ATR/BPN Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Permudah Masyarakat Urus Pertanahan

Ditulis oleh

di

ATR/BPN Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Permudah Masyarakat Urus Pertanahan

JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu pelayanan pengukuran tanah kepada masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas pelayanan pertanahan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi pelayanan pengukuran dan pemetaan kadastral untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data kadastral, yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui kapan petugas Kantor Pertanahan akan melaksanakan pengukuran sejak permohonan diajukan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu dan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun kehadiran di lokasi pengukuran.

Waktu Pelayanan Maksimal 12 Hari Kerja

Dalam informasi FAQ yang dipublikasikan, ATR/BPN menjelaskan bahwa masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari kerja setelah permohonan diajukan. Sementara itu, penyelesaian pengolahan data hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari kerja.

Dengan pembagian waktu tersebut, total waktu pelayanan pengukuran hingga penerbitan PBT ditargetkan maksimal 12 hari kerja.

Jadwal pelaksanaan pengukuran ditentukan oleh Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan urutan permohonan, ketersediaan petugas, kondisi lapangan, serta prinsip pelayanan yang berlaku.

Pemohon Diminta Melengkapi Dokumen

Untuk mendukung kelancaran proses pengukuran, masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum petugas melakukan pengukuran.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain identitas pemohon, bukti perolehan atau penguasaan tanah, bukti identitas dan legalitas pihak terkait apabila diperlukan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis permohonan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai jadwal dan meminimalkan kendala administrasi.

Diterapkan Secara Bertahap

ATR/BPN juga menjelaskan bahwa layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN di Indonesia. Penerapan ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat.

Melalui inovasi tersebut, ATR/BPN berharap pelayanan pengukuran tanah menjadi lebih terencana, terukur, dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pemohon.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai ketersediaan layanan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *