KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Ditulis oleh

di

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)



PASE SATU | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.


“Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan kembali. Kemungkinan besar pekan depan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).


Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut, mengingat pihaknya sebelumnya menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif.


“Melalui penasihat hukumnya, yang bersangkutan telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum sesuai dengan konstitusi,” lanjutnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak dapat diterima.


“Dinyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).


Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam kasus ini, Hasto berperan sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah KPK.


Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan upaya merintangi penyidikan terkait Harun. Dalam gugatannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.


Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih belum diketahui.


Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku.***


Laporan | Tim Redaksi

Sumber  | detik.com


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *