ACEH UTARA | PASESATU.COM— Polemik status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi perbincangan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah lalai dalam menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menjamin hak-hak dasar warganya.
Ketua GRAM, Muhammad Azhar, mengecam keras sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak responsif terhadap hilangnya status administratif Gampong Alue Tingkeum. Ia menyebut kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam sistem pemerintahan.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas hilangnya legalitas desa ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” kata Azhar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/07/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut membuat warga Alue Tingkeum terpinggirkan dari hak-hak pelayanan dasar, termasuk akses terhadap bantuan pemerintah, data kependudukan, dan hak politik seperti ikut serta dalam pemilihan.
Kasus Alue Tingkeum menimbulkan kekhawatiran atas praktik maladministrasi di tingkat pemerintahan daerah. Dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Namun, prinsip otonomi tersebut tidak berarti dapat meniadakan hak-hak warga secara sepihak.
“Bila desa dihilangkan tanpa prosedur yang benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 8 dan 9 yang mengatur pembentukan dan penghapusan desa harus melalui kajian teknokratik, partisipasi publik, dan penetapan peraturan daerah,” tambah Azhar.
Pihaknya juga menilai Pemerintah Aceh Utara tidak transparan dan tidak memberikan klarifikasi, meski beberapa kali dikonfirmasi media. Sikap diam ini, menurut GRAM, justru menambah kecurigaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sistemik.
Menurut GRAM, masyarakat Alue Tingkeum tidak pernah diberi penjelasan resmi mengenai status desanya. Padahal, mereka tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak dan menjalankan administrasi kependudukan secara normal.
“Bayangkan, warga yang setiap hari menjalankan tanggung jawabnya kepada negara, tapi negara justru tidak hadir untuk mereka. Ini pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Azhar.
Masyarakat kini tidak dapat mengakses bantuan desa, tidak terdaftar sebagai satuan administrasi desa definitif, dan tidak memiliki kejelasan dalam pemilihan kepala desa. Hal ini berdampak serius terhadap pembangunan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di mana beberapa dusun dipertanyakan status desanya karena tidak masuk dalam SK pengesahan desa. Dalam kasus ini, Ombudsman RI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggabungan atau pemekaran desa.
Sementara itu, di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, status sebuah desa sempat digugat karena penggabungan tanpa partisipasi masyarakat. Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dan mendapat atensi nasional.
“Kami mencatat adanya pola serupa: penghilangan atau penggabungan desa tanpa prosedur hukum yang jelas dan tanpa pelibatan masyarakat. Ini melanggar prinsip partisipasi dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Azhar.
Dalam pernyataannya, GRAM menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat Alue Tingkeum. Pihaknya mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera menetapkan kembali status administratif Gampong tersebut.
“Ini bukan soal prestise, ini soal hak hidup. Kami mendesak pemerintah mengakui kembali keberadaan Alue Tingkeum sebagai desa yang sah. Jangan tunda-tunda lagi, karena dampaknya sudah sangat menyakitkan bagi warga,” ujarnya.
Muhammad Azhar menegaskan bahwa GRAM siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, jika pemerintah daerah tidak segera memberikan kejelasan hukum dan administratif atas status desa tersebut.(*)
Editor: Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan