ACEH UTARA | PASESATU.COM — Proses pengisian jabatan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara masih terus berjalan usai pencopotan sejumlah pejabat penting menyusul insiden kebakaran tragis yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat ini, jabatan Kepala Pelaksana (Kalaksa) telah diisi oleh Pelaksana Harian (PLH), yakni Asisten III Sekdakab Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.A.P.. Sementara itu, posisi lain seperti Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Komandan Pos (Danpos) masih dalam tahap kajian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosad) Aceh Utara, Halidi, saat dikonfirmasi Pasesatu.com menyampaikan bahwa penunjukan PLH Kalaksa telah dilakukan dan posisi tersebut kini dipegang oleh Asisten III.
“Saat ini sedang dilakukan kajian secara internal oleh BKPSDM. Hasil dari kajian ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan,” ujar Halidi.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini melibatkan koordinasi dengan BPKSDM terutama dalam hal administrasi dan penggajian.
Dampak Insiden Kebakaran di Baktiya
Langkah ini merupakan buntut dari insiden kebakaran di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kamis (29/5/2025), yang menyebabkan meningalnya seorang anak. Kejadian tersebut memicu respons tegas dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa. Dalam pernyataan keras saat Apel Gabungan ASN dalam rangka Hari Lahir Pancasila pada Senin (2/6/2025), Bupati mencopot sejumlah pejabat kunci di jajaran BPBD Aceh Utara.
Tiga pejabat yang dicopot dari jabatannya antara lain:
- Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Utara
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
- Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk
Ketiganya dinonaktifkan sementara dan akan segera digantikan oleh pelaksana harian (Plh) untuk menjamin keberlangsungan layanan darurat di wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, enam petugas pemadam kebakaran yang tidak hadir saat kejadian turut diberhentikan sementara. Mereka juga tidak menerima penghasilan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sedangkan dua petugas yang hadir namun dianggap kurang maksimal, dikenai sanksi pembinaan berupa tugas siaga 24 jam penuh selama satu bulan.
“Tidak ada ruang bagi kelalaian dalam pelayanan publik, apalagi dalam sektor layanan darurat seperti pemadam kebakaran,” tegas Ayah Wa.
Peringatan Keras untuk ASN Pelayanan Darurat
Bupati juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPBD Aceh Utara. Ia memperingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menghambat pelayanan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peringatan tersebut juga disampaikan kepada seluruh ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik darurat lainnya seperti Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, Tim SAR, serta Tagana.
“Kita adalah pelayan rakyat. Jika kita lalai, rakyatlah yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
“Disiplin, integritas, dan loyalitas adalah fondasi utama birokrasi. Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang mencederai nilai-nilai ini.”
Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Evaluasi menyeluruh terhadap personel dan struktur organisasi di sektor layanan darurat menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan profesional.(*)
Tinggalkan Balasan