ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara membekali seluruh kepala sekolah dengan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan program revitalisasi sekolah. Kegiatan ini bertujuan mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Penerangan hukum tersebut berlangsung di Aula Pascasarjana UIN, Rabu (4/11/2026), dan dibuka langsung oleh Kepala Disdikbud Aceh Utara, Dr. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Aceh Utara.
Disdikbud menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Van Najjar Alay, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber memberikan penjelasan mengenai aspek hukum, tata kelola anggaran, serta prinsip akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOSP dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala sekolah mengenai ketentuan dan mekanisme pengelolaan anggaran pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan dana sekolah dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Kepala Disdikbud Aceh Utara, Dr. Jamaluddin, berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat memperkuat kesadaran para kepala sekolah terhadap tanggung jawab dalam mengelola anggaran pendidikan.
Pengelolaan anggaran yang sesuai ketentuan diharapkan mampu memastikan setiap dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan sarana prasarana sekolah di Aceh Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbud Aceh Utara, Herman, M.Pd., bersama jajaran terkait.***
Tinggalkan Balasan