ACEH UTARA | PASESATU.COM — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80
Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/1015a tanggal 31 Juli 2025. Edaran
ini memuat arahan langsung dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE,
MM yang akrab disapa Ayahwa kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku
kepentingan di wilayah tersebut.
Surat edaran tersebut ditandatangani
oleh Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si. Edaran ini juga merupakan tindak
lanjut dari Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor
B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang berisi panduan tema,
logo, dan identitas visual resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam surat tersebut,
Bupati Ayahwa mengimbau seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat agar
menghiasi lingkungan masing-masing dengan dekorasi kemerdekaan, seperti
umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, serta hiasan lain yang bernuansa merah
putih. Selain itu, seluruh pihak diminta mengimplementasikan logo dan desain
visual HUT ke-80 RI ke dalam berbagai media, termasuk:
- Situs web dan media sosial
- Tayangan televisi dan videotron
- Dekorasi gedung dan fasilitas umum
- Kendaraan dinas dan sarana transportasi
publik
Pengibaran Bendera Merah
Putih secara serentak di seluruh wilayah Aceh Utara diwajibkan mulai tanggal 1
hingga 31 Agustus 2025. Bupati juga mengajak masyarakat menggelar kegiatan yang
melibatkan partisipasi aktif publik seperti perlombaan, pentas seni, dan
kegiatan sosial—yang dapat memperkuat semangat kebangsaan, solidaritas sosial,
serta menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Puncak peringatan akan
berlangsung pada 17 Agustus 2025, dan pada pukul 10.17 WIB,
seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga
menit guna berdiri tegap mengikuti kumandang lagu Kebangsaan Indonesia Raya
sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik Proklamasi.
Pelaksanaan upacara
pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih tingkat Kabupaten akan dipusatkan
di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon.
Sementara itu, seluruh
kepala sekolah dan madrasah tingkat SMA, SMK, MA, SMP, dan MTs diminta untuk
menyelenggarakan upacara secara mandiri di lingkungan masing-masing pada
tanggal 17 Agustus 2025.
Surat edaran ini juga
telah didistribusikan kepada para pimpinan perguruan tinggi, kepala OPD,
pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KIP dan Panwaslih, para camat, Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Aceh di Aceh Utara, serta seluruh instansi vertikal.
Pelaksanaan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Aceh Utara tahun ini akan
berlangsung lebih meriah dan bermakna, dengan partisipasi aktif dari seluruh
lapisan masyarakat.
Editor: Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan