Bukan Syariat, Jusuf Kalla Sebut Ketimpangan Ekonomi Jadi Pemicu Konflik Aceh

Ditulis oleh

di

JAKARTA | PASESATU.COM – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa konflik panjang di Aceh tidak dipicu oleh persoalan syariat, melainkan ketidakadilan dalam pembagian hasil ekonomi.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).

“Sebenarnya masalah utama di Aceh adalah ketimpangan ekonomi. Banyak orang mengira persoalan syariat, padahal di MoU Helsinki tidak ada satu kata pun yang menyebut syariat,” ujar JK di hadapan anggota Baleg DPR RI.

MoU Helsinki tahun 2005 merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi titik akhir konflik bersenjata di Aceh. JK sendiri merupakan salah satu tokoh yang berperan sebagai mediator dalam proses perdamaian tersebut.

Menurutnya, Aceh memiliki sumber daya alam berlimpah seperti minyak dan gas bumi. Namun, manfaat yang diperoleh masyarakat lokal sangat minim. “Ketika gas Aceh dieksploitasi, pekerjanya justru banyak dari luar daerah. Masyarakat Aceh tidak menikmati hasilnya. Dari situlah lahir rasa ketidakadilan yang akhirnya memicu konflik,” jelasnya.

JK menambahkan, solusi yang ditawarkan saat itu adalah menciptakan keadilan ekonomi bagi rakyat Aceh agar kepercayaan terhadap pemerintah bisa kembali pulih. “Yang terpenting adalah memastikan perdamaian itu berjalan dengan adil, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh mencakup beberapa poin penting, di antaranya kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya alam, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan qanun.

“Kami berharap pandangan dari Bapak Jusuf Kalla bisa menjadi masukan penting dalam pembahasan RUU ini,” ujar Bob Hasan.

Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh dipandang krusial, mengingat dana Otsus akan berakhir pada 2027 dan banyak pihak menilai perlu ada pengaturan baru agar Aceh tidak kembali tertinggal dalam pembangunan.(*) 

Editor : Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *