Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Ditulis oleh

di

Penulis : Redaksi | Editor : SyahrulKementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo

JAKARTA | PASESATU.COM  – Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu
didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu
terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut
berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar
menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Swasembada
Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta
Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan
berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus
kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,”
ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall
Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta,
Senin (09/02/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan nasional,
Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang. “Berdasarkan data
Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun,
angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS)
yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi,” ungkap Suyus Windayana.

Tantangan
dalam upaya perlindungan tersebut ada di tingkat kabupaten dan kota.
Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru ada 104 kabupaten kota
yang telah memenuhi RTRW-nya dan sekitar 400 kabupaten/kota yang masih
perlu direvisi RTRW-nya.

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena
ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze
terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan
tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh
beralih,” tegas Dirjen Tata Ruang.

Suyus Windayana juga
mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata
ruang yang menetapkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima
tahun. “Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih
cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional,
seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

Dalam
pertemuan ini, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari
bahwa memang tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan di
daerah. “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya,
sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah
dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.

Pertemuan
lintas lembaga ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Dalam Negeri,
Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono;
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan; Kepala Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria; Wakil Kepala BRIN,
Amarulla Octavian; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris
Marfai.(*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *