Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Agraria

Ditulis oleh

di

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang usai penandatanganan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang usai penandatanganan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Dok Ist


JAKARTA | PASESATU.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan, dikutip dari atrbpn.go.id.

Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui kesepakatan ini, Aceh disebut menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu Agung Darmawan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh, termasuk legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi MoU tersebut.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *