Penulis: admin

  • Dandim Pimpin Rapat Anggota Tahunan ( RAT) Tutup Buku TA 2020

    Lhokseumawe – Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad) Kodim 0103/Aceh Utara menggelar acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku Tahun 2020, Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P Pimpin Langsung Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2020, kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Aula Saptamarga, Senin Sore (23/02/2021).

    Rapat Anggota Tahunan bagi sebuah Koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu, RAT juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan dan sebagai wujud pertanggungjawaban mengemban tugas dalam pengelolaan Koperasi Kodim 0103/Aceh Utara

    Pada kesempatan tersebut Dandim 0103/Aceh Utara mengungkapkan “Koperasi ini dari kita dan untuk kita maka harus bisa mensejahterakan anggota semua, dengan zaman yang terus berkembang persaingan semakin ketat kami harap pengurus dan pengawas dapat melaksanakan reformasi total koperasi. ”Tegas Dandim.

    Rapat anggota tahunan merupakan kegiatan yang penting karena merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi untuk memperoleh kesepakatan anggota dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.

    Lebih lanjut Dandim mengungkapkan untuk mewujudkan memelihara dan mempertahankan daya saing yang kuat prinsip, efisien, efektivitas dan produktivitas dari setiap kegiatan perlu dipertimbangkan secara matang sehingga rentabilitas likuiditas dan solvabilitas usaha dapat ditingkatkan, pungkas Dandim.

    Sementara itu Perwakilan dari Disperindagkop dan Ukm saat memberikan sambutan menyatakan harapan dengan di Selenggarakannya RAT ini, semua rencana kerja, rencana anggaran dan semua hasil keputusan RAT ini dapat memenuhi pelaksanaan kerja dan rencana anggaran yang hasilnya dapat bermanfaat bagi anggota beserta keluarga Kodim 0103/Aceh Utara “tutupnya.

  • Kunker ke Jajaran Polsek, AKBP Tri Hadiyanto : Masyarakat Adalah Tujuan Utama Kita

    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melakukan kunjungan kerja (kunker) secara resmi bersama pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Utara ke Polsek-polsek di jajarannya, Senin (22/2/2021).

    Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kunjungan kerja dalam rangka silaturahmi dengan keluarga besar Polsek tersebut pertamanya mengunjungi Mapolsek Langkahan kemudian dilanjutkan ke Mapolsek Cot Girek.

    AKBP Tri Hadiyanto menyampaikan kunjungan itu merupakan kegiatan yang selama ini tertunda dengan agenda politik, keamanan dan lain sebagainya.

    “Masyarakat adalah tujuan utama kita, artinya tujuan utama kita adalah melayani, melindungi masyarakat, jadi saya tidak ingin kehadiran rekan-rekan justru menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar AKBP Tri Hadiyanto dihadapan personel Polsek Langkahan.

    Tekait dengan penyelasaian kasus, Kapolres meminta anggotanya, jika ada kasus ataupun masalah yang bisa diselesaikan diluar hukum agar dilakukan, dengan syarat diversi maupun Restorative Justice, hal tersebut bisa dilakukan diluar hukum.

    “Artinya jangan sampai hukum itu menyakiti masyarakat, membebani, mengintimidasi, kemudian membuat mereka terzalimi, oleh kepolisian,” ungkap AKBP Tri Hadiyanto.

    Kapolres AKBP Tri Hadiyanto juga menyampaikan agar personelnya  dapat lebih menjaga sinegitas dengan TNI.

    “Jangan sampai kita justru menjadi masalah dalam hubungan institusi,” pinta AKBP Tri Hadiyanto.

    Amatan tribratanews, Kunjungan kerja Kapolres ini turut didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Utara bersama anggota pengurusnya, kemudian Kabag Ops AKP Awang Bayu Marantika dan juga Kasat Binmas AKP Teguh Yano Budi.

    Mengakhiri kunjungan kerja di Polsek Langkahan, Kapolres melanjutkan kunjungan ke Polsek Cot Girek, dijadwalkan, kunjungan kerja ke Polsek-polsek akan berlanjut sampai dengan tanggal 2 Maret mendatang.

  • Pemkab Aceh Utara Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa


    LHOKSUKON
      – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mengucurkan dana beasiswa untuk membantu mahasiswa kurang mampu dalam menyelesaikan kuliah. Beasiswa tersebut dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam menyelesaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi.

    Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, MAP, mengatakan tahun 2021 ini Pemkab Aceh Utara menyediakan anggaran sebesar Rp.850 juta untuk beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

    “Baik mahasiswa D-3, S-1, S-2, maupun mahasiswa S-3, besaran bantuannya nanti akan di-SK-kan oleh Bupati Aceh Utara,” ungkap Andree, didampingi oleh Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara Drs Anwar, Rabu, 17 Februari 2021.

    Andree mengatakan, cara memperoleh bantuan beasiswa tersebut yaitu calon penerima agar mengajukan permohonan (proposal) kepada Bupati Aceh Utara Cq. Ketua MPD Kabupaten Aceh Utara yang beralamat di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara (Ex. Kantor Bupati Aceh Utara) mulai tanggal 22 Februari s/d 5 Maret 2021.

    Disebutkan, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi atau harus dilampirkan dalam proposal meliputi fotocopy KK Aceh Utara yang dilegalisir oleh geusyik, fotocopy KTP, surat keterangan fakir-miskin dari geusyik (form tersedia), pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain (stempel basah).

    Selanjutnya, mahasiswa memiliki IPK minimal 3.00 yang ditandatangani oleh bidang akademik (stempel basah), fotocopy bukti pembayaran SPP semester berjalan, fotocopy SK bimbingan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, atau Disertasi, yang dilegalisir oleh yang berwenang (stempel basah), serta fotocopy buku rekening Bank Aceh Syariah/BPD Syariah yang masih aktif atas nama sendiri sebanyak 2 lembar.

    “Jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dan ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi petugas di Sekretariat MPD Aceh Utara di nomor HP 085260202206 dan 085360481250,” ungkap Andree.

    Pemberian bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang dianggarkan dalam APBK Aceh Utara tahun 2021 merupakan salah satu komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam upaya peningkatan SDM sesuai yang tertuang dalam Visi dan Misi Pemkab Aceh Utara.

    “Beasiswa ini untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan kuliah, khususnya dalam menyelesaikan Tugas Akhir,” kata Andree.

  • 16,5 M Anggaran tidak Masuk dalam APBK Aceh Utara Tahun 2021 ini Penjelasan Pemda


    LHOKSUKON
      – Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengklarifikasi terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Aceh Utara sebesar Rp.16,525 miliar untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana.

    Anggaran tersebut ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020, dan masuk ke kas daerah. Dana hibah tersebut didasarkan atas usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB untuk kegiatan rehab – rekon pasca bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Rencana penggunaannya pun telah dilakukan proses asistensi yang dituangkan dalam Berita Acara antara BNPB dengan BPBD Aceh Utara serta BPBD Provinsi Aceh.

    “Namun karena transfer dana kita terima di akhir tahun, sehingga kegiatan di lapangan tidak bisa berjalan total, karena kegiatan-kegiatan tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, dimulai dengan proses lelang dan lain-lain. Makanya hingga sekarang dana tersebut masih utuh tersimpan dalam kas aderah,” kata Andree.

    Menurut Andree, BPBD Aceh Utara kemudian pada tanggal 27 November 2020 mengusulkan kembali kegiatan-kegiatan yang didanai dengan anggaran Rp.16,525 miliar tersebut agar dimasukkan kembali ke dalam APBK tahun anggaran 2021.

    Akan tetapi saat itu Rencana Pendapatan, Belanja dan Silpa sudah dibahas bersama antara TAPD dengan Panggar DPRK Aceh Utara untuk disepakati bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 30 November 2020.

    Atas dasar ini, lanjut Andree, TAPD berkesimpulan bahwa usulan ini tidak dikirim untuk dimasukkan ke dalam Rancangan APBK tahun anggaran 2021 yang akan disepakati bersama. Tapi hal ini akan didiskusikan dengan Tim Evaluasi Rancangan APBK tahun anggaran 2021 untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.

    Hasilnya dapat dimasukkan karena anggaran sudah tersedia dalam kas daerah dan penggunaannya juga sudah ditentukan dalam perjanjian antara Bupati dengan pihak BNPB. Maka akan dimasukkan bersamaan dengan pembahasan bersama tindak lanjut hasil evaluasi rancangan tentang APBK tahun anggaran 2021, karena hasil evaluasi tersebut akan ditandatangani bersama antara pimpinan DPRK dan Kepala Daerah.

    Ternyata dalam pembahasan bersama terhadap hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur antara Panggar DPRK dengan TAPD, Panggar DPRK tidak sependapat untuk dimasukkan anggaran ini. 

    Sampai akhirnya APBK Aceh Utara tahun anggaran 2021 ditetapkan pada 30 Desember 2020 setelah melewati kajian dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Aceh dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor 180/19565 tanggal 29 Desember 2020 Perihal Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara Tentang APBK Tahun Anggaran 2021, anggaran Rp.16,525 miliar tersebut tidak dimasukkan dalam Qanun APBK Tahun Anggaran 2021.

    “Berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam Perbup Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2021 mengingat anggaran hibah tersebut sudah jelas peruntukannya dan dananya juga telah tersedia. Anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk belanja yang lain,” pungkas Andree

  • Babinsa Koramil 22/Blang mangat Dampingi Petani Tanam Cabai


    Lhokseumawe
    – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Babinsa Koramil 22/Blangmangat, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Mirza  melaksanakan kegiatan Pendampingan produktif pertanian Kepada warganya berupa budidaya tanam cabai di Desa Binaan Desa Ulee blang mane Kec. Blang Mangat.

    Budidaya menanam cabai di lahan kosong  seluas setengah hektar itu dilakukan Serda Mirza kepada Masyarakat desa binaan untuk mengantisipasi kelangkaan pangan ditengah pandemi covid-19 saat ini.

    “Sesuai instruksi pimpinan, kami mengajak masyarakat di Desa Binaan untuk memanfaatkan lahan kosong agar ditanami cabai atau sayuran lainnya. Ini juga kami lakukan untuk mengantisipasi   kelangkaan ketersediaan pangan ditengah pandemi covid-19 saat ini,” kata dia, Senin (15/2/2021).

    Ditempat terpisah Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P  melalui Danramil 12/Blm, Kapten Inf Subarjo berharap, dengan adanya pendampingan itu bisa membantu kendala atau kesulitan yang dihadapi oleh petani. “Pendampingan yang dilakukan oleh Babinsa ini merupakan salah satu wujud TNI AD dalam mensukseskan swasembada pangan, dan ini akan terus dilakukan di wilayah Kodim 0103/Aceh Utara ,”Ungkapnya. 

    “Apabila ada kedekatan antara Babinsa dan petani, maka petani tidak akan sungkan meminta bantuan ke Koramil melalui Babinsa, Sehingga hubungan masyarakat dengan TNI tetap selalu terjaga dan kuat,” Tegas Danramil.

    Selain itu, lanjut Danramil, pemanfaatan lahan kosong juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta untuk mengurangi pengeluaran untuk membeli cabai atau sayur mayur.

  • Gawat !! OTK Catut Nama Kapolsek Untuk Tebus Oknum Keuchik yang ditangkap saat Pesta Sabu

    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Seorang pria tak dikenal mengaku sebagai Kapolsek Matangkuli memeras seorang pria via telepon, Sabtu (13/2/2021). Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk menebus keluarganya yang saat ini diamankan petugas.

    Informasi diterima, Orang tak dikenal itu menghubungi Ayah dari Oknum Kepala Desa yang beberapa waktu lalu ditangkap pihak Polsek Matangkuli karena tersandung kasus sabu.

    Pelaku meminta uang sebanyak Rp.50 juta untuk menebus anaknya yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi

    membatah jika hal tersebut dilakukan olehnya. Dia mengaku, namanya dicatut oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.

    “Ini tidak benar, ini aksi penipuan, beruntung korban lebih dulu datang melapor ke kita, kemudian kita cek nomor hp pelaku, posisi pelaku ada di Sulawesi selatan,” kata Iptu Asriadi, Minggu (14/2/2021).

    Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali percaya dengan aksi penipuan semacam ini.

    “Apabila mendapatkan telepon dari orang yang mengaku-ngaku Kapolsek, segera laporkan,” ujar dia.

    Dia mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dulu jika dihubungi orang mencurigakan. “Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,” ujar dia.

  • Semua Elemen Harus Bersatu mempertahankan Kekhususan Aceh

    M.Jhony Juru Bicara KPA Wilayah Samudera Pase yang Juga Panglima Muda D-IV Samudera Pase


    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Pilkada Aceh yang awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang masih terjadi menjadi tolak undur, dimana Komisis Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menyuruh Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Aceh untuk menghentikan selagala tahapan pelaksanaan pilkada Aceh.




    Dan hal ini dianggap oleh berbagai elemen di Aceh sebagai pemaksaan pemerintah pusat untuk pilkada serentak ditahun 2024 mendatang dan juga menghilangkan kekhususan Aceh , dimana pemerintah aceh yang memiliki Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai landasan hukum untuk dilaksanakanya Pilkada pada tahun 2022.

    Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Samudera Pase M.Jhony , Minggu (14/02/2021) mengatakan,  kita tetap berpegang terhadap kekhususan aceh , artinya dalam kekhususan aceh masalah pilkada aceh telah diatur, maka kita juga berharap kepada pemerintah pusat jangan mempermainkan perjanjian ini, kita berharap perjanjian ini menjadi perjanjian yang hakiki selamanya.

    “Jangan sesudah menjadi konflik nanti baru diperbaiki , ini sangat kita sayangkan. Maka kita berharap pilkada tetap berlangsung sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)”, Jelas M Jhony.

    Kita mengecam keras agar pelaksanaan pilkada tetap dilakukan pada tahun 2022. Jangan yang sudah ada dihilangkan , yang belum ada juga masih banyak yang belum selesai. Maka jangan buat kami eks GAM jenuh menanti perjajian itu, malah satu persatu perjanjian itu diabaikan.

    Menurutnya, ini sudah menjadi hal -hal berulang kali pemerintah pusat melakukan pengkhianatan perjanjian MoU Helsinki tersebut.

    “Kita berharap kepada semua elemen yang ada di aceh untuk mempertahankan kekhususan aceh , karena kekhususan aceh ini milik kita bersama bukan milik kelompok , dan ini marwah aceh , dan semua elemen yang ada  di aceh wajib mempertahankan kekhususan yang sudah lahir di aceh dengan pengorbanan yang sangat besar seluruh rakyat aceh”. Ujar M Jhony

    Maka kita semua harus bersatu melawan pihak -pihak yang ingin menghilangkan kekhususan Aceh, Tutup M Jhony.

  • Wen Rimba Raya : Pilkada 2022 Marwah Aceh dan Keberlangsunga MoU Helsinki

    Wen Rimba Raya (baju putih) bersama Mualem


    PASESATU.COM | ACEH 
    – Tejadinya tolak undur waktu pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang mengundang banyak kritikan dari kalangan tokoh dan aktifis serta juga terjadi konflik baru, yang disitu telah memangkas kekhususan Aceh dan juga telah mengabaikan apa yang sudah tercapai dalam MoU Helsinki tahun 2005 lalu.

    Hal itu terlihat jelas bagaimana perbedaan pandangan antara Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tentang waktu pelaksaan Pilkada diprovinsi Aceh pada tahun 2022 mendatang.

    Sebelumnya KIP Aceh telah melayangka surat untuk KPU RI perihal Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, surat KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.02-SD/11/Prov/l/2021. Dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam suratnya bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 , memberi tanggapannya.

    Dalam suratnya KPU RI yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra menegaskan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.

    KPU juga memerintahkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan Pilkada apapun yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

    Marzuki Ar atau lebih dikenal Wen Rimba Raya Eks GAM, yang juga Alumni S2 Pelayanan Publik Universitas Iskandar Muda Aceh dalam rilis presnya kepada media Kliksumut.com ,Jum’at (12/02/2021) mengatakan, Elite politik di Jakarta harus  Utamakan kepentingan Aceh untuk selamatkan Mou dan Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) demi NKRI.

    “Negara jangan runtuhkan aturan hukum yang telah disepakati dalam implementasi Mou Helsinki dalam UUPA wajib dilaksanakan. Dalam hal ini Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas untuk Pilkada  Aceh tahun 2022 dan berharap  Wali Nanggroe, Gubernur, DPRA   untuk bertemu Presiden Jokowi untuk Bangun komunikasi semua elemen”, Ujar Wen Rimba Raya.

    Menurutnya, Tidak ada alasan untuk ditunda pelaksanaannya di 2022 apalagi diundurkan pada pilkada serentak di  2024.  “Kita punya payung hukum kekhususan Aceh dalam UU no. 11 tahun 2006 secara regulasi jangan pernah diabaikan serta memutarbalikkan regulasi Undang undang lainnya, bila terjadi sangat beresiko tinggi dan membuka ruang politik bubarnya Mou Helsinki. Dirinya juga mengingatkan kembali janji manis ikrar lamteh yang berakibat fatal”.

    Bagi GAM kepentingan Pilkada terkait kekuasaan bukan tujuan utama tapi mempertahankan marwah Mou Helsinki dan UUPA demi kepentingan Aceh adalah segala galanya bisa kami pertaruhkan. 

    Kami hanya mengingatkan  Jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki  ini harus disikapi benar.

    Kami tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA yang membisu dengan lugunya akibat tersandera ketakutan bayang-bayang hitam pribadi namun itu kewajiban dan tugas mereka. “KPU dan  KIP kami ingatkan 

    Sudah cukup rakyat tergadaikan oleh tipuan manis Jakarta dengan segala instrumen hal ini dibuktikan dengan surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-5D/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021″, Terang Wen

    Seharusnya jauh-jauh hari elite di Jakarta setiap regulasi Pemilu tetap ada pengecualian Kekhususan Aceh. Dan menurutnya Sikap KPU sangat diskriminatif terhadap Aceh dibandingkan keistimewaan Jogyakarta apa saja bisa, kenapa semua elemen bisa setuju dan diam seribu bahasa,Kata Wen Rimba Raya.

    Dirinya juga mengajak semua tokoh aceh baik yang ada di jakarta maupun di aceh menyatukan persepsi untuk mempertahankan kekhususan aceh, apalagi itu semua kita dapatkan bukan dengan mudah tapi kita harus berperang ,dan sekarang elit-elit Aceh jangan hanya mengambil hikmah damai saja tapi , tidak mau mempertahankan apa yang sudah kita dapatkan bersama demi kemajuan aceh.

    Sementara itu Plt. Ketua KPU dalam suratnya juga menjelaskan karena belum adanya kesepakatan soal revisi UU Pemilu maka seluruh ketentuan pelaksanaan Pilkada di Aceh harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

    KPU juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2O17 diselenggarakan pada tahun 2022;

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 rahun 2016, KPU kembali menegaskan Pilkada di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 dan harus dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

    KPU dalam suratnya juga menjelaskan erhadap kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota akan diisi oleh Penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif tahun 2024 yang akan datang. 

  • Kantongi Ganja Dua Pengendara Vario Ditangkap Polantas Aceh Utara


    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Personel Satuan lalu lintas Polres Aceh Utara mengamankan dua pria yakni pengendara dan penumpang sepmor Vario saat melakukan pengaturan lalu lintas sore di perempatan Kota Lhoksukon, Kamis (11/2/2021), mereka ditangkap sebab kedapatan membawa sebungkus daun ganja.

    Dua pria asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara ini berinisial Hus, 40 tahun (pengemudi sepmor) warga Gampong Teungoh dan S, 34 tahun warga Gampong Babah Buloh.

    Informasi dihimpun tribratanews, Tersangka Hus merupakan residivis kasus yang sama, dirinya baru dibebaskan dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, empat bulan lalu.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik menyampaikan, kronologis penangkapan yang pihaknya lakukan berawal ketika pihaknya menghentikan kendaraan pelaku yang melaju dari arah medan sebab tidak memakai helm dan menggunakan pelat nomor.

    “Saat didekati petugas, tersangka Hus terlihat mengeluarkan sesuatu dari saku celananya dan menyerahkannya pada S, karena gerak gerik yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebungkus daun ganja di saku celana S,” ujar Iptu Adek Taufik.

    Iptu Adek Taufik menambahkan, pihaknya kemudian memboyong kedua tersangka tersebut ke Polsek Aceh Utara bersama sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan daun ganja seberat 11,05 gram.

    “Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Pihak Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Gawat !! Geuchik Di Aceh Utara Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu


    PASESATU.COM | ACEH UTARA – Menjadi seorang kepala desa patutnya bisa memberi teladan bagi warganya, namun hal ini tidak berlaku bagi Hel, 31 tahun seorang keuchik aktif di Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

    Oknum keuchik ini ditangkap pihak Polsek Matangkuli, Kamis sore (11/2/2021) tengah asik berpesta sabu di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun kosong bersama dua temannya yaitu Is, 46 tahun dan Mar, 38 tahun.

    Parahnya lagi, tersangka Is juga tercatat sebagai Mantan Keuchik di kampung yang sama dengan tersangka Hel.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi menyampaikan penangkapan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi masyarakat.

    “Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Iptu Asriadi.

    Iptu Asriadi menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka Mar sempat melarikan diri namun dengan kesigapan anggotanya tersangka Mar bisa diringkus.

    “Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli,” pungkasnya.