JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penataan lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan secara terintegrasi guna mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hilirisasi, serta optimalisasi pemanfaatan lahan.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktif Presiden tentang Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit yang digelar di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Plh. Direktur Jenderal Penataan Agraria (PPTR), Dwi Budi Martono, yang mewakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kepastian lokasi dan hukum pertanahan dalam mendukung penataan lahan perkebunan kelapa sawit, baik yang berstatus milik masyarakat maupun yang dikuasai negara.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dalam pelaksanaan PSN, sehingga penataan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN mendukung upaya tersebut melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), fasilitasi kepastian hukum dan penerbitan hak atas tanah, serta koordinasi penyelesaian tumpang tindih dan permasalahan penguasaan tanah.
Penataan lahan sawit rakyat yang telah melalui pelepasan status kawasan hutan juga ditindaklanjuti melalui skema reforma agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan Pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional
Selain membahas penataan lahan, rapat tersebut menyepakati usulan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional di bawah Presiden.
Lembaga tersebut diusulkan untuk menyatukan tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir, melindungi petani sawit rakyat, serta meningkatkan daya saing industri sawit nasional.
Percepatan penataan tenurial lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas status dan penguasaan lahan sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perkebunan.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mendukung keberlanjutan usaha perkebunan rakyat, serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan penataan perkebunan kelapa sawit berjalan lebih terintegrasi, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas pertanahan, perlindungan petani, dan pelaksanaan reforma agraria.
Sumber: Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan