ACEH UTARA | PASESATU.COM — Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan seputar pengurusan sertifikat tanah, biaya layanan, hingga waktu penyelesaian administrasi pertanahan kini dapat memanfaatkan program MasNya ATR/BPN (Masyarakat Tanya kepada ATR/BPN) melalui siaran langsung atau live di akun TikTok resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi mengenai layanan pertanahan secara daring tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.
Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah, biaya layanan pertanahan, estimasi waktu penyelesaian, serta tata cara pengurusan dokumen pertanahan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melalui akun Instagram resminya, siaran langsung tersebut dijadwalkan berlangsung setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–11.00 WIB, melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN dengan nama pengguna @kementerian.atrbpn.
Program ini terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pelayanan pertanahan secara lebih mudah dan praktis.
Bagi masyarakat yang belum memahami tahapan pengurusan sertifikat tanah atau ingin mengetahui informasi mengenai biaya dan persyaratan layanan, program tersebut dapat menjadi salah satu saluran untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kementerian ATR/BPN.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara turut mengajak masyarakat untuk mengikuti akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan memantau jadwal siaran langsung agar tidak melewatkan kesempatan berkonsultasi.
Selain melalui TikTok, masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan informasi pertanahan melalui akun Instagram Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, @kantahkab.acehutara.
Melalui pemanfaatan layanan digital ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi pertanahan, memahami prosedur pelayanan, serta memperoleh kejelasan mengenai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Upaya tersebut sejalan dengan dorongan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang informatif, mudah diakses, dan transparan bagi masyarakat.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan