Percepat Perbaikan Data 16.310 KK Calon Penerima Bantuan, Staf Kecamatan Tanah Jambo Aye Turun Langsung ke Desa

Ditulis oleh

di

Percepat Perbaikan Data 16.310 KK Calon Penerima Bantuan, Staf Kecamatan Tanah Jambo Aye Turun Langsung ke Desa

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Staf Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Muammar, turun langsung ke sejumlah desa untuk mempercepat proses verifikasi dan perbaikan data 16.310 kepala keluarga (KK) calon penerima bantuan stimulan di Kabupaten Aceh Utara yang dinyatakan tidak padan atau belum valid berdasarkan hasil pemadanan Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah jemput bola tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada seluruh camat agar segera berkoordinasi dengan geuchik dan aparatur gampong dalam memperbaiki data calon penerima bantuan.

Perbaikan data tersebut mengacu pada surat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 300.02/1726 tertanggal 22 Oktober 2026. Dalam surat itu, para camat diminta meneruskan informasi kepada seluruh geuchik di wilayah masing-masing.

Data yang telah diperbaiki harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) paling lambat 29 Oktober 2026.

Adapun perbaikan difokuskan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang tidak valid atau tidak padan. Data yang terindikasi ganda juga harus diperiksa kembali untuk memastikan keakuratannya.

Dalam proses verifikasi, aparatur gampong tidak diperbolehkan menambahkan data baru di luar daftar yang telah ditetapkan maupun mengubah nomor urut. Setiap koreksi wajib mengacu pada dokumen kependudukan yang sah.

Melalui pendampingan langsung ke desa, Muammar membantu memperlancar koordinasi antara pihak kecamatan dan aparatur gampong agar perbaikan data dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Kerja sama seluruh pihak diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan data calon penerima bantuan stimulan benar-benar akurat dan sesuai dengan dokumen kependudukan.***

Editor : Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *