BANDA ACEH | PASESATU.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah meningkatnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengatakan masih terdapat masyarakat yang menjadi sasaran oknum atau jaringan perekrut ilegal dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang sah.
“Calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan yang sumber informasinya tidak jelas,” kata Siti Rolijah.
Ia menjelaskan, BP3MI Aceh terus memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi dengan kepolisian, kantor imigrasi, serta sejumlah instansi terkait. Selain itu, edukasi juga dilakukan secara rutin di sekolah, perguruan tinggi, hingga tingkat desa untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan pentingnya bekerja secara legal di luar negeri.
Menurutnya, peran keluarga juga sangat penting dalam mengawasi anggota keluarga yang berencana bekerja di luar negeri, terutama di tengah maraknya informasi lowongan kerja yang beredar melalui media sosial.
“Orang tua diharapkan ikut memastikan informasi yang diterima anak-anak mereka benar dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya,” ujarnya.
BP3MI Aceh juga menyediakan berbagai layanan informasi bagi masyarakat melalui kanal resmi, termasuk situs web, media sosial, serta layanan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam.
Siti Rolijah mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir BP3MI Aceh telah mendampingi sejumlah penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan TPPO. Selain itu, lembaga tersebut juga berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan calon pekerja migran yang belum memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat melalui penyediaan pelatihan, sosialisasi, serta penyebaran informasi mengenai peluang kerja di luar negeri yang aman dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM), Teuku Ricky, mengingatkan warga Aceh yang bekerja di Malaysia agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut. Imbauan itu disampaikan menyusul sejumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Menurutnya, setiap pekerja migran Indonesia sebaiknya memiliki dokumen kerja yang sah serta segera melakukan registrasi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
PPAM, lanjut Teuku Ricky, siap membantu proses registrasi secara daring bagi pekerja migran Aceh di Malaysia. Proses tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berupa paspor, izin atau visa kerja, kontrak kerja dari pemberi kerja, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain layanan registrasi daring, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan secara langsung di sejumlah titik layanan BP3MI Aceh, di antaranya Helpdesk Pekerja Migran Indonesia di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kantor BP3MI Aceh di Banda Aceh, Mal Pelayanan Publik Aceh Besar di Lambaro, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Aceh Tamiang.
Melalui registrasi tersebut, pekerja migran diharapkan memperoleh akses terhadap perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku selama bekerja di luar negeri.***
Tinggalkan Balasan