Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Tersangka Diringkus

Ditulis oleh

di

Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Tersangka Diringkus

LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan dalam serangkaian operasi periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi membekuk 12 tersangka serta menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan dari 12 tersangka yang ditangkap, sebanyak enam orang bertindak sebagai eksekutor pencurian dan enam lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Dua tersangka di antaranya baru kami amankan malam tadi di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim Iptu Rahmad saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.

Ia merincikan, enam tersangka pencurian yang ditangkap berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam terduga penadah masing-masing berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), serta MF (20).

Selain puluhan kendaraan seperti Honda Scoopy, CBR, Supra X, dan Kawasaki KLX, petugas turut menyita alat kejahatan berupa kunci Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, para pelaku melancarkan aksinya di kawasan Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Sepeda motor curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sedangkan para penadah disangkakan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP.

Kapolres mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mendatangi Mapolres Lhokseumawe dengan membawa dokumen resmi kepemilikan untuk proses pencocokan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berkonsekuensi hukum sebagai penadah,” ujarnya menegaskan.***

Penulis : Jamaluddin Idris

Editor   : Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *