menimbulkan konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah
masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas
sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, salah satunya
melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah
kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret
2025. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam penegasan
batas dan kepastian status kawasan hutan, sekaligus sebagai dasar
penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
“Terkait
kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki
nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim
hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus)
Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V
DPR RI, Jakarta.
Melalui MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure,
yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar dalam
penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu
sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus
disesuaikan. Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih
dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Nusron juga
menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal
Penggunaan Lain (APL). Padahal, ketentuan mengenai tata batas dan
pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara
normatif. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar,
mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran
patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan
kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan
dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” sambung Menteri Nusron.
Sejalan
dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda,
menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan
regulasi yang jelas, tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi
persoalan koordinasi lintas sektor. “Saya kira MoU antara Kementerian
ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua
hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang
baru,” ujarnya.
Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI,
Saan Mustopa, dan diikuti oleh Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI
Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah
Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur
Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya;
Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf
Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)
Tinggalkan Balasan