan beban para tenaga kontrak”

    PASE SATU | ACEH – Pemerintah Aceh memastikan bahwa pencairan gaji bagi tenaga kontrak akan dimulai pada Selasa, 25 Februari 2025. Ribuan tenaga kontrak yang telah lama menunggu kini mendapatkan kepastian terkait pembayaran hak mereka.

    Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek Fadh, menegaskan bahwa pencairan gaji ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk meringankan beban para tenaga kontrak. Selain itu, langkah perbaikan sistem penggajian sedang dilakukan guna mencegah keterlambatan di masa mendatang.

    Baca Juga : 

    Dengan kepastian pencairan ini, Pemerintah Aceh mengharapkan seluruh tenaga kontrak tetap fokus menjalankan tugas mereka. Kejelasan pembayaran gaji ini juga diharapkan dapat menghilangkan keresahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.***

  • Peresmian Danantara, Prabowo Luncurkan Pengelolaan Anggaran Rp15.978 Triliun untuk Investasi Nasional

    Peresmian Danantara

    “Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset negara dengan nilai mencapai US$980 miliar, atau setara dengan Rp15.978 triliun”

    PASE SATU | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari Senin (24/2), di Istana Merdeka. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo saat peluncuran di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025) dikutip CNN Indonesia. 


    Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.

    Baca Juga :

    Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset negara dengan nilai mencapai US$980 miliar, atau setara dengan Rp15.978 triliun. Badan ini dibentuk sebagai hasil dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang oleh Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    Fokus Investasi dan Pengelolaan Anggaran

    Danantara akan berperan penting dalam mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN, mengoptimalkan dividen, dan mengarahkan investasi ke sektor-sektor strategis. Dalam forum World Government Summit di Dubai, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan memfokuskan investasi pada proyek-proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

    Pemerintah menargetkan bahwa investasi ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target pertumbuhan mencapai 8 persen. Untuk mencapai target ini, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama.

    Pengelolaan Anggaran dan Kewenangan Danantara

    Sebagai langkah awal, tujuh BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara, yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

    Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan anggaran dan investasi, antara lain:

    • Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
    • Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
    • Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
    • Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
    • Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
    • Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

    Kewenangan ini menunjukkan peran penting Danantara dalam mengelola anggaran negara secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa investasi yang dilakukan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

    Dengan adanya Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih optimal, investasi dapat diarahkan ke sektor-sektor strategis, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai sesuai target.***

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Berikan Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Menteri Pertahanan

    “Pemerintah Daerah, serta TNI dan Polri merupakan fondasi utama dalam membangun Sistem Pertahanan Negara yang tangguh demi menjaga kedaulatan NKRI”

    PASE SATU | JAWA TENGAH – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan pembekalan strategis kepada para Kepala Daerah dalam kegiatan yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Sabtu (22/2).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Retreat Pembekalan Kepala Daerah 2025, yang memasuki hari kedua. Dalam sesi ini, Menhan Sjafrie menyampaikan materi mengenai Asta Cita serta sistem pertahanan negara. Beberapa aspek utama yang dibahas meliputi kebijakan pertahanan nasional, kesiapan daerah dalam mendukung pertahanan negara, serta ancaman non-militer yang semakin kompleks di era modern.

    “Saya berkesempatan untuk memberikan pembekalan kepada para Kepala Daerah terpilih periode 2025-2030 di Akmil Magelang. Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta TNI dan Polri merupakan fondasi utama dalam membangun Sistem Pertahanan Negara yang tangguh demi menjaga kedaulatan NKRI,” ungkap Menhan Sjafrie.


    Baca Juga:

    Dalam kunjungannya ke Akmil Magelang, Menhan Sjafrie turut didampingi oleh Kabaranahan Kemhan, Marsdya TNI Yusuf Jauhari. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menghadapi tantangan pertahanan negara yang semakin dinamis.

    Dengan pembekalan ini, para Kepala Daerah diharapkan dapat memahami peran strategis mereka dalam mendukung ketahanan nasional, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.***

  • Terbongkar! Pria Aceh Selundupkan 33 Kg Sabu dalam Modifikasi Dinding Mobil

    Ilustrasi
    Gambar ilustrasi 

    “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dinding mobil yang telah dimodifikasi khusus”


    PASE SATU | MEDAN – Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 

    Seorang pria berinisial MN (32), warga Aceh, ditangkap di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/2/2025) karena kedapatan membawa 33 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dinding mobilnya.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, melalui Kasat Narkoba AKBP Tommi Aruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya. 

    “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dinding mobil yang telah dimodifikasi khusus. Namun, berkat kejelian anggota kami, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar AKBP Tommi Aruan, dikutip detik.com pada Minggu  (23/2/2025).

    Baca Juga :

    Menurut AKBP Tommi Aruan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.

    “Barang haram ini dibawa dari Aceh dan hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

    Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

    Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Tommi Aruan.***

  • Dampak Cuaca Ekstrem, Erosi Ancam Permukiman Warga Aceh Barat


    “Hujan deras dan angin kencang menyebabkan erosi parah di Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, merusak delapan rumah warga”

    PASE SATU | ACEH BARAT - Pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, sekitar pukul 18.25 WIB, hujan deras yang disertai angin kencang melanda Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Akibatnya, terjadi pengikisan tanah yang parah di pinggir sungai, yang berdampak besar pada perumahan warga.



    Menurut laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat yang diterima oleh RRI pada hari Minggu, 23 Februari 2025, delapan rumah yang berdekatan dengan tepi sungai mengalami kerusakan serius akibat peristiwa ini. “Pengikisan tanah ini telah mempengaruhi delapan keluarga, yang totalnya berjumlah 42 orang,” jelas laporan tersebut.

    Demi keamanan, semua warga yang terkena dampak telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Untungnya, tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian ini.

    Baca Juga :

    Menanggapi laporan dari warga, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Aceh Barat segera bergerak menuju lokasi kejadian. Tim penilai dan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD telah dikerahkan untuk mendata kerusakan dan memberikan bantuan darurat kepada para korban.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, mengatakan saat ini kondisi tanah tempat di bangun delapan rumah warga tersebut telah turun sekitar satu meter, akibatnya beberapa rumah warga rusak karena penyusutan tanah. 

    “Tidak ada warga yang mengalami korban jiwa, namun 42 warga terdampak,” kata Plt Kepala BPBD Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronal, dikutip Antara, Minggu (23/2/2025).

    Masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada, mengingat potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi.***

  • Terkait Potensi Investasi Sektor Migas di Aceh, Haji Uma : Harus Mensejahterakan Rakyat

     

    “Aceh memiliki potensi besar disektor migas, selain cadangan migas yang besar, Aceh juga fasilitas yang mendukung, misal fasilitas eks LNG Arun dan lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk hilirasi industri turunan disektor migas”

    PASE SATU | JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menekankan agar berbagai potensi investasi di sektor migas di Aceh baik yang berada di darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore) harus dirasakan manfaatnya dan dapat mensejahterakan rakyat Aceh. 

    Hal itu disampaikan senator yang akrab disapa Haji Uma saat menjadi pemateri di acara Simposium Nasional Mahasiswa Aceh 2025 (Road Map Tantangan Pembangunan Aceh Masa Depan) yang berlangsung di Ballroom Mess Aceh, Jakarta, Sabtu (22/2/2025). 

    Dalam materinya, Haji Uma membuka penyampaiannya dengan merujuk pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

    Menurut Haji Uma, Aceh memiliki potensi besar disektor migas. Selain cadangan migas yang besar, Aceh juga memiliki blok terbanyak di Indonesia, diantaranya Blok North Sumatra (NSO) dan Blok Andaman. Selain itu, Aceh juga memiliki infrastruktur migas yang mendukung, misalnya fasilitas eks LNG Arun dan lainnya. 

    Baca Juga :

    “Aceh memiliki potensi besar disektor migas, selain cadangan migas yang besar, Aceh juga fasilitas yang mendukung, misal fasilitas eks LNG Arun dan lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk hilirasi industri turunan disektor migas”, ujar Haji Uma. 


    Selain itu, adanya UU Pemerintah Aceh yang menjadi salah satu landasan hukum sektor migas dengan bagi hasil dengan pemerintah pusat menjadi potensi bagi pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. 

    Namun disisi lain, berbagai tantangan juga menjadi catatan yang harus ditangani seperti akselerasi regulasi yang berpihak pada optimalisasi sumberdaya migas yang berpihak bagi kesejahteraan masyarakat, optimalisasi peran BPMA dan peningkatan iklim investasi. 

    Diakhir penyampaiannya, Haji Uma juga kembali memberi penakanan bagi aspek keadilan sosial dari setiap investasi sektor migas harus memberi dampak manfaat bagi pembangunan berkelanjutan dan kesehatannya masyarakat. 

    “Berbagai investasi yang mengeksplorasi kekayaan alam Aceh harus bisa dirasakan manfaatnya dan mensejahterakan rakyat Aceh sendiri. Jangan sampai Aceh jadi lumbung energi tapi tanpa bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam kita sendiri”, harap Haji Uma. 

    Selain Haji Uma, narasumber lain yang ikut hadir antara lain Luky A. Yusgiantoro, Sekjen SKK Migas, Ali Mulyagusdin, Direktur PT PEMA 2023-2024, Dian Budi Darma, Kabid Minyak dan Gas Bumi Aceh, Salamuddin Daeng Analis Ekonomi Indonesia dan Akmal Fahmi Activism Milenial Collaboration Indonesia.***

  • Muzakir Manaf Masuk 10 Besar Gubernur Terkaya di Indonesia, Berikut Daftarnya

    Pelantikan Kepala Daerah

    Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruh Indonesia masa jabatan tahun 2025-2030 secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

     

    “Setiap gubernur diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)”

    PASE SATU | ACEH – Pelantikan para gubernur hasil Pilkada 2025 menjadi sorotan publik, terutama karena beberapa di antara mereka memiliki jumlah kekayaan yang luar biasa. Beberapa gubernur bahkan tercatat memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah.


    Upacara pelantikan ini digelar secara serentak di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025, dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 481 pasangan kepala daerah dan wakilnya resmi dilantik dalam acara tersebut.


    Sebelum menjabat, setiap gubernur diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data tersebut, berikut daftar gubernur dengan jumlah kekayaan tertinggi di Indonesia.


    10 Gubernur dengan Kekayaan Tertinggi Tahun 2025

    1. Sherly Tjoanda (Gubernur Maluku Utara) – Rp709 miliar

    Berdasarkan laporan per 15 Oktober 2024, Sherly menjadi gubernur terkaya dengan total kekayaan Rp709 miliar. Mayoritas hartanya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp201 miliar.

    2. Andi Sumangerukka (Gubernur Sulawesi Tenggara) – Rp623,4 miliar

    Laporan kekayaan per 26 Agustus 2024 mencatat bahwa Andi memiliki aset senilai Rp623,4 miliar. Kekayaannya sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp95,4 miliar yang tersebar di berbagai kota, seperti Bekasi, Pekanbaru, dan Bandung.

    3. Muhidin (Gubernur Kalimantan Selatan) – Rp414 miliar

    Berdasarkan laporan ke KPK pada 8 Maret 2024, Muhidin memiliki kekayaan Rp414 miliar. Ia memiliki puluhan tanah dan bangunan senilai Rp182 miliar serta kendaraan dan mesin dengan nilai total Rp3 miliar.

    4. Rudy Mas’ud (Gubernur Kalimantan Timur) – Rp183,3 miliar

    5. Agustiar Sabran (Gubernur Kalimantan Tengah) – Rp178,9 miliar

    6. Herman Deru (Gubernur Sumatra Selatan) – Rp143,2 miliar

    7. Pramono Anung (Gubernur DKI Jakarta) – Rp104,2 miliar

    8. Hidayat Arsani (Gubernur Bangka Belitung) – Rp73,2 miliar

    9. Bobby Nasution (Gubernur Sumatra Utara) – Rp57,5 miliar

    10. Muzakir Manaf (Gubernur Aceh) – Rp48,3 miliar

    Muzakir Manaf masuk sebagai Gubernur terkaya ke 10 di Indonesia

    Muzakir Manaf, Gubernur Aceh, menjadi salah satu gubernur dengan kekayaan tertinggi di Indonesia. Dengan total kekayaan mencapai Rp48,3 miliar, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang kuat dalam kepemimpinan serta pengalaman di berbagai sektor. Sebelum menjabat sebagai gubernur, Muzakir Manaf telah banyak berkontribusi dalam pembangunan daerahnya.


    Baca Juga :

    Sebagai pemimpin di Aceh, Muzakir diharapkan dapat mengelola sumber daya daerah dengan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakatnya. Keberhasilannya dalam mengelola kekayaan pribadi diharapkan mencerminkan kemampuannya dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Aceh.


    Gubernur Maluku Utara sebagai Pejabat dengan Kekayaan Tertinggi

    Sherly Tjoanda, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, menduduki posisi pertama sebagai gubernur terkaya di Indonesia dengan total harta mencapai Rp709 miliar. 


    Sebelumnya, Sherly adalah istri dari Benny Laos, seorang mantan calon gubernur Maluku Utara yang telah meninggal dunia. Ia kemudian meneruskan perjuangan suaminya dengan mencalonkan diri dan akhirnya memenangkan Pilkada Maluku Utara 2024.


    Dengan jumlah kekayaan yang signifikan, masyarakat berharap para gubernur ini mampu mengelola daerahnya secara bijaksana dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat selama masa kepemimpinan mereka.***

  • KLHK Cabut Izin 18 PBPH, PT Rencong Pulp dan Paper Industry di Aceh Utara Terkena Dampaknya

    Konferensi pers

    “Pencabutan 18 PBPH pada tahun ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan serta pemanfaatan hutan”

    PASE SATU | JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut izin 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup total area seluas 526 ribu hektare. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Jakarta pada Jumat 21 Februari 2025.

    Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KLHK, Krisdianto, setiap PBPH yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. KLHK melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan pemenuhan kewajiban tersebut.

    Krisdianto menjelaskan bahwa hak dan kewajiban dalam PBPH telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan. Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pemegang izin meliputi:

    • Penyusunan rencana kerja usaha dalam jangka waktu 10 tahun.
    • Penyusunan rencana kerja tahunan.
    • Pelaksanaan kegiatan di lapangan dalam waktu paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.
    • Penataan areal kerja sesuai regulasi yang berlaku.
    Foto Hutan Cot Girek
    Hutan Pedalaman Aceh Utara (Foto: Syahrul Ibn Usman/wikimedia commons) 

    “Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajiban tersebut, KLHK berhak memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” ujar Krisdianto.


    Baca Juga :

    Pencabutan 18 PBPH pada tahun ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan serta pemanfaatan hutan.

    Salah satu perusahaan yang terkena pencabutan izin adalah PT Rencong Pulp dan Paper Industry, yang beroperasi di Aceh Utara dengan luas area ± 10.384 hektare. 

    Perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin PBPH, termasuk penyusunan rencana kerja dan realisasi kegiatan di lapangan. Selain itu, evaluasi KLHK menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Akibat pencabutan ini, seluruh aktivitas PT Rencong Pulp dan Paper Industry harus dihentikan, dan lahan kembali menjadi kawasan hutan negara. KLHK akan meninjau lebih lanjut pemanfaatan lahan ini untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah tersebut.

    Sebanyak 18 PBPH yang dicabut tersebar di 12 provinsi, di antaranya Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Berikut daftar PBPH yang izinnya dicabut:

    1. PT Plasma Nutfah Marind Papua – ± 64.050 ha (Merauke, Papua)
    2. PT Hutan Sembada – 10.260 ha (Kalimantan Selatan)
    3. PT Rimba Dwipantara – ± 9.930 ha (Kalimantan Tengah)
    4. PT Zedsko Permai – ± 30.525 ha (Mamuju, Sulawesi Selatan)
    5. PT Rencong Pulp dan Paper Industry – ± 10.384 ha (Aceh Utara, Aceh)
    6. PT Multikarya Lisun Prima – ± 28.885 ha (Sijunjung, Sumatra Barat)
    7. PT Satyaguna Sulajaya – ± 27.740 ha (Banggai, Sulawesi Tengah)
    8. PT Batu Karang Sakti – ± 43.327 ha (Malinau, Kalimantan Utara)
    9. PT Cahaya Mitra Wiratama – ± 18.290 ha (Kutai Timur, Kalimantan Timur)
    10. PT Sari Hijau Mutiara – ± 20.000 ha (Indragiri Hilir, Riau)
    11. PT Janggala Semesta – ± 12.380 ha (Kalimantan Selatan)
    12. PT Maluku Sentosa – 11.504 ha (Buru, Maluku)
    13. PT Talisan Emas – ± 54.750 ha (Maluku)
    14. PT Wanakayu Batuputih – ± 42.500 ha (Kalimantan Barat)
    15. PT Kayna Resources – ± 45.675 ha (Kapuas Hulu, Kalimantan Barat)
    16. PT East Point Indonesia – ± 50.665 ha (Kalimantan Tengah)
    17. PT Cahaya Karya Dayaindo – ± 35.340 ha (Sintang, Kalimantan Barat)
    18. PT Wana Dipa Perkasa – ± 8.355 ha (Balangan, Kalimantan Selatan)

    Setelah pencabutan izin, lahan PBPH yang bersangkutan kembali menjadi bagian dari kawasan hutan negara. KLHK akan melakukan kajian terhadap kondisi lahan, potensi hasil hutan dan jasa lingkungan, topografi, serta keberadaan masyarakat sekitar. Kajian ini akan menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan lahan selanjutnya, baik untuk dialokasikan kembali, digunakan untuk kepentingan lain, atau dijadikan dasar kebijakan baru.

    Dengan pencabutan ini, seluruh kegiatan dalam area PBPH yang dicabut harus dihentikan. Selain itu, pemegang izin diwajibkan untuk:

    • Menghentikan semua bentuk aktivitas di area kerja.
    • Mengembalikan aset tidak bergerak kepada negara, kecuali tanaman hasil budidaya.
    • Melunasi kewajiban finansial yang masih tertunggak.
    • Memenuhi kewajiban administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kebijakan pencabutan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta memastikan bahwa izin PBPH hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berkomitmen terhadap kelestarian hutan dan ekosistemnya.***

  • Polemik SK Plt Sekda Aceh dan Respons Partai Aceh

    Nurzahri, Juru Bicara Partai Aceh

    “Keabsahan SK tersebut dapat ditelusuri melalui lembaga inspektorat yang berperan sebagai pengawas internal Pemerintah Aceh”

    PASE SATU | ACEH – Polemik yang berkembang saat ini terkait keraguan terhadap SK Plt Sekda Aceh yang disoroti oleh Ketua DPR Aceh telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Partai Aceh mengimbau Partai Gerindra Aceh untuk menjaga disiplin para kadernya agar tidak memperkeruh situasi. Khususnya, pernyataan-pernyataan yang dianggap kurang bijak dari sejumlah pengurus Gerindra Aceh yang mengaitkan persoalan ini dengan Partai Aceh.

