Stan Kejari Aceh Utara Jadi Ruang Konsultasi Warga, dari Utang Piutang hingga Dana Desa

Ditulis oleh

di

Stan Kejari Aceh Utara Jadi Ruang Konsultasi Warga, dari Utang Piutang hingga Dana Desa

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Persoalan utang piutang menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditanyakan masyarakat saat mengunjungi stan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dalam rangkaian milad Samudera Pasai ke-800 Kabupaten Aceh Utara.

Melalui stan tersebut, Kejari Aceh Utara menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi sekaligus pemahaman dasar mengenai persoalan hukum secara cuma-cuma.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, mengatakan konsultasi yang diberikan menyentuh berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang cukup dominan berkaitan dengan persoalan keperdataan, terutama utang piutang.

“Rata-rata pengunjung yang datang berkonsultasi mengenai persoalan keperdataan, seperti kasus utang piutang dan apakah permasalahan tersebut bisa dipidanakan. Selain itu, banyak warga yang bertukar pikiran mengenai mekanisme tata kelola dana desa,” kata Fahmi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, keberadaan stan Kejari tidak hanya menjadi sarana konsultasi bagi masyarakat umum. Sejumlah pelajar SMA juga terlihat mengunjungi stan untuk memperoleh informasi mengenai profesi jaksa.

Para siswa tersebut, kata Fahmi, menanyakan berbagai hal mulai dari persyaratan dan jalur masuk hingga kiat yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang memiliki cita-cita menjadi jaksa.

Selain memberikan konsultasi, Kejari Aceh Utara turut mengenalkan kepada masyarakat fungsi dan kewenangan institusi kejaksaan, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Edukasi tersebut antara lain merujuk pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang mengatur kewenangan kejaksaan dengan kuasa khusus untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Materi yang dibagikan kepada pengunjung melalui leaflet juga menjelaskan sejumlah ruang lingkup tugas Datun. Di antaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Kejari Aceh Utara juga menjelaskan tiga bentuk layanan dalam pendampingan hukum bidang Datun.

Pertama, Pendapat Hukum (Legal Opinion), yakni pemberian bantuan atau pandangan hukum terhadap suatu kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa mendatang. Kedua, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), yang diberikan terhadap kegiatan yang sedang berjalan. Ketiga, Audit Hukum (Legal Audit), berupa evaluasi aspek hukum terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.

Fahmi mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat peran kejaksaan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap persoalan hukum.

“Melalui momentum perayaan HUT ke-800 ini, Kejari Aceh Utara berharap edukasi hukum yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempererat keterbukaan informasi publik antara aparat penegak hukum dan warga setempat,” ujar Fahmi.***

Editor : Syahrul 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *