ACEH UTARA | PASESATU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan mengatakan, patroli malam tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata AKP Sofyan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 kendaraan diamankan dan pengendaranya dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.
AKP Sofyan menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Kendaraan yang diamankan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” ujarnya.(rilis)***
Penulis : Abdul Rafar
Tinggalkan Balasan