    Perlu dipahami bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPR Aceh merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan DPR Aceh terhadap kinerja Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajaran jika Ketua DPR Aceh memberikan perhatian terhadap kejanggalan yang mungkin terdapat dalam SK Plt Sekda Aceh, ujar Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, dalam keterangannya pada Sabtu (22/2/2025).

    Baca Juga:

    Menurut Nurzahri, keabsahan SK tersebut dapat ditelusuri melalui lembaga inspektorat yang berperan sebagai pengawas internal Pemerintah Aceh. Jika SK tersebut memang benar, maka hal itu bisa dikonfirmasi kembali kepada DPRA. Namun, jika ditemukan kesalahan, maka perbaikan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Terlebih lagi, dalam bagian akhir SK tersebut juga disebutkan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Oleh sebab itu, Partai Gerindra seharusnya tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap permasalahan ini atau bahkan mengarahkannya ke dalam konflik politik dengan Partai Aceh, lanjut Nurzahri.

    Saya mengajak pimpinan Gerindra untuk menertibkan kader-kadernya dan memberikan pembinaan politik yang baik agar mereka tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Sebagai partai besar, seharusnya Gerindra menjaga citranya agar tidak tercoreng oleh ulah kader yang kurang berkualitas, pungkas Nurzahri.***

  • Haji Uma: Jangan Serang Wagub, Jaga Harmoni Pemerintahan Mualem

    “yang diperlukan saat ini adalah kebersamaan dalam menjaga stabilitas pemerintahan, bukan justru memperkeruh suasana dengan pernyataan yang dapat memicu disharmoni”


    PASE SATU | BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menilai bahwa pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadli, A.Md, yang secara tendensius menyebut Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, sebagai sosok di balik pengangkatan Plt. Sekda Aceh, tidaklah pantas.

    Haji Uma menyoroti bahwa pernyataan tersebut disampaikan Zulfadli dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR Aceh dan secara terbuka dalam sidang Paripurna. Menurutnya, keputusan pengangkatan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mualem, dengan berbagai pertimbangan matang, tanpa mengesampingkan siapa yang mengusulkan.

    “Menurut saya, pernyataan seperti itu sangat tidak pantas diungkapkan dalam forum resmi seperti sidang Paripurna. Hal ini seharusnya dikomunikasikan secara langsung dengan pihak terkait, termasuk Gubernur Aceh, bukan diumbar secara terbuka ke publik,” ujar Haji Uma, Sabtu (22/2/2025).

    Baca Juga :

    Ia menambahkan bahwa jika Ketua DPRA menyalahkan Wagub Fadhlullah atas keputusan tersebut, maka secara tidak langsung hal itu juga menempatkan Mualem dalam posisi yang dipertanyakan. Pernyataan semacam itu, kata Haji Uma, bisa membangun opini publik bahwa Gubernur tidak mampu menilai dan mempertimbangkan pejabat yang ditunjuknya.

    Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa seharusnya eksekutif dan legislatif bersinergi dalam membangun Aceh, menciptakan hubungan harmonis, serta berkontribusi pada dunia pendidikan yang bermartabat bagi anak bangsa. Ia mengkritik cara penyampaian pernyataan Ketua DPRA yang dinilainya justru menciptakan spekulasi dan merusak citra lembaga DPR Aceh.

    Sebagai tanggapan, Haji Uma mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk turut mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan cita-cita bersama. Ia menekankan bahwa yang diperlukan saat ini adalah kebersamaan dalam menjaga stabilitas pemerintahan, bukan justru memperkeruh suasana dengan pernyataan yang dapat memicu disharmoni.

    “Kita semua berharap agar kepemimpinan Mualem dan Wagub Fadhlullah berjalan harmonis sehingga program pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat dapat terealisasi dengan baik. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan, bukan malah memicu perpecahan yang bisa berdampak negatif bagi masa depan Aceh,” pungkas Haji Uma.***