LHOKSUKON – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf turut menyaksikan prosesi pelepasan Isma Khaira (31 tahun) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu, 14 Maret 2021. Isma Khaira tersangkut hukum setelah divonis melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilepas dari Lapas untuk selanjutnya menjalani tahanan rumah.
Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar UU ITE setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon.
Karena memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawa bayi tersebut ikut bersamanya mendekam di Lapas Lhoksukon.
Hal inilah yang mengundang banyak pihak menaruh simpati terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, aktivis perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK, hingga anggota DPR dan DPD RI.
“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita Aceh Utara yang tersangkut hukum, dan hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf, Wakil Bupati Aceh Utara.
Fauzi Yusuf mengatakan persoalan yang dialami oleh Isma Khaira seharusnya bisa diselesaikan di tingkat gampong. Hal itu merupakan sengketa sosial yang kerap terjadi dalam masyarakat. “Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat gampong secara kekeluargaan,” harapnya.
Lebih jauh, Fauzi meminta kepada seluruh Geusyik atau Kepala Desa di Aceh Utara agar dapat menyelesaikan permasalahan sosial maupun silang-sengketa antar masyarakat di tingkat desa. “Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum,” harapnya.
Selain disaksikan oleh Wabup Fauzi Yusuf, pelepasan Isma Khaira juga turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II-B Lhoksukon Yusnaidi, SH, MSi, bersama jajarannya, suami dari Isma Khaira, kuasa hukum dari Isma Khaira, serta sejumlah awak media cetak dan elektonik.
Pada kesempatan itu, Yusnaidi menerangkan bahwa pelepasan Isma Khaira sesuai dengan aturan hukum dan SOP pemasyarakatan. Hal itu dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi terkait dengan wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19.
Yusnaidi mengatakan status Isma Khaira bukan pembebasan, tapi diberikan status tahanan rumah. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, untuk dilakukan tahanan rumah sesuai dengan SOP asimilasi Covid-19.
Menurut Yusnaidi, pihak Lapas akan memberikan hak bebas sepenuhnya kepada Isma Khaira nantinya setelah menjalani masa hukuman tiga bulan. Selama menjalani tahanan rumah, Isma Khaira dipantau khusus melalui pengawasan oleh pihak terkait. “Jika ibu ini keluar daerah dia diwajibkan melapor ke pihak Lapas,” tegas Yusnaidi.
Bupati Aceh Utara Serahkan LKPD Unaudited 2020 Kepada BPK RI
LHOKSUKON |Kliksumut.com – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu, 10 Maret 2021.
Dokumen LKPD Pemkab Aceh Utara tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Arief Agus, SE, MM, Ak.CPA, di Banda Aceh. Turut mendampingi Bupati H Muhammad Thaib di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara Dra Salwa dan Inspektur M Nasir, SSos, MSi.
Dokumen yang diserahkan itu meliputi Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.
Laporan LKPD itu disebut Unaudited karena laporan keuangan belum dilakukan audit secara terinci oleh pihak BPK. “Nanti setelah audited, baru keluar opini dari BPK,” ungkap Kepala BPKD Dra Salwa.
Usai menyerahkan dokumen kepada BPK, Bupati H Muhammad Thaib secara terpisah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada jajaran Forkopimda dan seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja sama selama penyusunan laporan keuangan Aceh Utara. “Terimakasih dan apresiasi saya juga kepada jajaran Inspektorat dan BPKD Aceh Utara,” ungkap Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, Cek Mad juga menyampaikan terimakasih kepada Tim BPK Perwakilan Aceh yang telah mendampingi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam tahap pendahuluan penyusunan standar LKPD. “Kita optimis kali ini kembali dapat mempertahankan opini WTP terhadap laporan keuangan yang telah pernah diraih pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara pernah meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak lima kali berturut-turut, yakni LKPD tahun 2015 hingga tahun 2019. WTP terakhir diserahkan oleh BPK pada Juni 2020 terhadap LKPD Aceh Utara tahun anggaran 2019.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arief Agus, SE, MM, Ak.CPA dalam arahannya mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited adalah rangkaian dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh BPK sejak awal tahun 2021 ini.
Setelah menerima LKPD Unaudited tersebut, lanjut Arief, pihak BPK segera melaksanakan pemeriksaan terperinci, baik melalui wawancara, via telepon, maupun melalui pemeriksaan fisik keuangan lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta kerjasama para pihak agar proses pemeriksaan oleh BPK nantinya dapat berjalan lancar sebagai diharapkan.
Prosesi penyerahan dokumen LKPD Unaudited tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta sejumlah Bupati/Walikota se-Provinsi Aceh, berlangsung di aula gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Solusi banjir Aceh Utara
Pemusnahan Sabu Oleh Kejari Aceh Utara
Masa aksi dipukul mundur dengan di semprot water cannon
Waspada !! Dua Pangkalan Gas LPG di Bobol Maling di Aceh Utara
LHOKSUKON – Sebanyak 121 Tabung LPG 3 KG dilaporkan hilang di gondol maling peristiwa itu terjadi di dua Kecamatan di Aceh Utara, yaitu Kecamatan Tanah Jambu Aye dan Kecamatan Baktiya.
Berdasarkan informasi yang di himpun media kliksumut.com , untuk Kecamatan tanah Jambu Aye pencurian tabung gas sebanyak 80 tabung terjadi pada Pangkalan Dusun Cempaka Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye. Pencurian itu di ketahui pihak kepolisian usai di laporkan pemilinya Muksalmina, 31 tahun pada Sabtu (6/3/2021) lalu ke Polsek Tanah Jambo Aye.
Sedangkan 41 tabung gas LPG juga ikut di gondol maling di pangkalan Gampong Alue Jamok Kecamatan Baktiya. dilaporkan hilang digondol maling, pada jumat (5/3/2021) lalu setelah di laporkan oleh pemiliknya Hasanah, 49 tahun warga Gampong Cot Kumbang Kecamatan Baktiya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya, Senin (8/3/2021) menyampaikan, akibat kejadian itu pelapor (Hasanah) merugi sebanyak Rp 6 juta 800 ribu.
Korban melaporkan, pintu gudang pangkalan miliknya dirusak dan 41 tabung gas hilang.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan, semoga cepat terungkap,” ujar Iptu Sudiya,” pungkasnya.
Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri terpisah menyampaikan, pencurian tabung gas itu diduga dilakukan pada malam hari saat pangkalan tutup.
“Korban melaporkan Pintu Kios Pangkalan telah terbuka dan Gembok Pintu Kios Pangkalan telah dirusak,” ujar AKP Zulfitri.
Ia menambahkan, pencurian itu diketui korban pada pagi hari saat akan membuka pangkalan.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” pungkas Kapolsek Tanah Jambo Aye.
Geuchik di Tanah Luas Kembalikan Stempel, Ini Masalahnya !
LHOKSUKON -Sejumlah Geuchik (Kepala Desa-red) di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara mendatangi kekantor Bupati setempat,Senin (08/03/2021).
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Asisten I Dayan Albar ,yang di jaga ketat pihak kepolisian. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021,Tentang tapal batas antara dua Kecamatan yaitu Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Tanah Luas , di areal pembangunan Waduk Keureutoe Pante Bahagia.
Dalam aksi tersebut Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim Se-kecamatan Tanah Luas Menolak Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Kecamatan Paya Bakong. Apabila Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tidak dicabut maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada bupati Aceh Utara.
Ketua Forum Geuchik Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara ,Zakaria Aris melalui Alhalim Ali Forum 1 Mengatakan,menelusuri Perbup yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh Utara tentang Penentuan, Penegasan, dan Penetapan Batas Wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong harus dikaji ulang,karna wiliyah batas Kecamatan Tanah Luas bedasarkan peta adat sebelum nya pembatasan sungai,Kata nya.
“kita datang kekantor Bupati ini bertujuan bukan demo tapi mencari solusi yang bahwa permasalahan tapal batas antara Tanah luas dan Kecamatan Paya Bakong di tetapkan wilayah tapal batas seperti dasar sebelum nya,hukum kita masih kuat hukum adat, Pemerintahan jangan membuat hukum tertulis yang membuat kami kehilangan hak”,Jelas Al Halim.
Menurut geuchik Forum I Tanah Luas Alhalim Ali,tapal batas yang betul adalah sungai, hal tersebut sesuai dengan Peta Pemekaran Paya Bakong dan Peta Kecamatan Tanah Luas, fakta lain adalah surat hibah PT. Setya Agung yang menyebutkan tanah dikembalikan untuk pembangunan Waduk Keureuto atas nama Desa Plu Pakam.
Merasa aksi dan negosiasi tidak ada titik temu Geuchik se kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara mengembalikan stempel tepat setelah audiensi ditutup oleh Asisten I Pemerintah Aceh Utara di Ruang Oproom, Kantor Bupati, sekitar pukul 13.00 Wib.
Sementara itu Hal yang sama ditegaskan oleh Camat Tanah Luas Usman K, S.Sos yang juga hadir dalam forum negosiasi.
“Dulu saya tinggal di Tanah Luas, saya waktu remaja bakar ayam di Pante Bahagia, saya juga ikut Pramuka disana, jelas batasnya sungai”, kata Usman K.
Namun karena Perbup menjadikan dasar tapal batas adalah Peta Topografi TNI AD tahun 1997 maka sebagian kecamatan tanah luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong dan sungai bukan lagi sebagai pedoman tapal batas.
Sedangkan pemerintah Aceh Utara melalui Asisten I Sekda Aceh Utara Dayan Albar mengatakan, jika fakta dan bukti sudah kuat maka pihak yang merasa dirugikan oleh Perbup silakan menempuh jalur hukum untuk membatalkan Perbup tersebut.
“Jalurnya sudah ada, jika nanti pengadilan telah membatalkan Perbup maka kami akan ikuti”, kata Dayan Albar selaku Asisten I Pemerintah Aceh Utara”
Terkait pengembalian stempel geuchik, Dayan menilai hal itu salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari forum geuchik. “Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dayan Albar
Ratusan Prajurit Kodim 0103 Aceh Utara di Vaksin
LHOKSUKON – Kali ini ratusan anggota TNI Kodim 0103/Aceh Utara menjalani vaksinasi Covid-19 serentak yang dilaksanakan di Aula Yudha Kodim 0103/Aceh Utara, Senin (08/03/2021).
Program vaksinasi bagi personel TNI ini serentak dilaksanakan seluruh Indonesia dan sejalan dengan program Panglima TNI yakni serbuan vaksin TNI untuk penanggulangan Covid-19.
Saat ini memasuki tahap kedua dari program vaksinasi nasional. Di mana tahap kedua vaksin diprioritaskan diberikan kepada para pejabat pelayanan publik termasuk didalamnya adalah TNI, Polri, Kementerian dan Lembaga terkait.
Untuk kesempatan ini Vaksin Pertama di berikan kepada para Babinsa mengingat Babinsa merupakan tracer Covid-19 yang setiap saat berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tracer tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal bahaya Covid-19 serta membantu perangkat desa mulai dari kepala desa, ketua RT-RW, hingga tokoh terkait dalam menerangkan tata cara merawat pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan.
Adapun jumlah Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara yang telah menerima vaksi sebanyak 128 orang dari 998 personel Kodim 0103/Aceh Utara, Pelaksanaan Vaksin ini dilaksanakan selama 4 hari mulai dari Hari senin 08 maret 2021 sampai dengan Kamis 11 maret 2021.
Ditemui di tempat terpisah Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P mengatakan kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan serentak merupakan perintah dari Komando Atas. Tujuannya untuk mengatasi pandemi Covid-19.
“Serbuan Vaksinasi TNI dalam rangka Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara merupakan program dari Komando Atas, dan saat ini diberikan kepada para Babinsa yang merupakan ujung tombak TNI AD dalam memerangi Virus Covid-19 ,” ungkap Letkol Arm Oke”.
Dandim berharap kepada masyarakat tidak perlu ragu untuk di vaksin ” Vaksin ini tidak berdampak, masyarkat jangan ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini berguna untuk meningkatkan imun kita sehingga kita terbebas dari Covid-19, dan setelah divaksin jangan lupa untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M,” Tegas Dandim 0103/Aceh Utara.
Setelah selesai disuntik, prajurit diminta untuk menunggu selama 30 menit lalu diberikan surat bukti telah divaksinasi. Kemudian akan menjalani proses vaksinasi kedua setelah 14 hari.
Dandim berpesan kepada anggota Kodim yang telah divaksinasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M. Sehingga vaksinasi ini bisa efektif dan terhindar dari paparan virus Corona sampai antibodi terbentuk sekitar 28 hari.
“Laksanakan prokes 5M agar vaksin ini bisa efektif dan kita terhindar dari virur corona”
Tutup Dandim.
Muhammad Nur Terpilih sebagai Ketua PC PGRI Tanah Jambu Aye
LHOKSUKON – Persatuan Guru Republik Indoneaia (PGRI) Kabupaten Aceh Utara melakukan pelantikan Perwakilan Cabang PGRI Tanah Jambo Aye pada Kamis (04/03/2021).
Pelantikan dilakukan setelah selesai diadkan Konpercap. Dalam Konpercap di usulkan dua calon ketua yaitu Muhammad Nur, S.Pd dan Abdul Rani. S.Pd.M.Psi
Kedua kandidat dipilih secara langsung oleh anggota PC PGRI Tanah Jambu Aye yang terdiri dari Guru, TK, SD, MI, SMP, MtSN dan SMA / SMK sekecamatan Tanah Jambu aye.
Dari 74 Peserta Mumahmad Nur,S.Pd mendapatkan suara sebanyak 48 Suara sedangkan Abdul Rani. S.Pd.M.Psi memperoleh 26 Suara.
Pelantikan Ketua PC PGRI teepilih angkatan ke XXII dengan masa bakti 2020-2025 tersebut dihadiri oleh pengurus PGRI Kabupaten Aceh Utara, diantaranya Sekrtaris PGRI kabupate Aceh Utara Zulfikri ,S.Pd , Wakil Ketua I syeh Mulyadi S.Pd serta Wakil Ketua II Muhammad johon S.Pd ,M.pd dan beberapa pengurus lain nya.
Muhammad Nur, S.Pd selaku Ketua PC PGRI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta Konpercap yang telah memberikan kepercayaan kepada untuk memimpin PC PGRI tanah Jambu Aye untuk 5 tahun kedepan.
Selain itu dirinya juga berharap agar kedepannya mutu pemdidikan khususnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye lebih meningkat , dan juga setiap ada permasalahan di kalangan guru serta peserta didik untuk dapat kita duduk bersama menyelesaikannya dan juga kita jadikan PC PGRI Tanah Jambo Aye ini sebagai wadah pemersatu.
Dinilai Peduli HAM, Pemkab Aceh Utara Mendapat Penghargaan dari Kemenkumham RI
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI karena dinilai cukup peduli terhadap aksi HAM, khususnya dalam kerjasama mendorong pelaksanaan capaian Aksi HAM tahun 2020.
Penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI Nugroho, dan diterima oleh Bupati Aceh Utara yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, berlangsung di aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa, (23/02/2021).
Kegiatan itu diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang disertai dengan kegiatan penandatanganan MoU dalam rangka Peningkatan Koordinasi dan Konsultasi dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono, Bc.IP, SSos, MSi, mengatakan pemberian penghargaan kepada Pemkab Aceh Utara karena selama ini dinilai cukup peduli terhadap Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini diberikan setiap tahun kepada daerah-daerah yang komit terhadap aksi peduli HAM, sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Kemenkumham RI.
Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, secara terpisah mengatakan penghargaan dari Kemenkumham ini menjadi pembangkit motivasi serta kinerja jajaran Pemkab Aceh Utara dalam melayani masyarakat, lebih-lebih lagi dalam memberikan layanan di bidang Hak Asasi Masyarakat.
“Layanan di bidang HAM ini sangat komplek dan luas sekali, termasuk layanan dalam bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, kondisi lingkungan hidup, dan banyak sektor lainnya,” kata Dayan.
Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI juga menyerahkan pencatatan inventaris kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional ‘Motif Pisang Dua Mu’ dan ‘Motif Kande’ sebagai motif daerah Kabupaten Aceh Utara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, diterima langsung Hj Cut Ratna Irawati, SE, istri Bupati Aceh Utara, yang juga Ketua Dekranasda Aceh Utara.
Selain itu, juga dilakukan penandatangan MoU kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pemkab Aceh Utara dalam rangka peningkatan koordinasi dan konsultasi dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas, meliputi penyusunan naskah akademik, harmonisasi rancangan peraturan daerah (rancangan Qanun), pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, kekayaan intelektual komunal, rencana aksi nasional HAM, kriteria Kabupaten peduli HAM, layanan kesehatan bagi warga binaan, serta dalam hal pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan.
