![]() |
K bersama Suaminya TJ saat melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan kepolisian pidie. (Foto: Dok Ist) |
“Dirinya akan terus memperjuangkan keadilan hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal”
PASE SATU | PIDIE – Aparatur Pemerintah Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tanse, Kabupaten Pidie, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri, TJ dan K. Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Geuchik (Kepala Desa) setempat, serta SM dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
K yang didampingi suaminya, mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum segera menahan para pelaku yang diduga terlibat.
“Ini adalah bentuk kezaliman yang dilakukan terhadap kami. Kami menempuh jalur hukum karena tindakan ini merupakan pelanggaran berat, terutama karena dilakukan oleh aparatur desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan malah bertindak semena-mena,” tegas K saat diwawancarai pada Rabu (5/3/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. K juga mengaku mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap P21.
Lebih lanjut, K menekankan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini seharusnya tidak dikaitkan dengan persoalan lain, seperti status pernikahannya.
“Masalah status perkawinan saya merupakan ranah Mahkamah Syar’iyah dan tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan ini. Oleh karena itu, saya berharap fokus utama tetap pada penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang kami alami,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan