ACEH UTARA | PASESATU.COM — Aparatur Gampong Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, berpacu dengan waktu menyelesaikan pendataan Kartu Keluarga (KK) gantung warga terdampak bencana hidrometeorologi 2025. Batas pengumpulan data perbaikan, revisi, maupun usulan tambahan ditetapkan paling lambat 6 Oktober 2026.
Dengan batas waktu yang jatuh besok Rabu (06/10/2026), aparatur gampong melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewat dalam pendataan.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa. Data yang dikumpulkan mencakup perbaikan, revisi, hingga usulan tambahan KK warga yang terdampak bencana.
Geuchik Gampong Sama Kurok, Zulfikar yang akrab disapa Jol Kopral, mengatakan dirinya langsung menginstruksikan aparatur gampong melakukan pendataan ulang setelah surat edaran Bupati diterbitkan.
“Begitu surat edaran Bupati dikeluarkan, saya perintahkan aparatur untuk mendata kembali warga atau KK gantung,” kata Jol Kopral, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pendataan ulang dilakukan untuk memastikan informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi warga di lapangan. Aparatur juga memeriksa data yang membutuhkan perbaikan dan revisi serta mendata warga yang belum tercantum untuk diusulkan sebagai tambahan.
Aparatur Gampong Sama Kurok kini melakukan verifikasi akhir sebelum data disampaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bagi warga terdampak bencana, ketepatan data menjadi penting karena berkaitan dengan proses pendataan korban serta penanganan dan bantuan pemerintah.
Dengan 6 Oktober 2026 sebagai batas akhir, aparatur gampong dituntut menyelesaikan seluruh proses verifikasi agar data warga terdampak dapat disampaikan secara lengkap dan akurat.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan