![]() |
| Wen Rimba Raya (baju putih) bersama Mualem |
PASESATU.COM | ACEH – Tejadinya tolak undur waktu pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang mengundang banyak kritikan dari kalangan tokoh dan aktifis serta juga terjadi konflik baru, yang disitu telah memangkas kekhususan Aceh dan juga telah mengabaikan apa yang sudah tercapai dalam MoU Helsinki tahun 2005 lalu.
Hal itu terlihat jelas bagaimana perbedaan pandangan antara Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tentang waktu pelaksaan Pilkada diprovinsi Aceh pada tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya KIP Aceh telah melayangka surat untuk KPU RI perihal Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, surat KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.02-SD/11/Prov/l/2021. Dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam suratnya bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 , memberi tanggapannya.
Dalam suratnya KPU RI yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra menegaskan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
KPU juga memerintahkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan Pilkada apapun yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.
Marzuki Ar atau lebih dikenal Wen Rimba Raya Eks GAM, yang juga Alumni S2 Pelayanan Publik Universitas Iskandar Muda Aceh dalam rilis presnya kepada media Kliksumut.com ,Jum’at (12/02/2021) mengatakan, Elite politik di Jakarta harus Utamakan kepentingan Aceh untuk selamatkan Mou dan Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) demi NKRI.
“Negara jangan runtuhkan aturan hukum yang telah disepakati dalam implementasi Mou Helsinki dalam UUPA wajib dilaksanakan. Dalam hal ini Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas untuk Pilkada Aceh tahun 2022 dan berharap Wali Nanggroe, Gubernur, DPRA untuk bertemu Presiden Jokowi untuk Bangun komunikasi semua elemen”, Ujar Wen Rimba Raya.
Menurutnya, Tidak ada alasan untuk ditunda pelaksanaannya di 2022 apalagi diundurkan pada pilkada serentak di 2024. “Kita punya payung hukum kekhususan Aceh dalam UU no. 11 tahun 2006 secara regulasi jangan pernah diabaikan serta memutarbalikkan regulasi Undang undang lainnya, bila terjadi sangat beresiko tinggi dan membuka ruang politik bubarnya Mou Helsinki. Dirinya juga mengingatkan kembali janji manis ikrar lamteh yang berakibat fatal”.
Bagi GAM kepentingan Pilkada terkait kekuasaan bukan tujuan utama tapi mempertahankan marwah Mou Helsinki dan UUPA demi kepentingan Aceh adalah segala galanya bisa kami pertaruhkan.
Kami hanya mengingatkan Jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki ini harus disikapi benar.
Kami tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA yang membisu dengan lugunya akibat tersandera ketakutan bayang-bayang hitam pribadi namun itu kewajiban dan tugas mereka. “KPU dan KIP kami ingatkan
Sudah cukup rakyat tergadaikan oleh tipuan manis Jakarta dengan segala instrumen hal ini dibuktikan dengan surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-5D/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021″, Terang Wen
Seharusnya jauh-jauh hari elite di Jakarta setiap regulasi Pemilu tetap ada pengecualian Kekhususan Aceh. Dan menurutnya Sikap KPU sangat diskriminatif terhadap Aceh dibandingkan keistimewaan Jogyakarta apa saja bisa, kenapa semua elemen bisa setuju dan diam seribu bahasa,Kata Wen Rimba Raya.
Dirinya juga mengajak semua tokoh aceh baik yang ada di jakarta maupun di aceh menyatukan persepsi untuk mempertahankan kekhususan aceh, apalagi itu semua kita dapatkan bukan dengan mudah tapi kita harus berperang ,dan sekarang elit-elit Aceh jangan hanya mengambil hikmah damai saja tapi , tidak mau mempertahankan apa yang sudah kita dapatkan bersama demi kemajuan aceh.
Sementara itu Plt. Ketua KPU dalam suratnya juga menjelaskan karena belum adanya kesepakatan soal revisi UU Pemilu maka seluruh ketentuan pelaksanaan Pilkada di Aceh harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
KPU juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2O17 diselenggarakan pada tahun 2022;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 rahun 2016, KPU kembali menegaskan Pilkada di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 dan harus dilaksanakan serentak pada tahun 2024.
KPU dalam suratnya juga menjelaskan erhadap kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota akan diisi oleh Penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif tahun 2024 yang akan datang.

Tinggalkan Balasan