JAKARTA | PASESATU.COM — Pemerintah menyiapkan program sertipikasi tanah bagi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program tersebut, sebanyak 1 juta Sertipikat Hak Milik (SHM) ditargetkan terbit pada 2026–2027.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, program sertipikasi rumah MBR menyasar masyarakat melalui tiga klaster.
Tiga Klaster Penerima Sertipikasi Rumah MBR
1. Program Bantuan Pemerintah
Klaster ini ditujukan bagi penerima program bantuan pemerintah di bidang perumahan bagi MBR. Data penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga yang memiliki program bantuan perumahan.
2. Program Pembiayaan Perbankan
Klaster kedua mencakup program pembiayaan perbankan dalam rangka pelaksanaan bantuan pemerintah di bidang perumahan bagi MBR, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam skema ini, pihak perbankan akan melakukan verifikasi terhadap subjek penerima program pembiayaan.
3. Klaster Mandiri
Klaster mandiri diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, tetapi belum memperoleh bantuan pemerintah maupun fasilitas pembiayaan perumahan.
Ketentuan bagi Penerima FLPP
Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa untuk penerima FLPP yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) individu dan telah dilakukan pemecahan dari HGB induk milik pengembang, saat ini sedang disusun peraturan agar kelompok tersebut dapat menjadi salah satu penerima manfaat program sertipikasi bagi MBR.
Program sertipikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung penyediaan hunian yang lebih terjangkau dan memiliki legalitas.***
Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tinggalkan Balasan