Sertipikat Tanah Hilang? ATR/BPN Jelaskan Langkah Pengurusannya

Ditulis oleh

di

JAKARTA | PASESATU.COM — Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang perlu disimpan dan dirawat oleh pemegang hak. Namun, dalam kondisi tertentu, sertipikat dapat hilang akibat tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, pencurian, maupun sebab lainnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak panik ketika menghadapi kondisi tersebut. Pemegang hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga diwajibkan memuat pengumuman kehilangan sertipikat melalui surat kabar atau media massa.

Pengumuman tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat sertipikat tanah yang hilang sekaligus memberitahukan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas bidang tanah tersebut.

Dalam informasi ATR/BPN, pengumuman kehilangan sertipikat memiliki masa tunggu selama 30 hari. Masa tersebut memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan apabila memiliki alasan atau kepentingan hukum terhadap sertipikat yang dilaporkan hilang.

Masyarakat juga dapat melihat informasi mengenai sertipikat yang dilaporkan hilang melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Informasi – Sertipikat Hilang.

ATR/BPN mengingatkan bahwa kehilangan sertipikat dapat menimbulkan risiko administratif maupun hukum sehingga dokumen pertanahan perlu disimpan dengan baik.

Sebagai salah satu upaya mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik yang dikembangkan dalam transformasi digital layanan pertanahan.

Dengan mengetahui prosedur yang tepat, pemegang hak dapat segera mengambil langkah administratif ketika sertipikat tanah hilang dan memastikan proses pengajuan sertipikat pengganti berjalan sesuai ketentuan.***

Editor : Syahrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *