Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Aman, Data Pertanahan Tersimpan dalam Sistem Digital

Ditulis oleh

di

JAKARTA  | PASESATU.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat beralih dari sertipikat tanah konvensional ke Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban administrasi pertanahan.

Transformasi tersebut menjadi salah satu langkah digitalisasi layanan pertanahan. Melalui Sertipikat Elektronik, data pertanahan tersimpan secara elektronik sehingga masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik yang berisiko mengalami kerusakan.

Dalam materi edukasi yang dibagikan ATR/BPN, risiko seperti sertipikat basah, robek, maupun hilang menjadi salah satu alasan pentingnya menjaga keamanan dokumen pertanahan.

“Basah? Bukan masalah! Karena, data Sertipikat Elektronik tersimpan dalam sistem elektronik,” demikian pesan yang tercantum dalam infografis ATR/BPN.

Data Terintegrasi Secara Elektronik

ATR/BPN menjelaskan, penerapan Sertipikat Elektronik memberikan jaminan keamanan terhadap data pertanahan karena informasi sertipikat tersimpan dalam sistem elektronik.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang menjadi bagian dari ekosistem layanan digital pertanahan.

Dengan sistem tersebut, dokumen pertanahan tidak hanya mengandalkan bentuk fisik yang dapat terdampak berbagai risiko, tetapi juga memiliki rekam data secara elektronik.

Masyarakat Diajak Alih Media

ATR/BPN mendorong pemegang sertipikat tanah untuk melakukan alih media sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Alih media merupakan proses perubahan dokumen sertipikat fisik menjadi bentuk elektronik sesuai mekanisme layanan pertanahan yang berlaku.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan resmi ATR/BPN untuk memperoleh informasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan apabila ingin melakukan alih media sertipikat.

Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan pengelolaan data pertanahan masyarakat.

“Mari wujudkan tertib administrasi pertanahan dengan melakukan alih media,” demikian ajakan ATR/BPN kepada masyarakat.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *