Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026

Ditulis oleh

di

Dok BPJS
Dok BPJS

PASE SATU | JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini masih berlangsung dengan berbagai pihak.

Menurut Ghufron, kenaikan iuran diperlukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya layanan kesehatan. Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran terus membengkak, mencerminkan tekanan finansial yang dihadapi BPJS Kesehatan.

Pada 2024, beban jaminan kesehatan telah mencapai 105,78% dari pendapatan iuran, dengan total pendapatan sebesar Rp 165,34 triliun dan pengeluaran jaminan Rp 174,90 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan 2023, di mana rasio beban terhadap pendapatan mencapai 104,72%, dengan pendapatan Rp 151,7 triliun dan beban jaminan Rp 158,85 triliun.

Ghufron menyoroti bahwa biaya pengobatan penyakit degeneratif seperti jantung dan gagal ginjal terus meningkat setiap tahun. Jika tidak ada penyesuaian, BPJS Kesehatan berisiko mengalami defisit dalam jangka panjang. “Kami sedang menyusun berbagai skenario untuk memastikan keberlanjutan dana jaminan sosial, terutama mulai 2026,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut mendukung rencana kenaikan iuran ini. Ia menegaskan bahwa sejak 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, sementara belanja kesehatan terus meningkat sekitar 15% setiap tahun.

Sebagai bagian dari reformasi layanan, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Dengan sistem ini, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus, sehingga nantinya ada standar layanan yang sama bagi seluruh peserta.

Skema Iuran BPJS Kesehatan

Selama masa transisi, tarif iuran masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta tetap diwajibkan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, dengan ketentuan berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan.

4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

Iuran 5% dari gaji per bulan, dengan skema yang sama seperti PPU di lembaga pemerintahan.

4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua):

Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 sejak 2021.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Dengan adanya potensi kenaikan iuran pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di tengah meningkatnya biaya layanan medis.

Laporan | Tim Redaksi

Sumber  | CNBC Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *