Penulis: admin

  • Video Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

    PASE SATU | ACEH UTARA– Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi melantik H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa) sebagai Bupati Aceh Utara dan Tarmizi (Panyang) sebagai Wakil Bupati Aceh Utara untuk periode 2025-2030.

    Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, masa sidang ke-II tahun 2024, pada Senin, 17 Februari 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali.

    Dalam sambutannya, Arafat Ali menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa gubernur bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia dalam mengambil sumpah dan melantik bupati serta wakil bupati terpilih.

    Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) melantik H. ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi (Panyang) selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2025-2030
    Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) melantik H. ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi (Panyang) selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2025-2030 

    Pelantikan Ayah Wa dan Panyang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.3-223 Tahun 2025 tentang pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurazi.

    Setelah pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Aceh, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan sebagai simbol sahnya kepemimpinan baru di Aceh Utara.

    Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang mencapai 97% dalam Pilkada, yang menunjukkan antusiasme rakyat terhadap pembangunan daerah.

    “Kami menyadari bahwa amanah ini tidaklah ringan. Banyak tantangan yang harus kita hadapi bersama, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan. Namun, saya yakin jika kita bersatu dan bekerja sama, Aceh Utara akan semakin maju,” ujar Ayah Wa.

    Ia menegaskan bahwa kepemimpinannya akan berlandaskan konsep Meligoe Panglima, sebuah gagasan yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan, serta mengembangkan sektor ekonomi, pertanian, keagamaan, dan pariwisata.

    “Kami akan memastikan bahwa pembangunan di Aceh Utara berjalan merata, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang kami ambil,” tambahnya.

    Sementara itu, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam membangun Aceh Utara.

    “Kita harus bekerja sama tanpa sekat, tidak ada perbedaan antara gubernur dan bupati. Jika ada permasalahan, mari kita duduk bersama untuk mencari solusi. Jika tidak bisa bertemu siang hari, maka kita bertemu di malam hari,” ujar Mualem dengan penuh semangat.

    Dengan semangat kebersamaan dan kepemimpinan baru ini, masyarakat Aceh Utara menaruh harapan besar pada Ayah Wa dan Panyang untuk membawa perubahan nyata serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  • Ayah Wa & Panyang Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara 2025-2030


    PASE SATU | ACEH UTARA – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi melantik H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa) sebagai Bupati Aceh Utara dan Tarmizi (Panyang) sebagai Wakil Bupati Aceh Utara untuk periode 2025-2030.

    Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, masa sidang ke-II tahun 2024, pada Senin, 17 Februari 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali.


    Dalam sambutannya, Arafat Ali menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa gubernur bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia dalam mengambil sumpah dan melantik bupati serta wakil bupati terpilih.

    Pelantikan Ayah Wa dan Panyang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.3-223 Tahun 2025 tentang pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurazi.

    Setelah pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Aceh, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan sebagai simbol sahnya kepemimpinan baru di Aceh Utara.


    Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi.


    “Kami menyadari bahwa amanah ini tidaklah ringan. Banyak tantangan yang harus kita hadapi bersama, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan. Namun, saya yakin jika kita bersatu dan bekerja sama, Aceh Utara akan semakin maju,” ujar Ayah Wa.



    Ia menegaskan bahwa kepemimpinannya akan berlandaskan konsep Meligoe Panglima, sebuah gagasan yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan, serta mengembangkan sektor ekonomi, pertanian, keagamaan, dan pariwisata.


    “Kami akan memastikan bahwa pembangunan di Aceh Utara berjalan merata, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang kami ambil,” tambahnya.

    Sementara itu, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam membangun Aceh Utara.

    “Kita harus bekerja sama tanpa sekat, tidak ada perbedaan antara gubernur dan bupati. Jika ada permasalahan, mari kita duduk bersama untuk mencari solusi. Jika tidak bisa bertemu siang hari, maka kita bertemu di malam hari,” ujar Mualem dengan penuh semangat.***


    Laporan | Syahrul

  • Gubernur Masih di Aceh Selatan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Bergeser dari Jadwal Awal

    Fakhrurazi Sekwan DPRK Aceh Utara
    Fakhrurazi Sekwan DPRK Aceh Utara




    PASE SATU | ACEH UTARA – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, masih berada di Aceh Selatan untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih di wilayah tersebut.


    Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Pasesatu, hingga pukul 09.45 WIB, Gubernur Aceh masih menjalankan prosesi pelantikan di Aceh Selatan.


    Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Fakhrurazi, dikonfirmasi mengatakan bahwa kedatangan Gubernur di Aceh Utara diperkirakan sekitar pukul 11.00 WIB.


    “Ini hanya pergeseran waktu dari jadwal awal pukul 09.00 WIB. Kemungkinan dalam waktu dekat, Gubernur Aceh akan segera bertolak ke Aceh Utara dari Aceh Selatan,” ujar Fakhrurazi.


    Hingga saat ini, pihak panitia dan tamu undangan masih menunggu kedatangan Gubernur untuk prosesi pelantikan yang akan segera dilaksanakan.***



    Laporan | Syahrul

  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf Akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

    Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem)
    Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem) 



    PASE SATU | ACEH UTARA – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dijadwalkan memimpin upacara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara periode 2025-2030.


    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang mengagendakan pelantikan ini akan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Prosesi ini akan diselenggarakan di Gedung DPRK Aceh Utara.


    Sesuai undangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE.MM, para tamu undangan diharapkan hadir 60 menit sebelum acara dimulai dan membawa undangan sebagai syarat masuk.


    Untuk kelancaran acara, DPRK Aceh Utara telah menyiapkan kontak konfirmasi bagi tamu undangan yang ingin memastikan kehadiran mereka.


    Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh Utara, menandai awal kepemimpinan baru yang akan membawa arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.***


    Laporan | Syahrul

  • Disclaimer

    Seluruh informasi yang ditampilkan di pasesatu.com disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi publik.

    Redaksi berupaya menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Namun demikian, pasesatu.com tidak menjamin kelengkapan dan ketepatan seluruh isi berita, opini, maupun konten lainnya.

    Segala tindakan yang diambil pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing.

    pasesatu.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

    Konten opini, artikel kiriman pembaca, dan komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

    Tautan ke situs eksternal disediakan untuk referensi. pasesatu.com tidak memiliki kendali atas isi dan kebijakan situs tersebut.

  • Privacy Policy

    pasesatu.com menghormati dan melindungi privasi setiap pengguna. Halaman Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pribadi pengguna saat mengakses dan menggunakan layanan pasesatu.com.

    Dengan mengakses situs ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini.


    1. Informasi yang Kami Kumpulkan

    Kami dapat mengumpulkan informasi pengguna melalui beberapa cara berikut:

    a. Informasi yang Diberikan Secara Sukarela

    Meliputi nama, alamat email, nomor telepon, atau informasi lain yang dikirimkan pengguna melalui formulir kontak, pengaduan, langganan, atau komunikasi dengan redaksi.

    b. Informasi yang Dikumpulkan Secara Otomatis

    Meliputi alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, browser, halaman yang diakses, waktu kunjungan, serta data statistik penggunaan lainnya untuk keperluan analisis dan pengembangan situs.

    c. Informasi dari Pihak Ketiga

    Kami dapat menerima data non-pribadi dari penyedia layanan teknologi, periklanan, atau analitik untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas layanan Pasesatu.com.


    2. Penggunaan Informasi

    Informasi yang dikumpulkan digunakan untuk:

    • Menyajikan dan mengelola konten jurnalistik
    • Menanggapi pertanyaan, pengaduan, hak jawab, dan koreksi
    • Meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pengguna
    • Menyajikan iklan atau konten yang relevan
    • Menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan situs

    pasesatu.com tidak menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan resmi aparat penegak hukum.


    3. Cookie

    pasesatu.com menggunakan cookie untuk:

    • Menyimpan preferensi pengguna
    • Menganalisis trafik dan perilaku pengunjung
    • Menampilkan iklan yang relevan

    Pengguna dapat memilih untuk menonaktifkan cookie melalui pengaturan browser masing-masing. Penonaktifan cookie dapat memengaruhi kenyamanan penggunaan situs.


    4. Keamanan Data

    Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi data pengguna dari akses tidak sah, perubahan, pengungkapan, atau perusakan.
    Namun, pengguna memahami bahwa tidak ada sistem keamanan yang sepenuhnya bebas dari risiko.


    5. Hak Pengguna

    Setiap pengguna memiliki hak untuk:

    • Meminta akses terhadap data pribadi yang dimiliki pasesatu.com
    • Meminta perbaikan atau pembaruan data pribadi
    • Menolak komunikasi promosi
    • Meminta penghapusan data pribadi yang pernah diberikan

    Permintaan dapat disampaikan melalui email resmi redaksi.


    6. Tautan ke Situs Pihak Ketiga

    Situs pasesatu.com dapat memuat tautan ke situs lain. Kami tidak bertanggung jawab atas isi maupun kebijakan privasi situs pihak ketiga tersebut. Pengguna disarankan untuk membaca kebijakan privasi masing-masing situs yang dikunjungi.


    7. Perubahan Kebijakan Privasi

    pasesatu.com berhak memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebijakan redaksi. Perubahan akan diumumkan melalui halaman ini dan berlaku sejak tanggal diperbarui.


    8. Kontak

    Jika terdapat pertanyaan, pengaduan, atau permintaan terkait Kebijakan Privasi ini, silakan menghubungi:

    pasesatu.com
    Alamat: Jalan. Lhoksukon – Cot Girek, Aceh Utara, Provinsi Aceh

    Email: pasesatumedia@gmail.com
    Telepon/WhatsApp: 0852-6266-1295 / 0851-7807-4861


    Dengan menggunakan situs pasesatu.com, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.

  • Iklan

    Pasang Iklan di pasesatu.com

    Perluas jangkauan bisnis Anda dengan beriklan di pasesatu.com, media daring terpercaya yang menjangkau ribuan pembaca setiap harinya dari seluruh wilayah Aceh dan sekitarnya.

    Kenapa memilih kami?

    • Media independen, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik
    • Ramah Google AdSense & SEO Friendly
    • Dukungan promosi melalui media sosial (Instagram & Facebook)
    • Harga terjangkau dengan pilihan format iklan fleksibel

    Jenis & Tarif Iklan

    1. Banner Website

    Jenis Lokasi Ukuran Tarif/Bulan
    Top Banner Header 728×90 px Rp 1.500.000
    Sidebar Atas Samping Artikel 300×250 px Rp 1.000.000
    In-Article Dalam Artikel Responsive Rp 1.000.000
    Footer Bawah Halaman 728×90 px Rp 500.000

    2. Publikasi Artikel

    Jenis Deskripsi Tarif
    Advertorial Ditulis oleh redaksi Rp 7.000.000
    Artikel Kiriman Disediakan oleh pengiklan Rp 5.000.000
    Backlink Link di artikel lama Rp 3.000.000

    3. Promosi Media Sosial

    Platform Bentuk Tarif
    Instagram Feed & Story Rp 150.000
    Facebook Post & Link Rp 150.000
    Bundle IG+FB 2 Platform Rp 250.000

    4. Paket Hemat

    Paket Isi Harga
    UMKM 1 Artikel + Banner + IG/FB Rp 11.250.000
    Premium 2 Artikel + Header Banner + Backlink + Sosmed Rp 20.500.000

    Kategori Iklan yang Kami Terima

    • Produk UMKM, pertanian, makanan halal
    • Pendidikan, kursus, pelatihan
    • Event, komunitas, sosial
    • Layanan teknologi & aplikasi legal
    • Properti, lowongan kerja, keuangan resmi
    Kami tidak menerima: iklan pornografi, pinjaman ilegal, judi online, narkoba, senjata, rokok, alkohol, atau yang melanggar hukum dan kebijakan Google AdSense.

    Cara Pasang Iklan

    1. Hubungi kami melalui email atau WhatsApp
    2. Kirim materi iklan dan pilih durasi tayang
    3. Tim redaksi akan meninjau dan mempublikasikan iklan Anda

    Kontak Pemesanan

    Email: pasesatumedia@gmail.com

    WhatsApp: 0852-6266-1295 / 0851-7807-4861

    Alamat Redaksi: Jl. Lhoksukon – Cot Girek, Aceh Utara, Provinsi Aceh

    Instagram: @pasesatu

    Facebook: @pasesatu

    Segera pasang iklan Anda di pasesatu.com dan capai audiens yang lebih luas!

  • Pemerintah Gunakan Dana Pemotongan Anggaran untuk Program Makanan Bergizi Gratis

     

    Fotografer Prabowo Subianto : Hasnoor Hussain/Pool/AFP/Getty Images
    Fotografer Prabowo Subianto : Hasnoor Hussain/Pool/AFP/Getty Images

    PASE SATU | JAKARTA – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa dana hasil pemotongan anggaran akan dialokasikan untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa Rp24 triliun akan digunakan untuk memastikan kelangsungan program tersebut.

    “Saya harus mengalokasikan Rp24 triliun untuk Makanan Bergizi Gratis. Anak-anak kita tidak boleh kelaparan,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penghematan anggaran dalam dua tahap. Total dana yang diharapkan terkumpul mencapai Rp608 triliun, dengan rincian tahap pertama sebesar Rp300 triliun dan tahap kedua sebesar Rp308 triliun.

    “Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah penghematan anggaran. Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah menghemat Rp300 triliun. Tahap kedua mencapai Rp308 triliun. Selain itu, dividen dari BUMN sebesar Rp300 triliun telah dikembalikan Rp100 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp750 triliun,” jelasnya.

    Prabowo juga menekankan pentingnya memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan makanan yang layak. “Jika anak-anak dari keluarga mampu sudah makan dengan baik, jatahnya bisa diberikan kepada yang membutuhkan. Yang terpenting, semua anak Indonesia harus bisa makan dengan baik,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan penghematan anggaran yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Kebijakan ini mengakibatkan pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga sebagai bagian dari langkah efisiensi pemerintah.


    Laporan | Tim Redaksi

    Sumber : tempo.co

  • Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026

    Dok BPJS
    Dok BPJS

    PASE SATU | JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini masih berlangsung dengan berbagai pihak.

    Menurut Ghufron, kenaikan iuran diperlukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya layanan kesehatan. Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran terus membengkak, mencerminkan tekanan finansial yang dihadapi BPJS Kesehatan.

    Pada 2024, beban jaminan kesehatan telah mencapai 105,78% dari pendapatan iuran, dengan total pendapatan sebesar Rp 165,34 triliun dan pengeluaran jaminan Rp 174,90 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan 2023, di mana rasio beban terhadap pendapatan mencapai 104,72%, dengan pendapatan Rp 151,7 triliun dan beban jaminan Rp 158,85 triliun.

    Ghufron menyoroti bahwa biaya pengobatan penyakit degeneratif seperti jantung dan gagal ginjal terus meningkat setiap tahun. Jika tidak ada penyesuaian, BPJS Kesehatan berisiko mengalami defisit dalam jangka panjang. “Kami sedang menyusun berbagai skenario untuk memastikan keberlanjutan dana jaminan sosial, terutama mulai 2026,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut mendukung rencana kenaikan iuran ini. Ia menegaskan bahwa sejak 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, sementara belanja kesehatan terus meningkat sekitar 15% setiap tahun.

    Sebagai bagian dari reformasi layanan, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Dengan sistem ini, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus, sehingga nantinya ada standar layanan yang sama bagi seluruh peserta.

    Skema Iuran BPJS Kesehatan

    Selama masa transisi, tarif iuran masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta tetap diwajibkan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, dengan ketentuan berikut:

    1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

    2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:

    Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan.

    4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.

    3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

    Iuran 5% dari gaji per bulan, dengan skema yang sama seperti PPU di lembaga pemerintahan.

    4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua):

    Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

    5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

    Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 sejak 2021.

    Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

    Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

    6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

    Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

    Dengan adanya potensi kenaikan iuran pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di tengah meningkatnya biaya layanan medis.

    Laporan | Tim Redaksi

    Sumber  | CNBC Indonesia

  • KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto
    Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)



    PASE SATU | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.


    “Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan kembali. Kemungkinan besar pekan depan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).


    Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut, mengingat pihaknya sebelumnya menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif.


    “Melalui penasihat hukumnya, yang bersangkutan telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum sesuai dengan konstitusi,” lanjutnya.


    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak dapat diterima.


    “Dinyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).


    Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam kasus ini, Hasto berperan sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah KPK.


    Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan upaya merintangi penyidikan terkait Harun. Dalam gugatannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.


    Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih belum diketahui.


    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku.***


    Laporan | Tim Redaksi

    Sumber  | detik.com