JAKARTA | PASESATU.COM – Reformasi agraria di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Upaya tersebut terus berkembang melalui berbagai kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keadilan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui unggahan di akun Instagram resminya, menjelaskan sejumlah tonggak penting perjalanan reformasi agraria di Indonesia.
Dalam informasi tersebut, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjadi fondasi hukum agraria nasional. Regulasi ini menegaskan prinsip penguasaan sumber daya agraria oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus menjadi dasar pengaturan hak atas tanah dan hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah.
Perjalanan reformasi agraria kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan tersebut menegaskan arah pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan serta berkelanjutan.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan ini menjadi salah satu landasan pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.
Penataan aset diarahkan pada penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Sementara itu, penataan akses bertujuan mendukung masyarakat penerima manfaat agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan melalui pendampingan serta pemberdayaan ekonomi.
Pada 2023, pemerintah kembali memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi lintas sektor dan penyelesaian berbagai persoalan agraria.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian konflik agraria, memperkuat kepastian hukum atas tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi dan penataan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan.
Reforma Agraria Terus Berlanjut
Reformasi agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga mencakup upaya memperbaiki struktur penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan akses terhadap sumber daya agraria.
Ditjen Penataan Agraria mengajak masyarakat untuk memahami perjalanan reformasi agraria melalui infografis yang dipublikasikan di media sosial resminya.
Informasi tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kesinambungan kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan agar tujuan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, melalui unggahan Instagram @ditjenpenataanagraria, 6 Oktober.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan