Blog

  • 497 KK Warga Buket Linteung Terima Bantuan Banjir Tahap II, 33 KK Masih Menunggu

    497 KK Warga Buket Linteung Terima Bantuan Banjir Tahap II, 33 KK Masih Menunggu

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Sebanyak 497 kepala keluarga (KK) di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, telah menerima bantuan banjir tahap II yang meliputi bantuan jaminan hidup (Jadup) dan stimulan.

    Berdasarkan data yang disampaikan Geuchik Buket Linteung, Mansur, jumlah keseluruhan penerima bantuan tercatat sebanyak 530 KK. Dari jumlah tersebut, 497 KK telah menerima bantuan, sedangkan 33 KK lainnya masih belum menerima.

    Mansur menyampaikan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, atas perhatian dan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.

    “Terima kasih kepada Bapak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayah Wa,” tutur Mansur, Rabu (14/10/2026).

    Ia juga meminta warga yang belum menerima bantuan agar tetap bersabar sembari menunggu proses penyaluran selanjutnya.

    “Kepada warga yang belum mendapatkan bantuan, harap bersabar,” tambah Mansur.

    Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup serta membantu pemulihan kondisi warga pascabanjir.

    Adapun penyaluran bagi warga yang belum menerima bantuan masih menjadi perhatian agar masyarakat yang berhak dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Diserobot PTPN Sejak 1995, Warga Cot Girek Tuntut Ganti Rugi dan Pengembalian Lahan

    Diserobot PTPN Sejak 1995, Warga Cot Girek Tuntut Ganti Rugi dan Pengembalian Lahan
    Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, bersama masyarakat Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, memperlihatkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi salah satu bukti kepemilikan tanah dalam memperjuangkan pengembalian lahan yang diklaim dikuasai PTPN, Rabu (14/10/2026). Foto : pasesatu.com


    ACEH UTARA | PASESATU.COM — Masyarakat Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, bersama Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA), menuntut pengembalian lahan milik warga yang telah dikuasai PTPN sejak 1995–1996. Selain meminta pengembalian lahan, mereka juga menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut selama puluhan tahun.

    ​Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Wasito, menjelaskan bahwa konflik sengketa lahan tersebut berawal dari program nasional (Prona) pada tahun 1991. Saat itu, masyarakat mengelola tanah dengan menanam komoditas cokelat dan palawija melalui program P2WK. Namun, pada rentang tahun 1995 hingga 1996, lahan warga digusur secara paksa.

    “Jadi dulu lahan kami itu tahun 1991,itu kami ada program prona, sertifikat prona”, Kata Dwijo. 

    Menurut Dwijo, dari sekitar 600 hektare lahan yang bersertifikat masyarakat, lebih dari 400 hektare di antaranya kini berada dalam penguasaan PTPN. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih dikuasai masyarakat.

    “Lebih besar dikuasai mereka (PTPN) daripada yang dikuasai kami. Padahal, orang tua kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat, tetapi penggusuran tetap berlanjut,” kata Dwijo, Rabu (14/10/2026).

    Ia menegaskan, tuntutan utama masyarakat saat ini adalah pengembalian tanah kepada pemilik yang memiliki bukti kepemilikan. Selain itu, masyarakat juga meminta penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat penguasaan lahan selama kurang lebih 30 tahun.

    Selain itu, Dwijo juga mengatakan masyarakat masih menyimpan dokumen kepemilikan berupa SHM yang menjadi dasar untuk memperjuangkan kembali lahan tersebut.

    Ia juga menyebutkan bahwa sebagian masyarakat tetap membayar pajak atas tanah mereka hingga saat ini.

    “Karena kami punya SHM dan bukti-bukti kuat, kami bersama masyarakat lainnya menuntut pengembalian tanah yang selama ini dikuasai PTPN,” ujarnya.

    Menurut Dwijo, lahan yang dipersoalkan tersebar di Kampung Tempel, yaitu di Alue Reudep, Alue Cucur, Bukit Lapan, hingga Lubuk Tilam.

    Ia menjelaskan, sebelum penguasaan lahan oleh perusahaan, masyarakat memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

    Komoditas yang ditanam antara lain pinang, cokelat, dan berbagai tanaman palawija. Penanaman cokelat, menurut dia, berkaitan dengan program P2WK yang dijalankan pada masa itu.

    Dwijo menyebutkan, sebagian tanaman masyarakat mulai memasuki masa panen perdana pada 1995. Namun, pada periode 1995–1996, lahan yang mereka garap disebut mengalami penggusuran.

    Ia mengklaim penggusuran dilakukan menggunakan alat berat maupun secara manual oleh pekerja perusahaan. Akibatnya, tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat turut terdampak.

    “Tanaman masyarakat juga ditebangi. Ada yang menggunakan alat berat, ada pula yang dilakukan secara manual,” katanya.

    Dwijo menambahkan, masyarakat tidak menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang digusur pihak perusahaan saat itu.

    Persoalan kepemilikan lahan itu, menurut Dwijo, bukan perkara baru. Ia mengatakan sengketa tersebut pernah diperjuangkan melalui jalur hukum oleh orang tua mereka.

    Perkara itu disebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hingga tingkat kasasi.

    Namun, menurut keterangannya, proses penyelesaian perkara terhenti ketika konflik bersenjata di Aceh berlangsung.

    Dwijo menilai situasi pada masa itu turut memengaruhi keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

    Meski telah berlalu puluhan tahun, ia mengatakan masyarakat masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan bukti kepemilikan secara terbuka.

    Ia menegaskan, keberadaan SHM yang dimiliki warga harus menjadi salah satu dokumen penting yang diperiksa dalam penyelesaian sengketa tersebut.

    Dwijo berharap pemerintah dan instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memeriksa dokumen kepemilikan masyarakat serta status hukum penguasaan lahan oleh perusahaan.

    Ia juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurutnya, apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian, pemerintah perlu mengevaluasi kelanjutan HGU pada lahan yang masih disengketakan.

    “Harapan kami, tanah ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau memang tidak dikembalikan, perpanjangan HGU juga harus diperjelas,” ujarnya.

    Terkait kerugian yang dialami masyarakat selama puluhan tahun, Dwijo mengatakan nilainya perlu dihitung secara menyeluruh dengan mempertimbangkan luas lahan, lamanya penguasaan, serta dampak ekonomi yang dialami masyarakat.

    Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya membahas pengembalian tanah, tetapi juga perlu memperjelas status hukum lahan, pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah, dan kemungkinan penyelesaian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dwijo menyatakan masyarakat bersama SETIA dan SPPA akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut apabila tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.

    Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN terkait tuntutan masyarakat Cot Girek.***

    Editor : Syahrul Usman

  • ATR/BPN Percepat Pembaruan Regulasi Tata Ruang, Revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021

    JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mempercepat pembaruan regulasi penyusunan rencana tata ruang di daerah. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.

    Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pembahasan Penyusunan Revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang juga berkaitan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Le Méridien, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang, Tikki Mahayanti, yang hadir mewakili Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nuki Harniati.

    Dalam sambutannya, Tikki menegaskan bahwa penyusunan regulasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Peraturan pemerintah tersebut secara resmi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang mengatur proses penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang di daerah.

    Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pedoman pelaksanaan penataan ruang, sekaligus memastikan proses penyusunan, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.

    Melalui pembahasan revisi tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang berupaya menyelaraskan ketentuan teknis dengan kebijakan pemerintah terbaru, sehingga pelaksanaan penataan ruang di daerah memiliki landasan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

    Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di tataruang.atrbpn.go.id.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Perjalanan Reformasi Agraria di Indonesia, dari UUPA 1960 hingga Perpres 62/2023

    JAKARTA | PASESATU.COM – Reformasi agraria di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Upaya tersebut terus berkembang melalui berbagai kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keadilan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

    Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui unggahan di akun Instagram resminya, menjelaskan sejumlah tonggak penting perjalanan reformasi agraria di Indonesia.

    Dalam informasi tersebut, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjadi fondasi hukum agraria nasional. Regulasi ini menegaskan prinsip penguasaan sumber daya agraria oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus menjadi dasar pengaturan hak atas tanah dan hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah.

    Perjalanan reformasi agraria kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan tersebut menegaskan arah pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan serta berkelanjutan.

    Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan ini menjadi salah satu landasan pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.

    Penataan aset diarahkan pada penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Sementara itu, penataan akses bertujuan mendukung masyarakat penerima manfaat agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan melalui pendampingan serta pemberdayaan ekonomi.

    Pada 2023, pemerintah kembali memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi lintas sektor dan penyelesaian berbagai persoalan agraria.

    Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian konflik agraria, memperkuat kepastian hukum atas tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi dan penataan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan.

    Reforma Agraria Terus Berlanjut

    Reformasi agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga mencakup upaya memperbaiki struktur penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif.

    Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan akses terhadap sumber daya agraria.

    Ditjen Penataan Agraria mengajak masyarakat untuk memahami perjalanan reformasi agraria melalui infografis yang dipublikasikan di media sosial resminya.

    Informasi tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kesinambungan kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan agar tujuan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.

    Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, melalui unggahan Instagram @ditjenpenataanagraria, 6 Oktober.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Pascabanjir, Puskesmas Tanah Jambo Aye Overload, H. Yusri Minta Penambahan Ruang dan Rehabilitasi

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – UPTD Puskesmas Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menghadapi persoalan kelebihan kapasitas pelayanan (overload) pascabanjir. Kondisi tersebut mendorong perlunya perhatian terhadap pemulihan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

    Kepala UPTD Puskesmas Tanah Jambo Aye, H. Yusriadi, S.Kep., Ns., MKM, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko penyakit setelah banjir.

    Ia mengingatkan warga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan air bersih, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan kesehatan.

    Pascabanjir, masyarakat perlu mewaspadai sejumlah penyakit, seperti diare, penyakit kulit, dan infeksi saluran pernapasan. Karena itu, kebersihan lingkungan dan sanitasi harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang masih menyisakan lumpur maupun genangan air.

    Di tengah kondisi pelayanan yang mengalami kelebihan kapasitas, masyarakat diharapkan mengikuti arahan petugas kesehatan dan memanfaatkan layanan sesuai kebutuhan medis. Namun, pasien dengan gejala berat atau kondisi darurat tetap harus segera mendapatkan pertolongan medis.

    Selain menyampaikan imbauan kesehatan, H. Yusriadi pada Rabu (14/10/2026) meminta perhatian pemerintah dan instansi terkait untuk menambah ruang pelayanan serta merehabilitasi fasilitas Puskesmas yang terdampak banjir.

    Menurutnya, kebutuhan ruang dan perbaikan sarana prasarana menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran pelayanan kesehatan, terutama ketika masyarakat membutuhkan penanganan medis setelah bencana.

    Pemulihan fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dari upaya penanganan dampak banjir di Aceh Utara. Ketersediaan ruang yang memadai dan fasilitas yang layak diharapkan dapat menunjang kinerja tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berobat.

    Dengan demikian, penanganan kondisi UPTD Puskesmas Tanah Jambo Aye memerlukan perhatian berkelanjutan, baik melalui upaya pencegahan penyakit oleh masyarakat maupun langkah nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ruang dan memperbaiki fasilitas kesehatan pascabanjir.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Tahap II Pemilihan Imum Mukim Jambo Aye Kota, Baru Satu Pendaftar Bernama Nurdin

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pendaftaran calon Imum Mukim Jambo Aye Kota, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, memasuki tahap II. Namun, hingga Rabu (14/10/2026), jumlah pendaftar pada tahap lanjutan tersebut baru tercatat satu orang, yakni Nurdin.

    Berdasarkan pengumuman Panitia Pemilihan Imum Mukim (P2IM) Kemukiman Jambo Aye Kota, pendaftaran calon tahap II dibuka selama tujuh hari kerja, terhitung mulai 13 hingga 19 Oktober 2026.

    Panitia membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Imum Mukim Jambo Aye Kota. Tahap II ini menjadi kesempatan bagi warga yang berminat untuk ikut dalam proses pemilihan pimpinan kemukiman tersebut.

    Dalam pengumuman itu, calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia, berdomisili sekurang-kurangnya lima tahun di kemukiman yang bersangkutan, berusia minimal 40 tahun, telah berumah tangga, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membaca Al-Qur’an.

    Calon juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan domisili dari geuchik, ijazah terakhir yang dilegalisasi, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta dukungan tiga orang geuchik kampung.

    Panitia menetapkan biaya kontribusi calon sebesar Rp1.500.000. Sementara itu, surat permohonan dan surat pernyataan yang dipersyaratkan harus menggunakan meterai Rp10.000.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, panitia mencantumkan kontak Yusrizal, SE, melalui nomor 085275426464.

    Dengan masih tersedianya waktu pendaftaran hingga 19 Oktober 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan Imum Mukim Jambo Aye Kota.

    Catatan: Jumlah pendaftar satu orang, yakni Nurdin, berdasarkan informasi yang disampaikan. Untuk memastikan perkembangan terbaru, data pendaftaran dapat dikonfirmasi kembali kepada Panitia Pemilihan Imum Mukim Jambo Aye Kota.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Aklamasi! M. Yusuf Pimpin PGRI Tanah Jambo Aye, Perkuat Soliditas Guru dan Mutu Pendidikan

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Semangat kebersamaan dan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan mewarnai Konferensi ke-23 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Cabang (PC) Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dalam konferensi yang berlangsung di Aula K3S Tanah Jambo Aye, Rabu (14/10/2026), M. Yusuf M. Amin, S.Pd., M.Pd., terpilih secara aklamasi sebagai ketua untuk periode 2026–2031.

    Terpilihnya M. Yusuf secara aklamasi menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan tenaga pendidik sekaligus mendorong peran PGRI sebagai wadah perjuangan, pengembangan profesionalisme, dan peningkatan kualitas pendidikan di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

    Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu melanjutkan semangat pengabdian para guru, mempererat komunikasi antartenaga pendidik, serta membangun organisasi yang solid dalam menjawab berbagai tantangan dunia pendidikan.

    Konferensi diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tgk. Hamdani, S.Pd., dari SD Negeri 14 Tanah Jambo Aye. Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars PGRI, dan Himne Aceh yang dipandu oleh Kepala SD Negeri 24 Tanah Jambo Aye, Yuliana, S.Pd.

    Sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Dr. H. Jamaluddin, S.Pd., M.Pd., diwakili oleh Wakil Ketua I Pengurus Daerah (PD) PGRI Kabupaten Aceh Utara, Muliadi, S.Pd., yang akrab disapa Syeh Muliadi. Ia memimpin jalannya sidang pemilihan ketua yang berlangsung secara aklamasi.

    Konferensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II PD PGRI Kabupaten Aceh Utara, Zaini, S.Pd., jajaran pengurus PD PGRI, para kepala sekolah dan madrasah dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta perwakilan guru.

    Dalam rangkaian konferensi, Ketua PGRI PC Tanah Jambo Aye periode sebelumnya, Muhammad Nur, S.Pd., menyampaikan laporan kepengurusan sebagai bagian dari evaluasi dan kesinambungan organisasi.

    Ajak Guru Bersatu dan Utamakan Musyawarah

    Dalam sambutan perdananya sebagai ketua terpilih, M. Yusuf M. Amin mengajak seluruh anggota PGRI PC Tanah Jambo Aye untuk menjaga persatuan, memperkuat kekompakan, dan bersama-sama membesarkan organisasi guru tersebut.

    Menurutnya, soliditas organisasi merupakan modal penting agar PGRI dapat menjalankan perannya secara optimal, baik dalam memperjuangkan aspirasi guru maupun mendukung peningkatan mutu pendidikan.

    “Setiap keperluan organisasi, kita lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk penyelesaian,” kata M. Yusuf.

    Ia berharap seluruh anggota dapat mengesampingkan perbedaan demi kepentingan bersama serta menjadikan musyawarah sebagai landasan dalam mengambil keputusan organisasi.

    Kepengurusan periode 2026–2031 diharapkan tidak hanya memperkuat eksistensi PGRI, tetapi juga menghadirkan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan, peningkatan kompetensi guru, dan terciptanya lingkungan belajar yang lebih berkualitas bagi generasi penerus bangsa.

    Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, PGRI PC Tanah Jambo Aye diharapkan terus menjadi mitra strategis dalam membangun pendidikan yang lebih maju, bermutu, dan berorientasi pada masa depan peserta didik.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Pascabanjir, SDN 2 Tanah Jambo Aye Bangkit: Siswa Kembali Belajar di Ruang Kelas yang Lebih Layak

    Pascabanjir, SDN 2 Tanah Jambo Aye Bangkit: Siswa Kembali Belajar di Ruang Kelas yang Lebih Layak

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah pascabanjir membawa harapan baru bagi dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Utara. Salah satu satuan pendidikan yang menjadi perhatian dalam pemulihan tersebut adalah SD Negeri 2 Kecamatan Tanah Jambo Aye.

    Setelah menghadapi dampak banjir yang mengganggu aktivitas belajar mengajar, pemulihan sarana pendidikan menjadi langkah penting untuk memastikan para siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran dalam lingkungan yang lebih layak, aman, dan nyaman.

    Kepala SDN 2 Tanah Jambo Aye, Asniati, M.Pd., memimpin satuan pendidikan tersebut dalam upaya menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di tengah proses pemulihan pascabencana.

    Banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh sebelumnya berdampak pada berbagai fasilitas pendidikan. Sebagian sekolah terdampak harus menghadapi keterbatasan ruang belajar, kerusakan sarana, hingga kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya pulih.

    Karena itu, rehabilitasi dan revitalisasi sekolah bukan sekadar memperbaiki bangunan, melainkan juga memulihkan semangat belajar siswa serta mendukung guru agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

    Ketersediaan ruang kelas yang layak diharapkan mampu mengurangi kendala pembelajaran akibat keterbatasan fasilitas. Dengan dukungan sarana yang memadai, kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih tertib dan efektif.

    Selain kondisi ruang kelas, kebersihan lingkungan sekolah, ketersediaan sanitasi, serta kelayakan meja dan kursi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana belajar yang mendukung perkembangan peserta didik.

    Pemulihan Pendidikan Harus Berkelanjutan

    Meski perbaikan infrastruktur menjadi langkah penting, pemulihan pendidikan pascabanjir tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan seluruh fasilitas dapat digunakan secara optimal, dipelihara dengan baik, serta memenuhi kebutuhan siswa dan tenaga pendidik.

    Perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang mengalami bencana juga diperlukan agar mereka dapat kembali belajar dengan rasa aman dan percaya diri.

    Pemulihan sekolah di SDN 2 Tanah Jambo Aye diharapkan menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mengembalikan kualitas layanan pendidikan di Aceh Utara setelah bencana banjir.

    Dengan fasilitas yang semakin layak dan dukungan semua pihak, hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkualitas harus tetap menjadi prioritas.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Kantor Pertanahan Aceh Utara Gelar Penyelesaian Sengketa, Kedepankan Kepastian Hukum dan Keadilan

    ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Gelar Akhir Penyelesaian Sengketa Pertanahan sebagai upaya memperkuat penanganan konflik pertanahan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Mirza Fadhli, S.H.

    Gelar akhir ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan dengan mengedepankan ketelitian, objektivitas, transparansi, serta kesesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Melalui forum tersebut, berbagai aspek terkait penanganan sengketa dibahas untuk merumuskan langkah penyelesaian yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa pertanahan secara profesional dan transparan.

    Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat, serta mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, tepercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

    Editor : Syahrul Usman

  • Didukung Penuh DPC se-Aceh, T. A. Khalid Resmi Ditetapkan sebagai Ketua HKTI Aceh

    Didukung Penuh DPC se-Aceh, T. A. Khalid Resmi Ditetapkan sebagai Ketua HKTI Aceh

    BANDA ACEH | PASESATU.COM — Dukungan penuh dari perwakilan pengurus kabupaten/kota mewarnai Musyawarah Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Aceh. Dalam forum yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026), T. A. Khalid ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Aceh.

    Pimpinan sidang menetapkan T. A. Khalid setelah seluruh DPC HKTI kabupaten/kota yang hadir memberikan dukungan penuh.

    Musda tersebut turut dihadiri jajaran DPN HKTI, Ketua Harian DPN HKTI Mayor Jenderal TNI (Purn.) Bachtiar Utomo, dan Ketua Caretaker DPD HKTI Aceh, Ananda Bahri.

    Setelah Musda, agenda organisasi dijadwalkan berlanjut ke pelantikan pengurus DPD HKTI Aceh yang akan dipimpin langsung Ketua Umum DPN HKTI, Sudaryono.

    Kepengurusan baru juga merencanakan penanaman padi perdana di Desa Lam Tui, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut akan melibatkan Dpc HKTI se-Aceh,jajaran pengurus baru, penyuluh pertanian, unsur terkait, dan para petani.

    Menurut Khalid, pengurusan yang baru langsung bekerja, seperti kegiatan penanaman pohon.

    “Kita langsung kerja, hari ini juga kita langsung melakukan penanaman pohon”, tegas Khalid.

    Khalid juga menambahkan, dengan dukungan peserta Musda dan rencana kegiatan lapangan tersebut, HKTI Aceh diharapkan memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani.

    “Dengan dukungan penuh peserta Musda diharapkan bisa memperkuat konsolidasi organisasi sehingga bisa berkontribusi penuh terhadap pembangunan pertanian”, ucapnya.***