ACEH UTARA | PASESATU.COM — Sebanyak 36 pelanggar terjaring dalam razia pengawasan qanun busana Islami yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara di Jalan Raya KKA Takengon, Kecamatan Banda Baro, Sabtu (17/5/2026).
Dari jumlah tersebut, 30 perempuan tercatat melanggar karena mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh, sementara enam laki-laki terjaring karena memakai celana pendek di ruang publik.
Razia tersebut dipimpin Kepala Bidang Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Utara Faisal bersama tim gabungan yang terdiri dari 13 personel Polisi WH, dua personel Koramil, satu personel Polsek, serta satu staf Kantor Camat Banda Baro.
Kabid Polisi WH Aceh Utara, Faisal, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Iskandar, mengatakan seluruh pelanggar didata dan diberikan surat bukti pelanggaran sebelum menjalani pembinaan di lokasi razia.
“Pelanggar dicatat dan diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang, kemudian dilakukan pembinaan di tempat,” kata Faisal.
Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan penerapan qanun syariat Islam di Aceh Utara, khususnya terkait kewajiban berpakaian Islami bagi masyarakat Muslim.
Dalam sosialisasi yang dilakukan petugas, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap Muslim wajib berbusana Islami. Penegakan aturan dilakukan melalui pendekatan peringatan dan pembinaan oleh Polisi Wilayatul Hisbah.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan institusi masyarakat diwajibkan membudayakan busana Islami di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2).
Satpol PP dan WH Aceh Utara menyatakan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam di daerah tersebut.***
Penulis : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan