Terpidana Kasus Monumen Pase


PASE SATU | ACEH UTARA –  Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi
Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana yang
terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di
Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga
miliaran rupiah.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, S.H., M.H., secara langsung
memimpin eksekusi terhadap dua terpidana pada rabu 26 Februari 2025. Terpidana pertama, Ir. Nurliana Binti
Muhammad Nurdin Adhan, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 400
juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 254.297.455.


Terpidana kedua, T. Maimun Bin T. Amin Muly, selaku Direktur PT. Lamkaruna
Yachmoon, dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp 25.171.603.171. Kedua terpidana tersebut langsung
dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukuman.

Baca Juga : 

Sebelum eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga telah mengeksekusi
dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama. T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi
dieksekusi pada 20 Januari 2025 di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan hukuman 7
tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar
Rp 18.180.036.270.


Selain itu, Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan pengawas,
dieksekusi pada 13 Februari 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dengan
hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan kewajiban membayar uang
pengganti sebesar Rp 915.994.823.


“Dari total lima terpidana dalam kasus korupsi Pembangunan Monumen
Islam Samudera Pasai (TA 2012–2017), empat di antaranya telah menjalani
eksekusi. Kejaksaan saat ini masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung
RI untuk Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, sebelum melaksanakan
eksekusi terakhir,” jelas Ivan Najjjar Alavi
.


Eksekusi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi,
terutama pada proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran
bagi pihak lain untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara.***