ACEH UTARA | PASESATU.COM – Peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya terluka, mendapat kecaman dari Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA).
Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala, mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) tersebut. Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera turun tangan melakukan investigasi independen guna memastikan fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Murtala, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa yang diduga melibatkan aparat negara tidak boleh berhenti pada penjelasan sepihak ataupun dianggap sebagai persoalan penertiban keamanan semata. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum dan menghormati hak hidup warga sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, Jumat (6/11/2026), Murtala menegaskan bahwa persoalan sosial maupun politik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Tidak ada persoalan sosial maupun politik yang boleh diselesaikan dengan mengorbankan nyawa manusia. Hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara,” tegasnya.
Komnas HAM Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
FK3T-SP.KKA meminta Komnas HAM tidak sekadar menunggu pengaduan, tetapi mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
Murtala mendesak agar investigasi mencakup penelusuran kronologi secara menyeluruh, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, pemeriksaan forensik dan balistik, hingga identifikasi senjata serta amunisi yang digunakan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana penembakan terjadi, dalam situasi seperti apa senjata digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, serta apakah prosedur penggunaan kekuatan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana di lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain dalam rantai komando.
“Penegakan hukum harus transparan, independen, dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Persoalan Bendera Bulan Bintang Jangan Berujung Kekerasan
Murtala turut menyoroti persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia menilai persoalan simbol daerah semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, dialog, dan komunikasi yang bermartabat. Perbedaan pandangan mengenai simbol politik maupun identitas daerah, menurutnya, tidak boleh berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan warga.
Aparat keamanan, lanjutnya, memiliki mandat untuk melindungi masyarakat, bukan menciptakan ketakutan di tengah kehidupan sipil.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi sebelum fakta peristiwa terungkap. Penanganan persoalan tersebut harus mengedepankan hukum serta menghindari tindakan yang berpotensi memperburuk hubungan antara masyarakat dan aparat.
Singgung HAM dan Akuntabilitas Aparat
Dalam tuntutannya, Murtala merujuk Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak hidup dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa yang menyangkut masyarakat sipil, Murtala turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia meminta penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan peradilan yang berlaku, dengan memastikan tidak ada pengabaian terhadap prinsip keadilan dan pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, proses pemeriksaan harus memberikan kepastian bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Perdamaian Aceh Jangan Sekadar Dokumen Sejarah
Murtala mengingatkan bahwa peristiwa di Pidie juga harus dilihat dalam konteks perjalanan panjang perdamaian Aceh pascapenandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan damai tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan melalui seremoni dan peringatan tahunan. Substansi perdamaian harus tercermin dalam perlindungan hak masyarakat, penghormatan terhadap hukum, keadilan, serta jaminan keamanan bagi seluruh warga Aceh.
“Perdamaian Aceh tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan atau sekadar dokumen sejarah. Perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat, keadilan, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kekerasan tidak kembali menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan fakta dan penegakan hukum yang transparan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara sekaligus mencegah munculnya kembali ketegangan yang dapat mengganggu perdamaian Aceh.
“Kami tidak ingin Aceh kembali dibayangi konflik masa lalu. Jangan biarkan perdamaian Aceh hanya menjadi kenangan. Jangan biarkan kekerasan kembali menjadi jawaban atas persoalan rakyat,” tutup Murtala.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Murtala menjadi dasar pemberitaan terkait tuntutan FK3T-SP.KKA. Redaksi Pasesatu.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk aparat yang disebut dalam konteks peristiwa tersebut, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.***

Tinggalkan Balasan